Pemprov Kalteng Ajukan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral ke DPRD

Jumat, 07 Maret 2025 | 11:57:22 WIB
Pemprov Kalteng Ajukan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral ke DPRD

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng. Penyerahan naskah Raperda dilakukan dalam rapat paripurna ke 5 masa sidang II tahun 2025.

Naskah Raperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, didampingi oleh jajaran pimpinan dewan lainnya. Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa regulasi ini diperlukan untuk menghindari eksploitasi sumber daya yang tidak terkendali, yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

Tata Kelola Pertambangan yang Berkelanjutan

Wagub Edy Pratowo menegaskan bahwa Pemprov Kalteng tidak ingin aktivitas pertambangan dilakukan tanpa pengelolaan yang baik. Menurutnya, eksploitasi yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, monopoli oleh pihak tertentu, serta kerugian ekonomi.

“Tanpa adanya tata kelola yang baik dalam pengusahaan potensi pertambangan, dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, perselisihan di masyarakat, monopoli oleh pihak-pihak tertentu, dan kerugian materiil,” ujar Edy Pratowo dalam pidatonya.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini bertujuan untuk mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan kaidah tata kelola yang berkelanjutan. Dengan demikian, pertambangan dapat tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan keseimbangan ekosistem maupun kesejahteraan masyarakat sekitar.

Dampak Positif terhadap Perekonomian Daerah

Lebih lanjut, Wagub Kalteng menekankan bahwa regulasi ini juga akan berdampak positif terhadap perekonomian daerah. Dengan adanya aturan yang jelas, pengelolaan pertambangan dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diterima oleh pemerintah daerah.

“Dengan tata kelola yang baik dan terkendali, tentu akan berdampak positif, baik dalam proses bisnis pengelolaan pertambangan maupun dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Opsen Pajak MBLB yang akan diterima oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan upaya pelestarian lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, dengan memastikan bahwa hasil kekayaan alam dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Strategi Optimalisasi Pengelolaan Tambang

Edy Pratowo menekankan bahwa Raperda ini merupakan salah satu strategi utama Pemprov Kalteng dalam mengoptimalkan pengelolaan pertambangan, khususnya mineral bukan logam dan batuan di wilayah Bumi Tambun Bungai.

“Oleh karena itu, kehadiran Raperda ini sangat penting sebagai strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan di Kalimantan Tengah, terutama sektor MBLB. Dengan regulasi ini, diharapkan eksploitasi tambang dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Kalteng,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengawasi serta mengendalikan aktivitas pertambangan, sehingga manfaat dari sektor ini dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan.

Harapan bagi Masyarakat Kalteng

Dengan adanya Raperda ini, Pemprov Kalteng berharap agar pengelolaan kekayaan tambang di daerah tersebut dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat secara luas.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, harapannya agar manfaat pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalteng. Membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai,” pungkas Edy Pratowo.

Saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh DPRD Kalteng sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Jika telah resmi ditetapkan, aturan ini diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mengelola sektor pertambangan di Kalteng secara lebih tertata dan bertanggung jawab.

Terkini