Sertifikat HAM Jadi Syarat Naik Pangkat Prajurit, TNI Nyatakan Siap

Minggu, 20 September 2026 | 01:19:31 WIB

BERITASELA.ID — Mabes TNI menyatakan kesiapan menerapkan sertifikasi hak asasi manusia sebagai syarat promosi jabatan bagi prajurit, menyusul dorongan Kementerian HAM yang tengah menggodok perubahan regulasi. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan institusinya tidak keberatan jika aturan itu resmi diberlakukan. Pembahasan aturan tersebut masih berjalan dan belum bersifat final.

"Kalau emang itu ditentukan, ya kami siap. Nggak ada masalah," kata Nas di sela acara TNI Fair 2026 di Silang Monas, Jakarta Pusat.

Menurut Nas, pembekalan HAM sebenarnya sudah menjadi bagian dari pendidikan prajurit di berbagai tingkat. Materi HAM dan humaniter, katanya, diajarkan dalam satu paket pembelajaran.

Pembekalan HAM Dinilai Sudah Melekat di Tubuh TNI

Nas menilai pemahaman HAM sudah tercermin dari tugas sehari-hari prajurit yang melindungi masyarakat. Meski begitu, ia mengakui regulasi yang diusulkan Kementerian HAM belum final dan masih dalam tahap pembahasan.

Mabes TNI, lanjut Nas, akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah begitu aturan tersebut benar-benar diresmikan. Pihaknya tidak mempersoalkan mekanisme sertifikasi yang nantinya diberlakukan.

Dorongan Kementerian HAM untuk Ubah UU ASN

Menteri HAM Natalius Pigai mengupayakan perubahan regulasi agar kepemilikan Sertifikat HAM menjadi syarat wajib kenaikan jabatan atau promosi bagi ASN, perwira TNI, dan Polri. Kebijakan itu disiapkan sebagai langkah preventif menekan potensi pelanggaran HAM oleh aparat negara.

Pigai menyebut pemahaman HAM yang dibuktikan lewat sertifikasi perlu menjadi bagian dari persyaratan pengembangan karier pejabat pemerintahan dan aparat keamanan.

"Pegawai eselon 2, kepala biro maupun eselon 1 harus punya Sertifikat HAM, itu jadi syarat wajib. Nanti saya minta Undang-Undang ASN diubah, harus ada pasal khusus," ujar Pigai.

Menyasar Jenjang Kepemimpinan TNI-Polri

Penerapan sertifikasi juga akan diarahkan ke jenjang kepemimpinan di institusi TNI dan Polri. Kementerian HAM berencana mendorong penyusunan regulasi setingkat Peraturan Kapolri dan Peraturan Panglima TNI yang mengatur sertifikat HAM dalam sistem mutasi, promosi, dan demosi.

Pigai mencontohkan alur sertifikasi berjenjang, mulai dari perwira yang menjabat sebagai danramil atau kapolsek hingga yang menduduki posisi pangdam atau Panglima TNI.

"Misalnya, danramil atau kapolsek, kita kasih sertifikat. Setelah itu kalau Kapolsek tersebut mau naik jadi kapolres, atau dandim, kami kasih sertifikat," ujarnya.

Hingga kini belum ada jadwal pasti kapan perubahan regulasi tersebut rampung. Kedua institusi menyatakan menunggu keputusan final sebelum menerapkan ketentuan baru dalam sistem karier prajurit dan ASN.

Terkini