JAKARTA - Upaya memperkuat kepastian hukum di sektor energi, minyak dan gas, serta pertambangan terus bergulir. Kali ini, dorongan kuat datang dari Ikatan Alumni Institut Ilmu Manajemen Indonesia (IKA ISMEI) yang melihat pentingnya menyederhanakan regulasi melalui pendekatan omnibus law. Gagasan ini dianggap mampu menjawab tantangan dunia usaha yang selama ini dihadapkan pada kerumitan regulasi dan ketidakpastian hukum.
Dalam sebuah forum diskusi nasional yang digelar di Jakarta, IKA ISMEI secara tegas menyuarakan pentingnya pemerintah mempertimbangkan penyusunan omnibus law khusus untuk sektor energi dan sumber daya alam. Ketua Umum IKA ISMEI, Abdul Malik Gismar, menyebut bahwa langkah ini akan memberikan kejelasan hukum yang dibutuhkan oleh pelaku usaha serta menjamin keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam nasional.
"Kami melihat kompleksitas regulasi di sektor energi dan pertambangan ini seringkali menimbulkan tafsir yang berbeda-beda. Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha dan investor. Dengan pendekatan omnibus law, semua aturan yang tumpang tindih bisa disederhanakan, sehingga memberikan kepastian dan kenyamanan dalam menjalankan bisnis," jelas Abdul Malik Gismar.
Menurutnya, selama ini regulasi yang mengatur sektor strategis seperti energi dan pertambangan tersebar di berbagai undang-undang. Hal ini membuka ruang perdebatan dan ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan. Melalui omnibus law, semua kebijakan bisa diintegrasikan dalam satu regulasi terpadu yang mencakup seluruh aspek penting dari sektor tersebut.
IKA ISMEI menilai, perumusan omnibus law sektor energi dan pertambangan juga penting dalam merespons dinamika global yang sangat cepat berubah. Ketika pasar energi dunia menghadapi transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan, Indonesia perlu menyiapkan regulasi yang adaptif, namun tetap berpihak pada kepentingan nasional.
Selain itu, penyederhanaan aturan juga akan membuka peluang investasi lebih luas di sektor pertambangan. Dalam banyak kasus, ketidakpastian regulasi menjadi salah satu penyebab utama investor menunda rencana bisnisnya. Hal ini tentu berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara serta memperlambat pembangunan di daerah-daerah penghasil sumber daya.
"Negara dengan sumber daya besar seperti Indonesia harus mampu menciptakan lingkungan hukum yang stabil. Kepastian hukum akan membuat investor merasa aman, dan pada akhirnya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Gismar menambahkan.
Dalam diskusi tersebut, hadir pula sejumlah tokoh dan profesional dari sektor energi dan pertambangan. Mereka menyambut baik gagasan omnibus law dan menyampaikan pentingnya harmonisasi regulasi lintas kementerian dan lembaga. Pendekatan kolaboratif lintas sektor ini dipandang sebagai solusi efektif untuk mencegah tumpang tindih kebijakan.
Sebagai contoh, sektor migas kerap menghadapi dualisme kewenangan antara Kementerian ESDM dan lembaga teknis lainnya. Kondisi ini sering menimbulkan interpretasi ganda terhadap kebijakan yang berlaku. Omnibus law diharapkan bisa menjadi instrumen untuk memperjelas batas-batas kewenangan dan menghindari konflik regulasi.
Menurut IKA ISMEI, penyusunan omnibus law juga harus melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat lokal. Dengan pendekatan partisipatif, regulasi yang dihasilkan akan lebih aplikatif dan diterima oleh semua pihak.
Di sisi lain, tantangan dalam penyusunan omnibus law tidak bisa diabaikan. Proses integrasi berbagai undang-undang memerlukan kajian mendalam dan komitmen politik yang kuat dari seluruh elemen pemerintahan. Namun, IKA ISMEI optimistis bahwa dengan visi kebangsaan yang jelas, upaya ini bisa direalisasikan.
Gagasan yang disampaikan IKA ISMEI ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi dan peningkatan iklim investasi. Pemerintah sendiri sebelumnya telah berhasil menyusun omnibus law Cipta Kerja yang bertujuan menyederhanakan berbagai regulasi untuk mendorong kemudahan berusaha.
Langkah serupa di sektor energi dan pertambangan diharapkan dapat mempercepat transformasi ekonomi berbasis sumber daya alam. Dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan efisiensi, omnibus law akan menjadi fondasi baru dalam tata kelola sektor strategis tersebut.
Abdul Malik Gismar pun menekankan pentingnya peran alumni perguruan tinggi dalam proses transformasi kebijakan. Sebagai bagian dari masyarakat intelektual, IKA ISMEI ingin turut berkontribusi dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih kokoh dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
"Alumni bukan hanya sebagai pengamat, tapi juga sebagai pelaku perubahan. Kita punya tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam menyusun kebijakan yang baik dan berpihak pada kemajuan bangsa," ucapnya.
Sebagai langkah awal, IKA ISMEI berkomitmen akan menyusun kajian akademik mengenai skema omnibus law untuk sektor energi dan pertambangan. Kajian ini nantinya akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan regulasi yang dibutuhkan.
Dengan adanya dorongan dari berbagai pihak, termasuk organisasi alumni seperti IKA ISMEI, harapan untuk menciptakan kepastian hukum di sektor energi dan pertambangan semakin terbuka lebar. Apalagi, potensi sektor ini sangat besar dan bisa menjadi penggerak utama pembangunan nasional jika dikelola dengan regulasi yang tepat.
Semangat reformasi hukum di sektor pertambangan pun semakin terasa, seiring kesadaran bahwa masa depan energi Indonesia sangat ditentukan oleh kebijakan yang disusun hari ini. Dan omnibus law bisa menjadi jembatan menuju masa depan yang lebih teratur, transparan, dan berkelanjutan.