JAKARTA - Langkah sinergis dilakukan Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam meningkatkan kualitas pengawasan distribusi energi nasional. Kedua lembaga ini menandatangani kesepakatan bersama tentang pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) yang digunakan dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas.
Penandatanganan berlangsung di kantor Kementerian Perdagangan dan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang serta Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
“Keakuratan alat ukur menjadi kunci utama dalam menjamin keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi. Untuk itu, pengawasan yang konsisten merupakan bentuk perlindungan nyata kepada konsumen,” tegas Moga Simatupang. Menurutnya, pengawasan di bidang metrologi legal merupakan bagian penting dari upaya perlindungan konsumen dan penegakan hukum.
Komitmen Lindungi Konsumen Energi
Kesepakatan ini bukan semata-mata urusan teknis atau legalitas, melainkan juga simbol kuatnya komitmen pemerintah dalam memastikan setiap tetes BBM dan gas bumi yang dibeli masyarakat benar-benar sesuai dengan hak yang mereka bayar.
Moga menekankan bahwa upaya ini juga ditujukan untuk menghindari kerugian konsumen akibat praktik pengurangan volume yang terjadi di lapangan, khususnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ditjen PKTN sendiri telah melaksanakan berbagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Mekanisme pengawasan terintegrasi pun menjadi kunci penting. “Untuk itu, mekanisme pengawasan yang terintegrasi sangat diperlukan agar praktik-praktik yang merugikan konsumen seperti pengurangan volume BBM tidak terjadi lagi ke depannya,” ujar Moga.
Hukum Tegas untuk Pelanggaran Alat Ukur
Selama ini, Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN sudah menangani tidak sedikit pelanggaran di bidang metrologi legal. Total 19 kasus tindak pidana telah ditindak, yang berkaitan dengan penggunaan pompa ukur BBM dan tangki ukur mobil BBM yang tidak sesuai standar. Pelanggaran tersebut ditemukan di berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, hingga Banten.
Menariknya, seluruh kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, menandakan bahwa penegakan hukum dalam bidang ini tidak main-main. “Dengan kerja sama ini, alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pipa hilir dan minyak gas bumi diharapkan dapat sesuai dengan aturan alat ukur takar timbangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” lanjut Moga.
Sinergi Jadi Kunci Kelancaran Distribusi Energi
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati melihat kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem distribusi energi secara menyeluruh. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi landasan untuk memperluas pengawasan di sektor energi agar masyarakat dapat menikmati layanan yang adil dan akurat.
“Saya berharap, pengawasan bersama ini dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM dan gas bumi sesuai dengan yang dibayarkan,” ujar Erika.
Kolaborasi antara Ditjen PKTN dan BPH Migas memang bukan hal yang baru. Bahkan, kerja sama serupa pernah dilakukan, khususnya dalam pengawasan terhadap alat ukur BBM. Melalui penandatanganan kesepakatan baru ini, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan intensitas koordinasi dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Langkah Konkret: Penyusunan Perjanjian Teknis
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Ditjen PKTN dan BPH Migas akan menyusun perjanjian kerja sama (PKS) teknis dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. PKS ini akan mencakup berbagai aspek pelaksanaan, seperti pertukaran data dan informasi, kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), pengawasan, dan komponen-komponen teknis lainnya yang akan disepakati bersama.
Langkah ini menandai fase baru dari integrasi kerja sama antara lembaga pengawas niaga dan lembaga pengatur hilir migas dalam mendorong ketertiban dan akurasi distribusi energi di Indonesia.
Peran Aktif Semua Pihak untuk Pengawasan Efektif
Turut hadir dalam acara penandatanganan tersebut sejumlah pejabat dari Kementerian Perdagangan dan BPH Migas, seperti Direktur Metrologi Sri Astuti, Direktur Pemberdayaan Konsumen Endang Mulyadi, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Yan Triono, Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi, serta Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S.
Dengan hadirnya berbagai elemen ini, kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya bersifat simbolik, melainkan benar-benar dapat diterapkan secara konkret di lapangan.
Distribusi Gas Bumi Lebih Terjaga, Kepercayaan Masyarakat Meningkat
Kesepakatan ini membawa harapan akan terciptanya sistem distribusi BBM dan gas bumi yang lebih transparan, adil, dan tepat ukur. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi energi nasional dapat semakin meningkat. Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan kompleksitas sistem distribusinya, kerja sama antar-lembaga seperti ini menjadi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, keakuratan teknis, dan perlindungan terhadap konsumen. Langkah-langkah positif seperti ini diharapkan terus berkembang demi tercapainya tata kelola energi yang efisien, adil, dan berkelanjutan.