Pengawasan BBM Semakin Solid Lindungi Konsumen

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:06:07 WIB
Pengawasan BBM Semakin Solid Lindungi Konsumen

JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan distribusi energi nasional, dua institusi penting negara kembali menguatkan sinergi mereka. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjalin kolaborasi strategis guna memastikan alat ukur dan takar dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi dapat bekerja secara akurat dan adil.

Kerja sama ini secara resmi ditegaskan melalui penandatanganan kesepakatan bersama oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati. Fokus utamanya adalah pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam proses pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa dalam kegiatan hilir migas.

Dirjen PKTN, Moga Simatupang, menekankan bahwa akurasi alat ukur merupakan jantung dari keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi. “Kami terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum di bidang metrologi legal dengan menjamin akurasi takaran dan volume dalam transaksi,” ungkapnya di Jakarta.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, melainkan juga refleksi nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak konsumen. Melalui pengawasan yang intensif dan menyeluruh, konsumen dijamin memperoleh BBM dan gas bumi sesuai dengan standar dan volume yang semestinya.

Dalam praktiknya, Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha di sektor SPBU. Langkah ini termasuk terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti praktik pengurangan volume yang jelas merugikan konsumen. Oleh karena itu, keberadaan mekanisme pengawasan yang terintegrasi menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan transaksi tetap terjaga.

“Untuk itu, mekanisme pengawasan yang terintegrasi sangat diperlukan agar praktik-praktik yang merugikan konsumen seperti pengurangan volume BBM tidak terjadi lagi ke depannya,” terang Moga.

Dalam catatannya, Ditjen PKTN telah menangani sebanyak 19 kasus pidana di bidang metrologi legal. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran penggunaan pompa ukur BBM maupun tangki ukur mobil pengangkut BBM. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Banten. Seluruh perkara itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Moga menekankan pentingnya sinergi antara pelaksanaan teknis di lapangan dengan ketentuan regulasi. Ia berharap bahwa semua alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, termasuk sistem distribusi migas, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam undang-undang metrologi legal.

“Dengan kerja sama ini, alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pipa hilir dan minyak gas bumi diharapkan dapat sesuai dengan aturan alat ukur takar timbangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati juga menilai kerja sama ini sebagai langkah penting dalam memperkuat pengawasan distribusi energi nasional secara menyeluruh. Menurutnya, keterlibatan Ditjen PKTN sangat penting karena kewenangan mereka di bidang metrologi legal menjadikan kerja sama ini semakin komprehensif.

“Saya berharap, pengawasan bersama ini dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM dan gas bumi sesuai dengan yang dibayarkan,” ujar Erika.

Ia juga menambahkan bahwa upaya sinergis ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjamin transparansi dan integritas distribusi energi. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya sekadar menjadi konsumen, namun juga terlindungi hak-haknya dalam transaksi yang melibatkan volume dan satuan energi.

Menariknya, kerja sama antara dua institusi ini bukanlah hal baru. Pada kolaborasi serupa telah dijalankan dengan hasil yang signifikan. Kini, melalui pembaruan kesepakatan tersebut, Ditjen PKTN dan BPH Migas sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum yang dilakukan.

Langkah selanjutnya adalah penyusunan perjanjian kerja sama teknis atau PKS yang akan dirampungkan dalam tiga bulan ke depan. PKS ini akan mengatur secara lebih rinci bentuk pelaksanaan kolaborasi kedua belah pihak, mulai dari pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi masyarakat, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengawasan rutin dan lanjutan.

Keseriusan penguatan kolaborasi ini juga tercermin dari kehadiran para pejabat terkait dalam acara penandatanganan, termasuk Direktur Metrologi Sri Astuti, Direktur Pemberdayaan Konsumen Endang Mulyadi, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Yan Triono. Dari pihak BPH Migas, hadir Anggota Komite Iwan Prasetya Adhi dan Sekretaris Patuan Alfon S.

Melalui kolaborasi ini, distribusi BBM dan gas bumi di Indonesia diharapkan akan semakin transparan, akurat, dan terpercaya. Sinergi dua lembaga ini memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk memperoleh energi dengan adil dan sesuai haknya, sekaligus memperkuat ekosistem perlindungan konsumen secara menyeluruh di sektor energi nasional.

Terkini