Praktis Cek Tagihan Listrik Pascabayar Mudah

Rabu, 16 Juli 2025 | 13:37:29 WIB
Praktis Cek Tagihan Listrik Pascabayar Mudah

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengumumkan bahwa tarif listrik untuk triwulan III tahun 2025, yaitu periode Juli hingga September, tetap stabil tanpa kenaikan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Dengan kondisi tarif yang tidak berubah ini, pelanggan dapat memantau tagihan listriknya dengan lebih mudah dan tenang tanpa kekhawatiran kenaikan biaya.

Bagi pelanggan listrik pascabayar yang ingin mengetahui nominal tagihan dengan cepat dan praktis, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyediakan beberapa metode cek tagihan yang sudah terintegrasi teknologi digital untuk mendukung kemudahan akses. Berikut ini adalah panduan lengkap yang dapat Anda gunakan.

Cek Tagihan Melalui Aplikasi PLN Mobile

PLN Mobile menjadi salah satu cara paling praktis dan populer untuk memeriksa tagihan listrik. Prosesnya cukup mudah:

-Unduh aplikasi PLN Mobile
Aplikasi ini tersedia gratis di Google Play Store untuk pengguna Android dan di App Store untuk perangkat iOS.

-Login atau Daftar Akun
Jika belum memiliki akun, siapkan informasi seperti nama lengkap, ID pelanggan atau nomor meter listrik, nomor ponsel atau WhatsApp yang aktif, serta alamat email. Setelah pendaftaran berhasil, pengguna dapat langsung masuk ke aplikasi.

-Akses Dashboard
Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman utama aplikasi.

-Pilih Menu “Kelistrikan”
Menu ini memuat berbagai fitur layanan termasuk informasi tagihan listrik.

-Masukkan ID Pelanggan
Ketik 12 digit ID pelanggan atau 11 digit nomor meteran lalu klik selanjutnya. Sistem akan menampilkan tagihan listrik beserta riwayat penggunaan secara real time.

Selain memberikan informasi tagihan, aplikasi ini juga memudahkan proses pembayaran sehingga pelanggan dapat mengelola kebutuhan listriknya secara menyeluruh di satu platform.

Cek Tagihan Melalui Call Center PLN

Cara lain yang tidak kalah mudah adalah melalui Call Center PLN di nomor 123. Caranya:

-Tekan tombol telepon di ponsel Anda, lalu tambahkan kode area di depan nomor 123 sesuai wilayah domisili. Contohnya, untuk Jakarta masukkan 021 123.

-Ikuti instruksi dari operator sampai menemukan pilihan layanan cek tagihan listrik.

-Siapkan nomor ID pelanggan saat menghubungi untuk proses validasi.

-Setelah verifikasi, operator akan memberitahukan jumlah tagihan listrik Anda secara langsung.

-Layanan ini dapat diakses selama 24 jam, sehingga pelanggan dapat menghubungi kapan saja sesuai kebutuhan.

Tips Penting untuk Pelanggan Pascabayar

Manfaatkan kemudahan teknologi dengan selalu memeriksa tagihan listrik di awal bulan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran yang dapat berimbas pada denda atau bahkan pemutusan sambungan listrik. Pembayaran di awal bulan juga membuat pengalaman menggunakan listrik semakin lancar tanpa gangguan.

Pemanfaatan aplikasi dan layanan digital PLN memberikan keunggulan bagi masyarakat modern untuk lebih hemat waktu dan tenaga. Dengan begitu, pelanggan dapat lebih fokus pada aktivitas sehari-hari tanpa harus repot mengantre atau menunggu petugas tagihan.

Ketersediaan fasilitas cek tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile dan Call Center PLN menciptakan kemudahan bagi pelanggan listrik pascabayar mengelola penggunaan listrik dengan optimal dan transparan. Dengan tarif listrik yang stabil hingga September 2025, pelanggan pun dapat menggunakan layanan ini dengan tenang dan nyaman. Teknologi yang dihadirkan PLN benar-benar memberikan solusi pintar dalam kehidupan sehari-hari pelanggan dalam mengatur kebutuhan energi listrik.

Dengan langkah-langkah mudah ini, sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi soal cara memantau tagihan listrik Anda. Gunakan aplikasi PLN Mobile atau Call Center sesuai kenyamanan Anda dan nikmati kemudahan digital dalam mengelola listrik rumah tangga!

Terkini

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Kamis, 04 September 2025 | 13:05:36 WIB

Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya

Kamis, 04 September 2025 | 14:49:36 WIB

Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Kamis, 04 September 2025 | 11:52:54 WIB

Suku Bunga Acuan BI: Fungsi, Tujuan dan Cara Kerjanya

Kamis, 04 September 2025 | 12:29:43 WIB

Inilah Perbedaan Pajak dan Retribusi Beserta Contohnya

Kamis, 04 September 2025 | 12:35:19 WIB