JAKARTA - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kestabilan perekonomian nasional. Salah satu langkah nyata yang kembali diambil adalah keputusan untuk mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tetap stabil sepanjang Triwulan III tahun 2025. Ini mencakup periode Juli hingga September dan berlaku bagi 13 golongan pelanggan PLN.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung sektor industri agar tetap kompetitif. Keputusan tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam mengelola tarif energi secara bijak, meskipun sejumlah indikator ekonomi makro menunjukkan tekanan yang berpotensi mendorong kenaikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi terkini yang mempengaruhi sektor ketenagalistrikan. Ia menekankan bahwa keputusan menjaga tarif tetap stabil merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat konsumsi masyarakat dan daya saing usaha.
“Tarif tetap dipertahankan untuk Triwulan III tahun ini, kecuali bila Pemerintah memutuskan sebaliknya. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat konsumsi masyarakat dan memperkuat daya saing sektor usaha,” ujar Jisman.
Keputusan ini tidak hanya berdampak positif bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga memberikan kepastian kepada pelanggan bersubsidi. Tercatat ada 24 golongan pelanggan bersubsidi yang terdiri dari rumah tangga miskin, sektor sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM, yang seluruhnya tetap menikmati tarif listrik seperti sebelumnya.
Langkah ini sekaligus menunjukkan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat yang rentan, serta mendukung keberlangsungan usaha skala kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Jisman juga menyampaikan bahwa PLN tetap diharapkan melakukan efisiensi operasional secara berkelanjutan. Dalam hal ini, peningkatan mutu layanan kepada pelanggan menjadi hal penting agar penjualan listrik dapat terus meningkat. Dengan demikian, biaya pokok penyediaan (BPP) listrik bisa dikendalikan secara optimal tanpa membebani pelanggan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi terhadap penyesuaian tarif listrik dilakukan secara triwulanan. Evaluasi ini mempertimbangkan berbagai indikator makroekonomi seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar, tingkat inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batubara acuan (HBA).
Berdasarkan data yang dihimpun dari periode Februari hingga April 2025, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan potensi terjadinya penyesuaian tarif. Namun, Pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi secara menyeluruh.
Berikut ini adalah daftar tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang diberlakukan sepanjang kuartal ketiga tahun ini:
-R-1/TR (900 VA): Rp1.352 per kWh
-R-1/TR (1.300 VA): Rp1.444,70 per kWh
-R-1/TR (2.200 VA): Rp1.444,70 per kWh
-R-2/TR (3.500–5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh
-R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh
-B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
-B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
-I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
-I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp996,74 per kWh
-P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
-P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh
-P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
-L/TR, TM, TT (layanan khusus): Rp1.644,52 per kWh
Kepastian harga listrik ini membawa angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan tarif yang tetap, beban pengeluaran dapat dikendalikan, sementara dunia usaha bisa menyusun rencana produksi dan operasionalnya dengan lebih pasti tanpa kekhawatiran biaya energi yang fluktuatif.
Stabilnya tarif ini juga sejalan dengan strategi pemulihan ekonomi nasional pascapandemi dan tekanan global yang masih terasa. Keberlanjutan kebijakan semacam ini dinilai mampu menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi dalam negeri.
Melalui keputusan ini, Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa perlindungan terhadap daya beli masyarakat serta keberlanjutan sektor usaha akan terus diutamakan. Upaya menjaga tarif listrik tetap stabil juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun sistem ketenagalistrikan yang efisien dan berkelanjutan.
Dengan pengelolaan yang baik, tidak hanya tarif listrik yang dapat terjaga, tetapi juga mutu pelayanan kepada pelanggan serta keberlangsungan operasional PLN secara keseluruhan. Hal ini sekaligus menunjukkan sinergi antara kebijakan fiskal, efisiensi korporasi, dan perlindungan sosial dalam menghadirkan sistem kelistrikan yang andal dan terjangkau bagi semua kalangan.