JAKARTA - Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik tercermin dari berbagai kebijakan strategis yang menyertakan pengawasan internal ketat terhadap jajaran komisaris maupun direksi. Salah satu perhatian publik tertuju pada sosok Silfester Matutina yang tercatat sebagai komisaris independen di lingkungan BUMN pangan, ID Food.
Dalam struktur kepengurusan BUMN, kehadiran komisaris independen menjadi penyeimbang penting yang bertugas menjaga agar perusahaan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Silfester Matutina resmi menjabat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perusahaan milik negara, khususnya di sektor pangan yang memegang peran strategis dalam ketahanan nasional.
ID Food dan Pentingnya Tata Kelola
Sebagai holding pangan BUMN, ID Food berkomitmen mendorong transparansi dalam pengelolaan sektor pangan. Perusahaan ini menaungi sejumlah anak usaha yang bergerak dari produksi bahan baku hingga distribusi komoditas pokok.
Kehadiran komisaris independen seperti Silfester Matutina memberikan perspektif luar yang netral untuk memastikan seluruh proses dan keputusan perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola korporasi yang baik. Fungsi pengawasan ini tak hanya relevan dalam konteks bisnis, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan-perusahaan negara.
Kepastian Hukum sebagai Bagian dari Ketertiban Publik
Dalam dinamika kehidupan sosial, setiap individu tetap berkedudukan sama di hadapan hukum. Termasuk ketika terdapat proses hukum yang melibatkan pejabat publik atau tokoh masyarakat. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses eksekusi terhadap Silfester Matutina terkait perkara yang ditangani oleh lembaga tersebut.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Anang Supriatna menyatakan bahwa perkara ini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini karena proses persidangan sebelumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kasus Silfester Matutina merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan,” jelas Anang Supriatna.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan hukum berjalan sesuai jalur dan struktur kelembagaan yang berlaku. Publik pun bisa menilai bahwa sistem peradilan tetap dijalankan tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk dalam konteks jabatan seseorang di BUMN.
Penegasan Prinsip Profesionalisme di Lingkungan BUMN
BUMN sebagai entitas negara yang melayani kepentingan rakyat tentu menjunjung tinggi profesionalisme para pejabatnya. Dalam struktur pengelolaan BUMN, setiap penunjukan komisaris dilakukan melalui proses evaluasi mendalam yang mempertimbangkan latar belakang dan kompetensi calon pejabat.
Meski demikian, apabila terdapat proses hukum yang berjalan terhadap seorang pejabat, hal tersebut tidak serta merta mencerminkan kebijakan institusi BUMN secara keseluruhan. Justru hal itu menjadi pengingat bahwa prinsip hukum harus ditegakkan secara adil kepada siapa pun, tanpa memandang jabatan.
Dalam hal ini, Kementerian BUMN memiliki mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala. Langkah-langkah tersebut ditempuh untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan BUMN menjalankan tugasnya secara amanah dan bertanggung jawab.
Peran Strategis Komunikasi Publik
Silfester Matutina yang dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) memang cukup aktif menyuarakan berbagai pandangan terkait kondisi sosial dan politik. Dalam konteks komunikasi publik, kebebasan berpendapat tentu menjadi bagian dari demokrasi yang sehat. Namun, semua bentuk ekspresi juga harus selaras dengan etika dan norma hukum yang berlaku.
Salah satu kasus yang tengah berjalan menyangkut Silfester adalah laporan terkait pernyataannya mengenai keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pernyataan tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga JK karena dianggap mencemarkan nama baik.
Isi tudingan tersebut mencakup dugaan adanya keterlibatan keluarga JK dalam persoalan sosial, termasuk tudingan terhadap intervensi Pilkada Jakarta tahun 2017. Tentu, dalam konteks hukum, semua pernyataan publik yang berdampak luas harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menjaga Independensi dan Kredibilitas Lembaga
Langkah-langkah hukum yang sedang berlangsung terhadap individu bukanlah bentuk tuduhan terhadap institusi tempat yang bersangkutan bertugas. Justru hal ini menjadi ruang pembuktian untuk menjunjung tinggi azas keadilan.
Dalam hal ini, BUMN memiliki tanggung jawab menjaga citra positif lembaga melalui sistem internal yang transparan. Mekanisme tersebut meliputi evaluasi jabatan, peninjauan berkala terhadap kinerja, dan pemantauan terhadap integritas seluruh pejabat yang terlibat dalam proses bisnis maupun pengambilan kebijakan strategis.
Upaya menjaga integritas pejabat publik di lingkungan BUMN tidak hanya penting bagi perusahaan itu sendiri, melainkan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan dan produk BUMN secara luas.
Sinergi Antarlembaga dan Harapan Masyarakat
Kasus hukum yang menimpa sosok komisaris di salah satu BUMN bukan semata urusan internal perusahaan. Justru ini menunjukkan sinergi antarlembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Harapan masyarakat adalah agar setiap proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak mengganggu fungsi institusi yang lebih luas. Dalam konteks ini, keberadaan komisaris independen seperti Silfester Matutina memiliki peran penting, namun juga tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
BUMN, sebagai representasi negara di bidang ekonomi, terus menunjukkan komitmennya menjaga integritas melalui sistem pengawasan internal dan kerja sama dengan otoritas penegak hukum. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa BUMN siap untuk tumbuh sebagai institusi yang bersih dan akuntabel di mata publik.