JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memberikan perhatian serius pada kesejahteraan tenaga medis yang bekerja di daerah-daerah terpencil. Hal ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi yang bertugas di wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, menyambut positif langkah ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan upaya Pemkab Berau untuk terus meningkatkan penghidupan dan motivasi tenaga kesehatan di daerah yang selama ini memiliki tantangan geografis dan akses.
Tunjangan Penghasilan yang Kompetitif
Selama ini, Pemkab Berau sudah memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi dokter yang bekerja di wilayah khusus dengan besaran bervariasi sesuai kualifikasi dan lokasi tugas. Contohnya, dokter umum yang bertugas di daerah paling terluar memperoleh tunjangan lebih dari Rp 10 juta.
“Sementara itu, dokter spesialis, seperti spesialis kebidanan dan kandungan yang bertugas di RSUD Talisayan, mendapatkan TPP sekitar Rp 52 juta,” terang Lamlay Sarie.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengkaji detail pelaksanaan dan mekanisme pencairan tunjangan sesuai Perpres terbaru tersebut.
Harapan untuk Peningkatan Kesejahteraan dan Motivasi
Lamlay menilai tunjangan khusus ini bukan sekadar insentif finansial, melainkan juga merupakan dorongan agar tenaga medis mau bertugas dan bertahan di wilayah-wilayah yang aksesnya sangat terbatas. Dengan adanya penghargaan berupa tunjangan yang memadai, diharapkan dokter akan merasa lebih puas dan termotivasi menjalankan tugasnya di daerah terpencil dan kepulauan.
“Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi solusi yang meningkatkan kepuasan kerja dokter sehingga mereka betah melayani masyarakat di wilayah yang sangat terpencil,” ujar Lamlay.
Klasifikasi Wilayah sebagai Dasar Penentuan Tunjangan
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan klasifikasi wilayah sebagai acuan dalam menentukan besaran tunjangan. Wilayah tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni perkotaan, terpencil, dan sangat terpencil.
“Pemetaan ini sudah berjalan dan nantinya akan disesuaikan lagi dengan ketentuan di Perpres 81 Tahun 2025,” kata Said.
Beberapa wilayah di Berau yang masuk kategori sangat terpencil antara lain Kecamatan Maratua dan Bidukbiduk. Kedua wilayah ini juga merupakan daerah yang strategis dari segi sektor perikanan dan pariwisata.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Provinsi
Lamlay menyampaikan bahwa koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur masih berlangsung untuk memastikan skema pengucuran dana tunjangan. Ada beberapa opsi yang dibahas, termasuk kemungkinan alokasi langsung dana dari provinsi ke daerah.
“Kami pastikan dulu mekanismenya agar program ini bisa berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dampak Positif Bagi Pelayanan Kesehatan di Berau
Keberadaan tunjangan khusus diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Berau. Dokter yang merasa diperhatikan dan mendapatkan penghargaan yang layak diyakini akan lebih fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama di wilayah yang selama ini sulit dijangkau.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi nyata atas pengabdian tenaga kesehatan yang sering kali harus melewati tantangan geografis dan kondisi kerja yang berat.
Dengan adanya Perpres 81 Tahun 2025, harapan besar tertuju pada peningkatan kualitas hidup tenaga dokter dan kemajuan pelayanan kesehatan di daerah-daerah yang selama ini kurang mendapat perhatian. Pemkab Berau optimistis langkah ini akan memberikan efek positif berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan.