ATR Targetkan 2028 Layanan Pertanahan Digital Penuh Nasional

Senin, 06 Oktober 2025 | 09:44:19 WIB
ATR Targetkan 2028 Layanan Pertanahan Digital Penuh Nasional

JAKARTA - Transformasi besar tengah dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mulai tahun 2028, seluruh layanan pertanahan di Indonesia ditargetkan sudah sepenuhnya digital atau fully digital.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun sistem layanan publik yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.
“Mulai tahun 2028, layanan pertanahan diharapkan sudah fully digital dengan penerapan blockchain pertanahan dan smart contract,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Dari Sertifikat Elektronik hingga Blockchain Pertanahan

Transformasi digital layanan pertanahan sejatinya telah dimulai sejak 2024, ditandai dengan penerapan Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el) di seluruh kantor pertanahan.
Inovasi ini menjadi langkah awal menuju digitalisasi penuh, yang diharapkan mampu memangkas birokrasi panjang dan meminimalkan risiko kehilangan dokumen fisik.

Asnaedi menjelaskan, pada 2025, layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik juga mulai diimplementasikan hampir di seluruh provinsi.
“Transformasi digital ini terus dikembangkan secara bertahap agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru yang lebih efisien,” ujarnya.

Memasuki 2026, sertifikat tanah dalam bentuk fisik atau cetak akan menjadi opsi tambahan saja. Semua dokumen utama nantinya berbentuk digital, tersimpan secara aman di sistem berbasis blockchain yang tahan terhadap pemalsuan.

Mencegah Pemalsuan dan Kerugian Masyarakat

Salah satu alasan utama di balik digitalisasi layanan pertanahan adalah untuk menghilangkan potensi kecurangan dan pemalsuan dokumen tanah yang selama ini merugikan masyarakat.

Dengan teknologi blockchain, setiap data transaksi dan kepemilikan tanah akan tercatat secara permanen dan tidak bisa diubah tanpa jejak digital.
“Aspek keamanan menjadi prioritas utama kami. Dengan sistem digital, tidak ada lagi sertifikat kertas yang rawan dipalsukan atau disalahgunakan,” tegas Asnaedi.

Pemerintah berharap, sistem ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas layanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Integrasi Kecerdasan Buatan untuk Efisiensi Layanan

Tak hanya berhenti di digitalisasi dokumen, Kementerian ATR/BPN juga sedang menyiapkan langkah berikutnya: penerapan Generative Artificial Intelligence (AI) Pertanahan.

Teknologi ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh peraturan, petunjuk teknis, dan data operasional ke dalam satu sistem cerdas yang mampu mendukung pengambilan keputusan cepat dan tepat.

“Keberadaan AI nantinya akan mendukung keputusan serta berpotensi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari optimalisasi layanan,” kata Asnaedi.

Dengan sistem AI yang terintegrasi, proses verifikasi, validasi data, hingga penilaian nilai tanah dapat dilakukan secara otomatis dengan tingkat akurasi tinggi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat layanan pertanahan tanpa mengurangi kualitas maupun keabsahan hukum.

Generasi Muda Jadi Motor Transformasi Digital

Menurut Asnaedi, keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga peran generasi muda sebagai penggerak utama perubahan.

Ia menekankan bahwa generasi Y (milenial) dan generasi Z memiliki potensi besar dalam mempercepat proses digitalisasi di lingkungan ATR/BPN.
“Gen Y dan Z memiliki keseimbangan antara hard skill dan soft skill sehingga bisa menghasilkan inovasi layanan yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Asnaedi juga berharap agar taruna dan taruni Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dapat menjadi pionir dalam mendukung agenda digitalisasi tersebut.
“Kita berharap munculnya Gen Y dan Z yang matang secara ilmu, keterampilan, kepercayaan diri, dan kemauan kuat ini menjadi fondasi untuk menjadi motor penggerak transformasi digital ATR/BPN,” tambahnya.

STPN Bertransformasi Jadi Politeknik

Untuk memperkuat dukungan terhadap transformasi ini, STPN juga tengah berbenah diri menjadi Politeknik Pertanahan.
Langkah tersebut diharapkan mampu mencetak lulusan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan lapangan.

“Dengan transformasi Sekolah Tinggi Pertanahan menjadi Politeknik, diharapkan Taruna/i akan lebih percaya diri, kreatif, dan siap menjadi bagian dari masa depan ATR/BPN dan bangsa Indonesia,” tutur Asnaedi.

Transformasi kelembagaan ini diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian teknis tinggi dalam bidang pertanahan digital, serta mampu mengelola sistem berbasis AI dan blockchain dengan profesional.

Menuju Ekosistem Pertanahan Digital Nasional

Melalui serangkaian langkah strategis tersebut, Kementerian ATR/BPN tengah membangun ekosistem pertanahan digital nasional yang terintegrasi dan berorientasi pada pelayanan publik modern.

Dari penerapan sertifikat elektronik hingga pengembangan AI dan blockchain, seluruh inovasi diarahkan untuk menciptakan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

“Transformasi ini bukan sekadar perubahan bentuk layanan, tapi perubahan paradigma menuju sistem pertanahan yang berbasis data, efisiensi, dan keamanan,” ujar Asnaedi menegaskan.

Pemerintah menargetkan bahwa pada tahun 2028, masyarakat Indonesia akan dapat mengakses seluruh layanan pertanahan — mulai dari pendaftaran, peralihan hak, hingga pengecekan data — secara daring penuh tanpa perlu datang ke kantor pertanahan.

Dengan demikian, era baru layanan pertanahan digital di Indonesia bukan lagi sekadar wacana, tetapi langkah nyata menuju tata kelola pertanahan yang modern, aman, dan inklusif bagi seluruh warga negara.

Terkini