Pajak Kompetitif Dinilai Efektif Dorong Transaksi Kripto Legal di Indonesia

Minggu, 12 Oktober 2025 | 10:39:32 WIB
Pajak Kompetitif Dinilai Efektif Dorong Transaksi Kripto Legal di Indonesia

JAKARTA - Penerapan kebijakan pajak yang kompetitif dinilai dapat menjadi kunci dalam mendorong masyarakat beralih ke platform perdagangan aset kripto yang legal. 

Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat kontribusi industri kripto terhadap perekonomian nasional yang terus tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Pajak Kompetitif untuk Dorong Platform Legal

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB Universitas Indonesia Prani Sastiono menegaskan bahwa insentif fiskal melalui kebijakan pajak yang kompetitif dapat menjadi pendorong utama bagi peningkatan penggunaan platform kripto berizin resmi.

Menurutnya, langkah tersebut juga perlu diiringi dengan penambahan variasi aset kripto, termasuk stablecoin dan tokenisasi, agar pasar kripto domestik semakin menarik bagi investor.

“Perlu adanya insentif untuk mendorong lebih jauh penggunaan platform legal oleh masyarakat dalam investasi kripto, di antaranya dengan penetapan tingkat pajak yang kompetitif serta meningkatkan variasi aset kripto,” ujar Prani dalam diseminasi hasil studi LPEM FEB UI yang dikutip di Jakarta, Sabtu.

Ia menambahkan, hasil penelitian lembaganya menunjukkan masih ada sekitar 20 persen responden yang menggunakan platform legal sekaligus ilegal, dan 5 persen hanya menggunakan platform ilegal. 

Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebijakan pajak dan pengawasan masih perlu diperkuat agar masyarakat tidak beralih ke platform tidak berizin.

Risiko Migrasi Pengguna Jika Pajak Tidak Tepat

Prani menjelaskan bahwa pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa diimbangi penindakan terhadap platform ilegal bisa membuat kebijakan pajak tidak optimal.

“Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan terhadap platform ilegal bisa membuat kebijakan pajak tidak optimal karena pengguna akan cenderung bermigrasi ke platform ilegal,” katanya dalam paparan studi bertajuk “Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia.”

Kebijakan Pajak Baru Berlaku Agustus 2025

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan tiga peraturan baru terkait perpajakan aset kripto pada 25 Juli 2025, yang resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025. 

Dalam aturan baru tersebut, penyerahan aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap akan dikenai PPh Final Pasal 22.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus menjaga daya saing industri kripto nasional di tengah pesatnya perkembangan pasar global.

Tantangan: Platform Ilegal dan Transisi Regulasi

Di balik pertumbuhan positif industri kripto, LPEM FEB UI mencatat masih adanya tantangan serius seperti maraknya platform ilegal dan proses transisi pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga Juli 2025, total transaksi kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp276,54 triliun dengan 16,5 juta akun pengguna. Sementara pada 2024, nilai transaksi mencapai Rp650,61 triliun, meningkat lebih dari 335 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kontribusi Nyata terhadap Ekonomi Nasional

Studi yang menggunakan analisis Input-Output tersebut menunjukkan bahwa perdagangan aset kripto di platform legal berkontribusi sebesar 0,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau senilai Rp70,04 triliun.

Selain itu, aktivitas perdagangan kripto juga diperkirakan menciptakan 333 ribu lapangan kerja, atau sekitar 0,23 persen dari total angkatan kerja di Indonesia.

Jika seluruh transaksi di platform ilegal dapat dialihkan ke platform legal, kontribusinya terhadap PDB nasional bisa meningkat signifikan, mencapai Rp189-260 triliun atau 0,86-1,18 persen, serta menciptakan hingga 1,22 juta lapangan kerja baru.

CFX Dukung Literasi dan Inovasi Produk Kripto

Hasil studi LPEM FEB UI juga mendapat tanggapan positif dari PT Central Finansial X (CFX), bursa kripto berlisensi yang diawasi oleh OJK. Direktur Utama CFX Subani mengatakan bahwa temuan tersebut menjadi bukti bahwa ekosistem kripto legal di Indonesia telah memiliki fondasi yang kuat.

“CFX akan memperkuat literasi dan edukasi masyarakat agar semakin paham pentingnya bertransaksi di platform legal, serta mengembangkan inovasi produk seperti tokenisasi dan derivatif untuk meningkatkan daya saing pasar,” ujarnya.

Dorongan untuk Kebijakan Kripto yang Lebih Kuat

LPEM FEB UI dalam laporannya menilai bahwa kebijakan strategis yang mendukung industri kripto harus difokuskan pada beberapa aspek penting, yakni:

Penegakan hukum terhadap platform ilegal,

Peningkatan variasi aset kripto legal seperti stablecoin,

Penerapan tarif pajak yang kompetitif, serta

Kampanye literasi investasi digital secara masif.

Langkah-langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan perdagangan kripto di Indonesia dapat tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi yang luas.

Menuju Ekosistem Kripto yang Aman dan Inklusif

Dengan dukungan kebijakan yang tepat dan kolaborasi lintas sektor antara regulator, pelaku industri, dan akademisi, aset kripto berpotensi menjadi pilar utama ekonomi digital Indonesia.

Penerapan pajak yang kompetitif dan penegakan hukum terhadap platform ilegal akan memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto yang legal. Selain itu, inovasi produk seperti tokenisasi juga dapat memperluas peluang investasi masyarakat ke sektor digital yang lebih aman dan transparan.

Pada akhirnya, arah kebijakan pajak dan tata kelola industri kripto yang seimbang antara regulasi dan inovasi akan menjadi fondasi penting bagi Indonesia untuk membangun ekonomi digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan di masa depan.

Terkini