Gakkum KLHK Didesak Tindak Tegas Pelaku Perusakan Kawasan Hutan Lindung dan Pertambangan Timah Ilegal di Desa Perlang

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:51:38 WIB
Gakkum KLHK Didesak Tindak Tegas Pelaku Perusakan Kawasan Hutan Lindung dan Pertambangan Timah Ilegal di Desa Perlang

JAKARTA - Desa Perlang, yang terletak di kawasan pesisir, tengah menjadi sorotan karena kerusakan parah pada kawasan hutan lindung akibat aktivitas pertambangan timah ilegal skala besar. Aktor utama yang diduga berada di balik operasi ilegal ini adalah seorang pengusaha lokal berinisial IG dan anak buahnya berinisial BJ, yang kabarnya telah mengatur dan menjalankan kegiatan ilegal tersebut. Kerusakan ini dilaporkan.

Krisis Ekologi yang Makin Memburuk

Penambangan ilegal ini tidak hanya mengancam flora dan fauna lokal, tetapi juga mencemari air sungai yang vital bagi kelangsungan hidup masyarakat sekitar. "Kegiatan penambangan ini menghancurkan habitat asli kami dan mencemari sumber air. Kami menyaksikan kerusakan lingkungan yang mengerikan setiap hari," ungkap seorang warga lokal yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan ilegal ini terus menuai protes dari masyarakat setempat. Menurut mereka, penambangan ini telah menghancurkan ekosistem hutan lindung yang seharusnya dijaga. Terlebih lagi, area yang sebelumnya penuh dengan ragam hayati kini mulai ditanami puluhan ribu pohon kelapa sawit yang juga menyalahi aturan.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat Desa Perlang, didukung oleh berbagai organisasi lingkungan, mendesak agar pihak Gakkum LHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) serta Kejaksaan Negeri Bangka Tengah segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perusakan hutan lindung ini. "Kami mendesak agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan baik. Pelaku harus segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku," tegas seorang aktivis lingkungan setempat. Aktivitas ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pelaku perusakan hutan dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Kerugian yang Ditanggung Negara

Tidak hanya merusak lingkungan, kegiatan ilegal ini juga berdampak negatif pada ekonomi lokal serta pendapatan negara. "Negara merugi baik dari segi lingkungan maupun ekonomi. Ini adalah tindakan yang tidak bisa diterima," ujar seorang pejabat kehutanan yang terlibat dalam investigasi ini. Gakkum LHK dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Langkah langkah konkret dalam bentuk penindakan dan penangkapan pelaku perlu dilakukan secepatnya guna mencegah kerusakan yang lebih parah. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini dapat dibawa ke muka hukum. "Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan kita. Penegakan hukum yang kuat akan memberi efek jera bagi mereka yang berpikir untuk melakukan hal serupa," tambah perwakilan dari komunitas lokal.

Harapan untuk Masa Depan

Ke depan, masyarakat berharap agar tindakan lebih preventif dapat dilakukan untuk melindungi kawasan hutan lindung yang tersisa serta memulihkan area yang sudah rusak. Upaya bersama dari pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan kelestarian lingkungan yang terpelihara dengan baik. Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penerapan hukum yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan. "Kami berharap ada peraturan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik untuk mencegah kejadian serupa. Lestarikan lingkungan untuk generasi mendatang," tutup pernyataan seorang pegiat lingkungan ternama di daerah tersebut.

Situasi ini menjadi alarm bagi seluruh pihak terkait untuk lebih serius dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan dan lingkungan dijaga. Penting bagi semua pihak untuk terlibat aktif dalam edukasi dan advokasi agar kasus-kasus seperti ini tidak lagi terulang di masa depan.

Terkini