Pertambangan

Tutup Pertambangan Karst Ilegal di Klapanunggal, Ancaman terhadap Ekosistem dan Keberlanjutan Hidup

Tutup Pertambangan Karst Ilegal di Klapanunggal, Ancaman terhadap Ekosistem dan Keberlanjutan Hidup
Tutup Pertambangan Karst Ilegal di Klapanunggal, Ancaman terhadap Ekosistem dan Keberlanjutan Hidup

JAKARTA - Kawasan karst adalah bentang alam unik dengan ekosistem yang kaya dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, aktivitas pertambangan ilegal mengancam kelestarian kawasan ini. Keberlangsungan alam dan kehidupan masyarakat setempat berada dalam situasi kritis karena eksploitasi yang tak bertanggung jawab.

Keberadaan Karst: Benteng Alam yang Terancam

Kawasan karst terbentuk melalui pelarutan air pada batuan gamping dan dolomit, menciptakan lanskap dengan gua, sungai bawah tanah, dan berbagai formasi geologis lainnya. Indonesia sendiri, berdasarkan data dari Indonesia Speleological Society tahun 2020, memiliki lebih dari 1.852 gua dan 839 mata air yang merupakan bagian dari sistem karst yang luas. Keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis kawasan ini sangat vital, meliputi penyimpanan air bersih, penyerap karbon, dan pendukung sektor pertanian.

Namun, kasus pertambangan ilegal di Klapanunggal menodai nilai ekologis karst tersebut. "Dari data yang kami temukan, tambang ilegal di kawasan ini telah beroperasi sejak 1994 hingga 1997, bahkan sebagian berada dalam kawasan Perhutani," ungkap Fauqi, Staf Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat.

Investigasi dan Temuan Kritikal

Investigasi yang dilakukan WALHI Jawa Barat mengungkapkan bahwa banyak pertambangan di Klapanunggal beroperasi tanpa izin resmi dan pengawasan yang layak. Wisata Goa Lalay, yang seharusnya menjadi contoh pemanfaatan berkelanjutan, malah dijadikan selubung bagi aktivitas pertambangan ilegal yang terus berlangsung.

Wahyudin Iwang, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, menekankan perlunya perlindungan kawasan karst sebagaimana yang diharuskan oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor. Kawasan ini antara lain ditunjuk sebagai Kawasan Lindung Geologi seluas 152 hektare dan memiliki status Hutan Produksi. Sayangnya, kekosongan regulasi membuatnya rentan terhadap eksploitasi. “Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 24 K/40/MEM/2020 telah menetapkan empat kecamatan di Kabupaten Bogor, termasuk Klapanunggal, sebagai Kawasan Bentang Alam Karst yang harus dilindungi. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya,” tambah Wahyudin.

Kontradiksi Regulasi vs. Kenyataan Lapangan

Meski regulasi ada, kelemahan implementasi membuka jalan bagi penambang untuk terus beroperasi. Sebagian besar aktivitas ini melibatkan pengangkutan batu kapur untuk keperluan produksi semen, yang merusak akses jalan dan berdampak langsung pada kehidupan warga setempat. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 23 Ayat 3 seharusnya mengamanatkan perlindungan pada ekosistem karst, namun lemahnya penegakan hukum menjadi masalah yang krusial.

Dampak Ekologis dan Kekayaan Hayati yang Hilang

Pertambangan karst tersebut tidak hanya merusak bentang alam tetapi juga membahayakan keanekaragaman hayati. Temuan spesies ikan endemik, Barbodes klapanunggalensis atau Ikan Wader Buta oleh komunitas Gema Belantara Spesies Obscura Depok, di kawasan ini, menegaskan pentingnya perlindungan karst untuk kelangsungan hidup spesies langka. Spesies ini adalah bukti nyata kekayaan biodiversitas yang termaktub dalam ekosistem karst yang perlu mendapat perhatian lebih.

Desakan WALHI untuk Tindakan Konkret

WALHI Jawa Barat secara tegas mendesak tindakan nyata dari pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini. Langkah-langkah yang diusulkan meliputi penindakan tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal, pemberian sanksi berat, dan memaksa mereka melakukan pemulihan lingkungan. Pemerintah diminta untuk menerbitkan peraturan lebih rinci guna melindungi kawasan karst, serta menghentikan alih fungsi lahan dan pencemaran sumber air.

WALHI juga mengajukan sanksi untuk perusahaan yang terbukti mengeksploitasi tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. "Dengan adanya tindakan nyata dari pemerintah, diharapkan kawasan karst Klapanunggal dapat terhindar dari kehancuran lebih lanjut dan tetap memberikan manfaat bagi ekosistem serta masyarakat sekitar," tegas Wahyudin Iwang.

Melindungi kawasan karst bukan hanya kewajiban lingkungan tetapi juga investasi untuk masa depan. Tidak ada kata terlambat untuk beraksi menyelamatkan lingkungan demi keberlanjutan hidup generasi mendatang. Pemerintah ditantang untuk bertindak selaras dengan tanggung jawabnya, melindungi salah satu aset alam paling berharga di tanah air. Dengan upaya kolektif, kita masih bisa mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi kawasan karst Klapanunggal dan sekitarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index