JAKARTA – Isu-isu ekonomi terus menjadi sorotan publik, terutama yang berkaitan dengan bantuan pemerintah dan kebijakan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejumlah berita menyita perhatian pembaca, mulai dari keterlambatan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga larangan penggantian direksi pada 52 BUMN oleh lembaga investasi negara, Danantara.
Seiring meningkatnya tekanan ekonomi global dan domestik, pemerintah terus menggulirkan berbagai program perlindungan sosial, termasuk BSU. Namun, meski proses verifikasi telah rampung bagi sebagian besar penerima, realisasi pencairan bantuan tersebut masih tertunda.
Pemberitaan seputar alasan mengapa BSU 2025 belum cair menjadi salah satu yang paling dicari pembaca di kanal ekonomi. Di sisi lain, keputusan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menahan pergantian direksi di puluhan BUMN juga menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku industri.
Berikut rangkuman lima berita ekonomi terpopuler yang mencerminkan dinamika kebijakan pemerintah, langkah strategis korporasi pelat merah, serta dampaknya bagi masyarakat luas.
1. BSU 2025 Belum Cair, Ini 4 Alasannya
Pemerintah telah merancang penyaluran BSU 2025 senilai Rp600 ribu per penerima untuk membantu para pekerja menghadapi tekanan ekonomi. Program ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan daya beli masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.
Meski banyak pekerja telah lolos verifikasi, bantuan tersebut belum juga diterima. Setidaknya terdapat empat faktor utama yang menyebabkan keterlambatan pencairan BSU:
-Kendala teknis di sistem penyaluran bantuan
-Proses konfirmasi ulang data penerima
-Penyesuaian mekanisme dengan regulasi baru
-Koordinasi antar instansi yang belum optimal
Situasi ini memunculkan kecemasan bagi para calon penerima yang telah memenuhi persyaratan, terutama bagi mereka yang sangat menggantungkan harapan pada bantuan tunai tersebut.
2. Larangan Ganti Direksi di 52 BUMN oleh Danantara
Langkah tegas diambil oleh BPI Danantara, lembaga pengelola investasi pemerintah, terhadap 52 perusahaan pelat merah. Lembaga ini melarang perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pergantian pengurus atau direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun ini.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan strategi investasi, serta menghindari gejolak dalam proses transformasi BUMN. Belum diungkap secara rinci perusahaan mana saja yang termasuk dalam daftar 52 tersebut, namun keputusan ini dinilai strategis untuk menjaga arah bisnis BUMN tetap sesuai jalur.
3. Gaji Pensiun Sekarang Bisa Diambil di Kantorpos
Transformasi layanan publik kembali dilakukan oleh dua perusahaan pelat merah, yaitu PT Pos Indonesia (Persero) dan PT Taspen (Persero). Mulai 1 Juli 2025, pensiunan kini bisa mengambil gaji bulanan mereka secara langsung di Kantorpos.
Layanan ini diresmikan di Kantorpos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dan diharapkan bisa mempermudah para pensiunan dalam mengakses hak mereka, terutama bagi yang tinggal di daerah yang belum terjangkau layanan digital.
Kolaborasi dua BUMN ini mendapat sambutan positif karena selain memberikan kemudahan, juga menunjukkan peran aktif perusahaan negara dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis inklusi.
4. 80 Ribu Kopdes/Kel Merah Putih Siap Serap 2 Juta Tenaga Kerja
Sektor ketenagakerjaan juga mendapat sorotan setelah Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan rencana pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Langkah ini diproyeksikan mampu menyerap hingga dua juta tenaga kerja, sebagai bagian dari program pemerintah untuk menghidupkan perekonomian desa dan memperkuat basis ekonomi lokal.
"Kopdes/Kel Merah Putih merupakan bentuk sinergi antara program ekonomi kerakyatan dengan semangat gotong royong desa," ujar Menaker dalam keterangannya.
5. Kadin Desak Revisi Permendag Jadi Alat Proteksi Industri Lokal
Di sisi lain, pelaku industri menyuarakan harapan agar regulasi terkait impor diperkuat. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, menyoroti pentingnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Menurutnya, deregulasi tersebut sebaiknya tidak membuka kran impor secara bebas, namun menjadi alat proteksi efektif bagi industri dalam negeri. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap barang masuk, agar industri nasional tidak terganggu oleh produk asing yang membanjiri pasar domestik.
Kelima isu di atas memperlihatkan bahwa dinamika ekonomi nasional tidak hanya bergantung pada kebijakan fiskal dan moneter, tetapi juga pada arah strategis BUMN, kesiapan birokrasi dalam penyaluran bantuan, serta sinergi lintas sektor dalam menggerakkan ekonomi riil.
Kebijakan BUMN yang semakin ketat dalam restrukturisasi internal, serta perhatian publik terhadap kecepatan pencairan bantuan sosial, menjadi cerminan bahwa masyarakat kini semakin kritis terhadap efektivitas dan transparansi kinerja pemerintah dan perusahaan negara.