JAKARTA - Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam penanganan perkara besar di sektor industri kelapa sawit. Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan atas dana senilai Rp1,37 triliun yang sebelumnya dititipkan oleh sejumlah terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.
Penyitaan dilakukan di tahap penuntutan, menyasar dana yang tersimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik JAM PIDSUS pada Bank BRI. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi hukum Kejaksaan dalam proses kasasi yang kini tengah berlangsung di Mahkamah Agung.
Dua Grup Korporasi Terlibat
Perkara ini melibatkan 12 korporasi yang tergabung dalam dua kelompok besar, yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau. Seluruh entitas tersebut telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Adapun 12 perusahaan terdakwa adalah sebagai berikut:
Grup Musim Mas:
-PT Musim Mas
-PT Intibenua Perkasatama
-PT Mikie Oleo Nabati Industri
-PT Agro Makmur Raya
-PT Musim Mas – Fuji
-PT Megasurya Mas
-PT Wira Inno Mas
Grup Permata Hijau:
-PT Nagamas Palmoil Lestari
-PT Pelita Agung Agrindustri
-PT Nubika Jaya
-PT Permata Hijau Palm Oleo
-PT Permata Hijau Sawit
Vonis Lepas, Proses Kasasi Berjalan
Meskipun pada tingkat pengadilan pertama para terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum tetap melanjutkan perjuangan hukum melalui upaya kasasi.
Langkah ini ditempuh karena berdasarkan hasil audit dan kajian dari dua lembaga independen—yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada terdapat kerugian negara signifikan dalam bentuk kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian perekonomian nasional.
Total Kerugian Negara Capai Rp5,8 Triliun
Audit tersebut menyatakan bahwa Grup Musim Mas telah menyebabkan kerugian sebesar Rp4,89 triliun, dengan rincian terbesar berasal dari PT Intibenua Perkasatama (Rp3,19 triliun) dan PT Musim Mas (Rp1,43 triliun). Sementara itu, Grup Permata Hijau menimbulkan kerugian sebesar Rp937,55 miliar, yang didominasi oleh PT Nagamas Palmoil Lestari (Rp381,9 miliar) dan PT Permata Hijau Palm Oleo (Rp325,4 miliar).
Enam Korporasi Titip Dana
Sebagai bentuk itikad dalam menghadapi proses hukum, enam dari 12 terdakwa korporasi telah menitipkan dana ke Kejaksaan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
Dari Grup Musim Mas:
-PT Musim Mas: Rp1.188.461.774.666
Dari Grup Permata Hijau:
-PT Nagamas Palmoil Lestari: Rp53.077.236.037,50
-PT Pelita Agung Agrindustri: Rp34.687.715.285,59
-PT Nubika Jaya: Rp13.767.239.070,26
-PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp76.401.128.013,52
-PT Permata Hijau Sawit: Rp8.497.642.458,39
Total titipan dari enam korporasi tersebut mencapai Rp1.374.892.735.527,5 dan sepenuhnya disimpan dalam RPL JAM PIDSUS di Bank BRI.
Penyitaan Berdasarkan Izin Pengadilan
Seluruh dana titipan tersebut telah disita oleh Tim Jaksa Penuntut Umum setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rinciannya:
-PT Musim Mas: Rp1.188.461.774.662,2 melalui Penetapan No. 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tertanggal 25 Juni 2025.
-Permata Hijau Group: Rp186.430.960.865,26 melalui Penetapan No. 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tertanggal 25 Juni 2025.
Masuk dalam Tambahan Memori Kasasi
Setelah penyitaan dilakukan, seluruh dana tersebut kini telah dimasukkan ke dalam Tambahan Memori Kasasi oleh Tim Penuntut Umum. Tujuannya adalah agar uang yang telah disita bisa dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Agung, terutama dalam hal penggantian kerugian negara.
Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Meskipun kasus ini telah melewati persidangan di pengadilan tingkat pertama, proses hukum masih terus berjalan di Mahkamah Agung melalui jalur kasasi. Kejaksaan berharap, dengan adanya penyitaan dana ini, kerugian negara yang ditimbulkan oleh para terdakwa korporasi dapat dikompensasikan secara adil dan proporsional.
Langkah penyitaan dan kasasi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk yang dilakukan oleh pelaku dari sektor korporasi besar di industri strategis seperti kelapa sawit.