JAKARTA - Komitmen dalam mendukung penguatan industri gula nasional kembali diperlihatkan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor pergulaan ini menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Kegiatan ini dilangsungkan secara resmi pada Kamis, 10 Juli 2025, sebagai langkah konkret mempererat sinergi kelembagaan dalam bidang pendampingan dan penguatan hukum. Kerja sama ini dinilai penting, terutama dalam mendukung tata kelola perusahaan yang bersih, akuntabel, serta berdaya saing tinggi di tengah dinamika sektor agroindustri.
Direktur Utama PT SGN, Nurtantio Wisnu Brata, menyampaikan bahwa kemitraan ini merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat peran dan kontribusi industri gula terhadap ketahanan pangan nasional. Dengan menggandeng Kejati Jatim, PT SGN menegaskan komitmennya terhadap praktik bisnis yang patuh hukum dan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.
"Kami berkomitmen untuk membangun industri gula yang tidak hanya efisien dan modern, tetapi juga taat pada regulasi. Kerja sama dengan Kejati Jatim ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem tata kelola perusahaan kami, baik dalam aspek pencegahan maupun penegakan hukum,” ujar Wisnu Brata dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SGN saat ini mengelola lebih dari 35 pabrik gula di seluruh Indonesia, dengan sebagian besar tersebar di wilayah Jawa Timur. Oleh karena itu, dukungan dari Kejati Jatim dalam memberikan pendampingan hukum sangat relevan dan strategis, mengingat kompleksitas operasional serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam rantai pasok industri gula.
"Pendampingan hukum yang kami jalin ini sangat penting, utamanya dalam pengelolaan aset, penanganan permasalahan hukum perdata, tata usaha negara, hingga penyuluhan hukum bagi internal perusahaan," jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa Kejati Jatim siap memberikan dukungan penuh kepada SGN. Ia menekankan bahwa peran kejaksaan tidak terbatas pada penindakan, namun juga mencakup fungsi preventif dan advisory bagi institusi BUMN seperti SGN.
“Kami menyambut baik kemitraan ini sebagai wujud sinergi antara aparat penegak hukum dengan badan usaha milik negara dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan patuh hukum. Kejaksaan memiliki peran strategis dalam membantu BUMN menyelesaikan persoalan hukum yang kompleks secara preventif,” ujar Mia.
Mia juga menggarisbawahi bahwa fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan dimaksimalkan dalam kerangka kerja sama ini. Melalui JPN, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum, pendampingan litigasi maupun non-litigasi, serta bantuan hukum lainnya yang dibutuhkan SGN.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat menciptakan sinergi yang berkelanjutan antara SGN dan Kejati Jatim. Keberhasilan industri gula nasional sangat ditentukan oleh tata kelola yang kuat dan kepatuhan hukum yang tinggi,” tambah Mia.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola di lingkungan perusahaan BUMN, sejalan dengan arahan Kementerian BUMN yang mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, serta mitigasi risiko hukum dalam kegiatan bisnis perusahaan negara.
Sebagai anak usaha holding pangan ID FOOD, PT SGN memegang peran sentral dalam ekosistem ketahanan pangan nasional, khususnya di subsektor gula. Transformasi besar-besaran yang dilakukan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir menjadikan kerja sama ini sebagai penguatan dari sisi regulasi dan kepastian hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Nurtantio Wisnu Brata juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat modernisasi industri gula. Ia menyebut bahwa PT SGN tidak hanya fokus pada aspek produksi, tetapi juga pada pembenahan ekosistem secara menyeluruh, termasuk legalitas, aset, kemitraan petani tebu, hingga penguatan daya saing.
“Industri gula nasional tidak bisa berdiri sendiri. Perlu dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum seperti kejaksaan, agar semua proses berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya MoU ini, ke depan diharapkan terbangun mekanisme pendampingan hukum yang lebih sistematis, cepat tanggap, dan berpihak pada penguatan industri nasional. Apalagi sektor gula seringkali dihadapkan pada tantangan hukum yang kompleks, mulai dari tumpang tindih regulasi, pengelolaan aset, hingga proses pengadaan dan distribusi.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam sejarah kolaborasi antara entitas BUMN dengan institusi penegakan hukum di daerah. Tidak hanya memberikan rasa aman dalam menjalankan roda bisnis, kemitraan ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme SGN sebagai pelaku utama industri gula nasional.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk tim koordinasi teknis yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama ini secara lebih operasional. Fokus utama tim ini antara lain adalah memetakan potensi masalah hukum yang dihadapi SGN, menyusun rencana pendampingan, serta membangun sistem pelaporan dan evaluasi berkelanjutan.
Dengan latar belakang sebagai perusahaan penggerak industri strategis, SGN terus mendorong berbagai terobosan dan kemitraan sebagai bagian dari strategi menuju kemandirian dan ketahanan pangan Indonesia. Kolaborasi dengan Kejati Jatim menjadi salah satu pilar penting dalam membangun masa depan industri gula yang kokoh, bersih, dan berkelanjutan.