Gas

Gas Subsidi Terpantau Lewat Kolaborasi Efektif

Gas Subsidi Terpantau Lewat Kolaborasi Efektif
Gas Subsidi Terpantau Lewat Kolaborasi Efektif

JAKARTA - Langkah konkret terus dilakukan Pertamina dalam memperkuat transparansi dan akurasi distribusi gas elpiji tiga kilogram. Bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia, Pertamina melaksanakan kegiatan uji petik secara langsung di lapangan, tepatnya di Pangkalan Muftihidayati, Mentaos, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Inisiatif ini menjadi bentuk nyata komitmen Pertamina untuk menjaga agar setiap tabung gas subsidi benar-benar sampai ke tangan yang tepat dan dalam kondisi sesuai standar. Tidak hanya fokus pada aspek kuantitas, tetapi juga kualitas dan kepatuhan terhadap prosedur operasional yang berlaku.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa proses distribusi dari agen ke pangkalan, hingga ke masyarakat, berlangsung secara akurat dan bertanggung jawab.

“Kami menggandeng Ombudsman agar mereka juga bisa tahu bagaimana proses alur distribusi elpiji bersubsidi ini,” ungkap Eko saat melakukan inspeksi bersama di pangkalan gas elpiji Muftihidayati.

Kerja sama ini membuka ruang bagi lembaga independen seperti Ombudsman untuk melihat langsung bagaimana pelaksanaan teknis di lapangan, mulai dari penerimaan tabung gas, penyaluran ke masyarakat, hingga sistem pencatatan dan pelaporan stok.

Pihak Ombudsman pun menyambut positif keterbukaan tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa hasil pengawasan langsung yang dilakukan menunjukkan proses distribusi berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Tadi, dari informasi yang kami dapat dari pemilik pangkalan, sebagian besar yang dilayani adalah masyarakat umum dan sisanya adalah UMKM, yaitu mencapai 800 tabung. Sebanyak 500 tabung untuk rumah tangga, dan sisanya UMKM,” jelas Yeka.

Tidak hanya dari sisi pendataan penerima manfaat, Ombudsman juga menaruh perhatian pada aspek teknis, yaitu penimbangan isi tabung. Dalam uji petik yang dilakukan di lokasi, ditemukan bahwa tabung gas elpiji tiga kilogram memiliki total berat sesuai standar, yaitu 8 kilogram — terdiri dari berat kosong 5 kilogram dan isi 3 kilogram.

Penemuan ini memperkuat keyakinan bahwa pelaksanaan distribusi elpiji bersubsidi di tingkat pangkalan telah memenuhi standar yang diharapkan. Pemeriksaan berat tabung menjadi elemen penting untuk menjamin tidak adanya penyusutan atau ketidaksesuaian isi yang dapat merugikan konsumen.

Di sisi lain, pemilik pangkalan gas elpiji, Muftihidayati, menuturkan bahwa ia selalu mengutamakan transparansi dalam penyaluran elpiji tiga kilogram. Komunikasi dengan pelanggan dijaga dengan baik, bahkan dilakukan melalui grup percakapan agar informasi ketersediaan gas dapat diterima secara merata dan cepat.

“Untuk pelaporan sudah online. Alhamdulillah, untuk distribusi tidak ada masalah, jatah kami 800 tabung dengan pengantaran 4 kali sebulan,” tuturnya.

Muftihidayati juga menjelaskan bahwa ia tetap meminta pelanggan untuk membawa KTP saat pembelian, sebagai bagian dari sistem verifikasi. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memastikan gas bersubsidi tepat sasaran, yakni untuk rumah tangga yang membutuhkan dan pelaku UMKM.

Langkah digitalisasi pelaporan juga menjadi nilai tambah dalam sistem distribusi saat ini. Dengan sistem online, monitoring bisa dilakukan secara real time dan memudahkan pelacakan kuota maupun pendistribusian harian di tiap wilayah.

Yeka dari Ombudsman menambahkan, hasil positif dari kegiatan ini diharapkan menjadi model yang dapat diterapkan di berbagai wilayah lainnya. Ia juga mengimbau agar masyarakat membeli gas elpiji tiga kilogram di pangkalan resmi, agar memperoleh harga yang telah ditetapkan pemerintah serta menghindari potensi pembelian di jalur tidak resmi.

Dengan keterlibatan pengawasan eksternal dan partisipasi aktif pemilik pangkalan, distribusi gas elpiji tiga kilogram dapat dijaga dengan lebih transparan. Kolaborasi ini juga menjadi wujud sinergi antara BUMN dan lembaga pengawasan dalam menjaga hak masyarakat atas energi yang terjangkau dan berkualitas.

Inisiatif ini menunjukkan bahwa distribusi energi bersubsidi seperti elpiji tiga kilogram tidak hanya soal logistik, tetapi juga soal keadilan sosial dan penguatan sistem pelayanan publik. Pertamina dan Ombudsman memberi contoh bahwa kolaborasi bisa berjalan seiring untuk tujuan yang lebih besar: pemerataan energi dan pelayanan prima bagi masyarakat.

Komitmen untuk menjaga ketepatan sasaran dalam distribusi gas elpiji tiga kilogram diharapkan terus menjadi prioritas di seluruh wilayah. Dengan sistem distribusi yang semakin transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi energi pun ikut terbangun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index