JAKARTA - Industri asuransi jiwa di Indonesia terus melakukan penyesuaian dalam menghadapi dinamika kebutuhan masyarakat, terutama terhadap produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi atau unitlink (PAYDI). Perubahan minat masyarakat serta kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan mendorong pelaku industri untuk lebih adaptif dan transparan dalam menyajikan layanan.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kontribusi premi PAYDI terhadap total premi asuransi jiwa nasional mengalami penurunan. Per Mei 2025, proporsinya tercatat sebesar 22,78%, menurun dari posisi yang sempat mencapai 28%. Data ini menunjukkan adanya pergeseran yang signifikan dalam preferensi masyarakat terhadap produk perlindungan yang juga mengandung unsur investasi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencerminkan dinamika kebutuhan konsumen yang semakin selektif dalam memilih produk asuransi. Ia menyebutkan bahwa pada kuartal I 2025 lalu, pendapatan premi PAYDI tercatat menurun sebesar 14,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Sejak itu, terlihat adanya pergeseran minat masyarakat terhadap produk asuransi jiwa, termasuk dalam hal preferensi terhadap jenis produk yang mereka pilih,” ujar Togar.
Meski saat ini data kinerja industri asuransi untuk semester pertama 2025 masih dalam tahap pengumpulan, AAJI menilai bahwa faktor utama penurunan minat terhadap PAYDI adalah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Produk PAYDI umumnya memiliki premi yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk tradisional. Hal ini disebabkan adanya biaya tambahan untuk pengelolaan investasi yang menjadi bagian dari fitur unitlink.
“Hal ini terutama karena premi PAYDI cenderung lebih tinggi dibandingkan produk tradisional akibat adanya biaya pengelolaan investasi,” lanjutnya.
Selain faktor ekonomi, tingkat literasi keuangan masyarakat terhadap produk unitlink juga menjadi perhatian. Togar menjelaskan bahwa sebagian nasabah masih belum memahami secara menyeluruh bahwa PAYDI merupakan produk gabungan antara perlindungan asuransi jiwa dan investasi. Karakteristik ini menawarkan manfaat sekaligus risiko, yang perlu diketahui secara utuh oleh calon pemegang polis.
“Meski begitu, kami senantiasa mendorong perusahaan asuransi untuk fokus dalam melakukan penyesuaian dan implementasi penuh terhadap SEOJK 5/2022,” ungkap Togar.
SEOJK 5/2022 merupakan regulasi yang dikeluarkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan bahwa produk PAYDI disampaikan dengan transparan, lengkap, dan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Dengan adanya regulasi tersebut, perusahaan asuransi didorong untuk meningkatkan proses seleksi nasabah, standarisasi dokumen informasi produk, serta pemahaman yang lebih mendalam terkait risiko dan manfaat PAYDI.
Togar menilai bahwa langkah ini menjadi bentuk komitmen industri dalam mendorong keberlanjutan dan kepercayaan publik terhadap produk unitlink. Di tengah dinamika pasar, pelaku industri tetap optimistis bahwa PAYDI masih memiliki ruang yang besar untuk berkembang, terutama bila edukasi dilakukan secara tepat dan menyeluruh.
Meskipun kontribusi PAYDI terhadap total premi mengalami penurunan, hal ini tidak sepenuhnya mencerminkan penurunan kepercayaan. Justru, menurut Togar, ini adalah momentum untuk meningkatkan literasi dan memperkuat nilai tambah dari produk asuransi berbasis investasi.
Salah satu fokus yang saat ini sedang digencarkan adalah penyesuaian desain produk dan komunikasi yang lebih adaptif dengan kebutuhan nasabah. Perusahaan-perusahaan asuransi diarahkan untuk menyusun strategi komunikasi yang menyederhanakan pemahaman nasabah tanpa mengurangi kedalaman informasi yang dibutuhkan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pemahaman yang selama ini menjadi tantangan utama PAYDI.
Upaya lain yang juga terus dilakukan industri adalah membangun kemitraan dengan berbagai lembaga edukasi dan komunitas literasi keuangan. Kolaborasi ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat lebih luas, termasuk generasi muda yang semakin tertarik pada produk keuangan berorientasi investasi.
Togar juga menggarisbawahi bahwa kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama industri asuransi jiwa. Oleh karena itu, peningkatan kualitas layanan, keterbukaan informasi, serta kemampuan menjawab kebutuhan proteksi jangka panjang akan menjadi prioritas ke depan.
“Menurutnya, hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan transparansi produk, seleksi nasabah, dan standarisasi informasi mengenai manfaat dan risiko produk,” tutupnya.
Perubahan komposisi premi di industri asuransi jiwa bukan semata menjadi indikator penurunan, tetapi lebih pada refleksi dari kebutuhan pasar yang terus bergerak dinamis. Dengan strategi yang tepat dan regulasi yang mendukung, industri asuransi optimistis mampu menjaga relevansi PAYDI di tengah beragam pilihan perlindungan keuangan yang tersedia.