Perusahaan Tambang

Perusahaan Tambang Diingatkan Patuhi Aturan Lingkungan

Perusahaan Tambang Diingatkan Patuhi Aturan Lingkungan
Perusahaan Tambang Diingatkan Patuhi Aturan Lingkungan

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan pelestarian lingkungan. Dalam sebuah rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka menyampaikan sikap tegas terhadap perusahaan tambang yang mengabaikan aspek lingkungan dan sosial di wilayahnya.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa pembangunan dan investasi di sektor pertambangan harus selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Amirudin menyatakan pihaknya tidak menolak investasi, namun seluruh aktivitas pertambangan wajib mengikuti aturan, termasuk dokumen Amdal serta UKL-UPL.

Tindak Lanjut Atas Aduan Masyarakat

Langkah tegas ini berangkat dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Banggai, yang menerima sejumlah aduan warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Warga menyuarakan keresahan mereka atas dampak yang ditimbulkan oleh enam perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan dan pengumpulan informasi, Pemerintah Kabupaten Banggai mencatat enam perusahaan yang diduga bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan. Mereka adalah PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.

RDP tersebut menjadi landasan penting bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah konkret dalam memastikan kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang.

Soroti Reklamasi Lahan Mangrove

Bupati Amirudin menyampaikan adanya indikasi reklamasi sekitar delapan hektare lahan mangrove yang kini dijadikan tempat penumpukan ore nikel. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, mengingat mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung alami pesisir dan penyimpan karbon.

Amirudin menegaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta DPR RI Komisi XII. Upaya ini dilakukan agar persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh semua pihak terkait di tingkat provinsi dan nasional.

Dampak Tambang Terhadap Kehidupan Warga

Beberapa dampak nyata dari kegiatan tambang telah dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Siuna. Selain banjir dan abrasi pantai yang mengancam pemukiman, warga juga mengeluhkan rusaknya lahan pertanian akibat aktivitas penambangan.

Bupati menyebut, dari total 250 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebanyak 153 hektare sudah tidak dapat difungsikan karena terdampak eksploitasi nikel. Kondisi ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Kondisi jalan juga turut menjadi sorotan. Jalan Provinsi dan Kabupaten yang dilintasi kendaraan tambang menjadi becek dan rusak. Tidak hanya itu, aliran sungai yang semula jernih kini berubah menjadi keruh. Di sisi lain, lokasi penumpukan ore yang berada di pinggir jalan memperburuk akses dan kenyamanan pengguna jalan.

Dukungan Forkopimda untuk Penegakan Aturan

Langkah Pemerintah Kabupaten Banggai mendapat dukungan penuh dari Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto. Mereka menyatakan kesiapan untuk bersinergi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan-perusahaan tambang tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti laporan serta melakukan peninjauan langsung di lapangan,” ujar Kapolres.

Kajari Banggai juga menyampaikan pentingnya kelengkapan dan keakuratan data dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, langkah yang diambil Pemkab Banggai sudah sesuai arah dan patut didukung oleh semua pihak.

Upaya Sementara: Aktivitas Tambang Dihentikan

Sebagai tindak lanjut konkret, Amirudin menyatakan bahwa aktivitas enam perusahaan tambang tersebut akan dihentikan sementara. Penutupan ini dilakukan hingga perusahaan mampu melakukan perbaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga meminta perusahaan untuk mempersiapkan penjelasan yang akan disampaikan kepada pihak-pihak berwenang, termasuk pemerintah pusat dan lembaga legislatif nasional.

“Kegiatan akan dibuka kembali setelah adanya perbaikan dan seluruh ketentuan telah dipenuhi,” ujarnya.

Harapan akan Investasi yang Bertanggung Jawab

Amirudin kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-investasi. Namun, ia berharap para pelaku usaha pertambangan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang kuat. Kabupaten Banggai membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor, namun dengan komitmen yang tinggi terhadap keberlanjutan dan keselamatan masyarakat.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Banggai memberikan sinyal positif bahwa daerah tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, melainkan juga menjaga kualitas hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Keseimbangan antara pertumbuhan industri dan keberlanjutan alam menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pembangunan, terutama dalam sektor yang memiliki dampak besar seperti pertambangan. Pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk menjaga masa depan Banggai yang lebih hijau dan sejahtera.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index