Asuransi

Industri Asuransi Kian Solid Penuhi Ketentuan Ekuitas

Industri Asuransi Kian Solid Penuhi Ketentuan Ekuitas
Industri Asuransi Kian Solid Penuhi Ketentuan Ekuitas

JAKARTA - Industri asuransi nasional menunjukkan progres signifikan menuju penguatan struktur keuangan. Berdasarkan laporan terkini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juni 2025, sebanyak 108 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas yang ditetapkan untuk 2026.

Langkah ini mencerminkan kesiapan industri dalam merespons regulasi dan memperkuat fondasi usaha guna memberikan perlindungan jangka panjang bagi masyarakat. Capaian 75 persen dari total perusahaan menjadi indikator positif bahwa sektor asuransi terus berbenah dan menunjukkan arah perbaikan yang berkelanjutan.

Komitmen OJK Dorong Kesehatan Keuangan Perusahaan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pihaknya terus mengawal realisasi rencana aksi pemenuhan kewajiban ekuitas minimum yang telah disusun oleh perusahaan. Komitmen ini penting demi memastikan bahwa industri asuransi tumbuh secara sehat dan bertanggung jawab.

"OJK pun akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum," ujar Ogi.

Ia menambahkan, berbagai strategi disiapkan untuk mempercepat proses ini. Opsi seperti penyuntikan modal dari pemegang saham maupun masuknya investor strategis lokal atau asing yang kredibel menjadi pilihan utama. Di samping itu, konsolidasi industri juga didorong agar tercipta struktur usaha yang lebih efisien dan kuat.

Upaya tersebut, menurut Ogi, bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendorong daya saing industri asuransi dalam jangka panjang.

Penguatan Tata Kelola dan Penertiban Layanan

Selain aspek ekuitas, OJK juga fokus pada penataan praktik bisnis di sektor perasuransian, khususnya aktivitas keperantaraan yang tidak sesuai dengan jenis usaha. Penertiban ini menyasar pialang dan agen asuransi yang menjalankan kegiatan tidak sesuai ketentuan.

"OJK juga akan melakukan penertiban kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian yang tidak sesuai dengan jenis usaha, termasuk pialang dan agen asuransi," kata Ogi.

Tujuannya adalah menertibkan praktik bisnis yang tidak berizin maupun yang menyimpang dari ketentuan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap jasa asuransi. Penataan ini juga mencerminkan komitmen OJK dalam menciptakan pasar yang tertib dan transparan.

Langkah Tegas untuk Lindungi Konsumen

Dalam pernyataannya, Ogi menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk menindak pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan terhadap perusahaan maupun pihak yang menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin. Termasuk juga sanksi administratif terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang ilegal.

"Penegakan hukum pidana dilakukan kepada perusahaan yang menyelenggarakan usaha pialang asuransi tanpa izin serta sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang ilegal tersebut," tuturnya.

Tak hanya itu, OJK juga mengambil tindakan terhadap agen-agen asuransi yang beroperasi menyerupai pialang. Praktik seperti ini dinilai menyalahi aturan dan berisiko menimbulkan kebingungan di masyarakat sebagai konsumen.

"Penindakan juga dilakukan terhadap agen-agen dari beberapa perusahaan yang beroperasi layaknya pialang," kata Ogi.

Penanganan Masalah Internal Secara Progresif

Dalam menjaga ketahanan sektor jasa keuangan, OJK turut menyoroti kasus penggelapan premi oleh pialang resmi. Menurut Ogi, hal ini telah ditangani dengan pendekatan hukum yang tepat untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak pemegang polis.

Lebih lanjut, OJK juga mengedepankan pengawasan khusus sebagai bentuk intervensi dini terhadap perusahaan yang menghadapi tantangan keuangan. Hingga akhir Juli 2025, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam daftar pengawasan khusus.

Langkah ini diambil agar perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan tetap menjaga komitmen kepada nasabahnya.

"Melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 30 Juli 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," jelas Ogi.

Fokus Juga Menyasar Dana Pensiun

Tak hanya sektor asuransi, OJK juga memberi perhatian kepada lembaga dana pensiun. Hingga saat ini, terdapat sembilan Dana Pensiun yang berada dalam pengawasan khusus. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab OJK dalam memastikan keberlangsungan manfaat pensiun bagi peserta.

"Saat ini terdapat 9 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus," ujar Ogi.

Dengan pendekatan yang konsisten dan berbasis penguatan kelembagaan, pengawasan terhadap dana pensiun diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan serta menjamin keamanan dana milik peserta.

Membangun Fondasi Industri Asuransi yang Kuat

Berbagai langkah yang dilakukan OJK, mulai dari penguatan ekuitas, penertiban kegiatan perantara, hingga pengawasan intensif terhadap perusahaan yang memerlukan perhatian khusus, mencerminkan keseriusan dalam membangun fondasi industri asuransi yang tangguh.

Capaian 75 persen perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan minimum ekuitas bukan hanya menggambarkan kepatuhan regulatif, tetapi juga menunjukkan bahwa industri asuransi tengah bergerak ke arah profesionalisme dan keberlanjutan.

Dengan kolaborasi aktif antara regulator, pelaku usaha, dan pemegang saham, masa depan industri asuransi nasional diyakini akan semakin kuat dan mampu menjawab kebutuhan proteksi masyarakat Indonesia secara luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index