OJK

OJK Ungkap Ribuan Laporan Pinjol Ilegal

OJK Ungkap Ribuan Laporan Pinjol Ilegal
OJK Ungkap Ribuan Laporan Pinjol Ilegal

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 24 Juli 2025, total 11.137 pengaduan diterima, dan mayoritas berkaitan dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari jumlah itu, sebanyak 8.929 aduan menyangkut pinjol ilegal, sedangkan sisanya sebanyak 2.208 aduan berkaitan dengan investasi ilegal.

Angka tersebut menunjukkan betapa masifnya peredaran layanan keuangan tanpa izin yang menyasar masyarakat. Untuk mengatasi kondisi ini, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah koordinasi OJK mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan terhadap berbagai entitas yang tidak berizin.

Langkah Tegas Satgas PASTI OJK

Satgas PASTI OJK telah menghentikan operasional sebanyak 1.556 entitas pinjol ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal. Upaya ini tidak hanya berhenti di sana. OJK turut menggandeng kementerian terkait untuk memastikan aktivitas ilegal ini tidak terus merugikan masyarakat.

“Di luar itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” ungkap Friderica Widyasari Dewi.

Selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK juga bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam menindaklanjuti aktivitas pinjol ilegal yang berpotensi melanggar hukum. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan konsumen di sektor jasa keuangan.

Dorongan untuk Gunakan Pinjol Resmi

Di tengah masifnya kasus pinjol ilegal, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam menggunakan layanan pinjaman online. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi pinjaman.

OJK mengingatkan, hanya layanan pinjaman online yang terdaftar dan berizin yang dapat dipercaya. Keberadaan daftar resmi pinjol yang diperbarui secara berkala oleh OJK diharapkan menjadi panduan utama masyarakat untuk membedakan antara entitas legal dan ilegal.

Per Agustus 2025, OJK mengeluarkan daftar terbaru yang mencakup 427 perusahaan pinjol ilegal. Daftar ini dapat diakses melalui laman resmi OJK dan menjadi acuan penting bagi siapa pun yang ingin memastikan keabsahan suatu penyedia layanan keuangan digital.

Upaya Pencegahan: Cerdas Memilah Informasi

Penawaran pinjol ilegal kerap disebarkan melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan seperti WhatsApp. Untuk menghindari jebakan, OJK menyampaikan sejumlah tips pencegahan yang dapat membantu masyarakat tetap aman dan terhindar dari risiko.

Pertama, jangan pernah mengklik tautan atau menghubungi kontak dalam pesan yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Jika menerima pesan semacam itu, segera hapus dan blokir nomor pengirim.

Kedua, sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat disarankan untuk memeriksa legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui situs resmi OJK. Dan yang tidak kalah penting, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial menjadi langkah bijak untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Kanal Pengaduan yang Siap Membantu

Apabila masyarakat sudah terlanjur terlibat dalam pinjaman online ilegal dan mengalami intimidasi atau pelanggaran lainnya, ada saluran resmi yang bisa dihubungi. Pengaduan bisa langsung diajukan ke pihak kepolisian melalui https://patrolisiber.id atau melalui email [email protected].

Selain itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi juga membuka jalur pelaporan. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui email [email protected] atau menghubungi layanan konsumen 157 dan WhatsApp di nomor 081157157157.

Edukasi Sebagai Kunci Pencegahan

Meningkatnya kasus pengaduan menunjukkan bahwa edukasi dan literasi keuangan masih menjadi tantangan besar. Masyarakat perlu terus diberikan pemahaman yang memadai tentang cara mengenali dan menghindari layanan keuangan ilegal. OJK sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengawasan sektor keuangan terus memperkuat kampanye edukasi melalui berbagai kanal dan kerja sama lintas instansi.

Salah satu fokus utama OJK adalah mendorong masyarakat untuk terbiasa memverifikasi informasi dan tidak mudah tergoda oleh penawaran yang terlalu menggiurkan. Informasi yang mudah diakses dan terbuka untuk publik menjadi bagian dari transparansi yang diharapkan dapat mengurangi angka korban penipuan digital.

Komitmen Terus Berlanjut

Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan aparat penegak hukum, langkah OJK dalam memberantas pinjol ilegal diharapkan semakin efektif. Peningkatan pengawasan, transparansi data, dan pembentukan ekosistem keuangan digital yang sehat menjadi prioritas bersama demi melindungi masyarakat.

Langkah konkret seperti pemblokiran kontak hingga pengumuman daftar pinjol ilegal merupakan bentuk perlindungan yang nyata. Namun demikian, partisipasi aktif masyarakat untuk melapor dan waspada tetap menjadi kunci keberhasilan dari semua upaya ini.

Dengan terus menguatkan sinergi dan literasi, OJK optimistis bahwa penyebaran pinjaman ilegal dapat ditekan. Masyarakat diharapkan dapat lebih selektif dan sadar akan pentingnya menggunakan layanan keuangan yang aman, legal, dan terpercaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index