JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia kini memiliki peluang besar untuk memasuki pasar global melalui sertifikasi halal. Dalam berbagai kesempatan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan pentingnya sertifikasi ini sebagai langkah strategis agar produk UMK mampu bersaing di tingkat internasional.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Selamet Burhanudin, menyampaikan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek religius, tetapi juga telah menjadi simbol kualitas dan standar global yang banyak diadopsi negara lain.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi konsumen, tetapi juga harus menjadi produsen dalam industri halal, salah satu upayanya dengan mendongkrak produk UMK,” ujar Mamat.
Pasar Halal Dunia Terus Berkembang
Mamat juga menyoroti tren global saat ini, di mana banyak negara aktif mengembangkan industri halal sebagai sektor unggulan yang menjanjikan. Pasar halal dunia yang terus tumbuh memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk ikut mengambil bagian melalui produk-produk unggulan UMK yang bersertifikat.
Potensi industri halal bukan hanya dilihat dari pasar domestik, melainkan dari daya saing produk yang bisa menembus pasar luar negeri. Oleh karena itu, sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar kebutuhan, tapi menjadi salah satu strategi bisnis untuk ekspansi global.
Sinergi Edukasi dan Kemudahan Akses Sertifikasi
Dalam mendorong pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam sertifikasi halal, BPJPH telah melakukan berbagai inisiatif. Salah satunya adalah pendampingan terhadap pelaku UMK agar lebih mudah memahami proses dan manfaat dari sertifikasi halal.
“Kita terus mengupayakan edukasi dan kemudahan bagi pelaku usaha khususnya UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Salah satunya melalui pendampingan UMK dalam bersertifikat halal melalui fasilitasi baik pembinaan maupun pembiayaan sertifikasi halal,” jelas Mamat.
Fasilitasi tersebut dilakukan sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini masih menghadapi tantangan dalam proses administratif dan biaya sertifikasi. Dengan adanya program ini, diharapkan UMK bisa lebih percaya diri dalam menembus pasar yang lebih luas.
Tantangan di Lapangan Masih Perlu Diatasi
Meski telah banyak upaya dilakukan, Mamat mengakui bahwa tingkat kepesertaan UMK dalam program sertifikasi halal masih perlu ditingkatkan. Ia mencontohkan kondisi di salah satu provinsi dengan jumlah pelaku UMK yang cukup tinggi, namun belum sebanding dengan jumlah produk yang telah bersertifikat halal.
Di Bali, misalnya, dari total lebih dari 448 ribu pelaku UMKM, baru sekitar 34 ribu produk yang telah memiliki sertifikat halal. Dari jumlah tersebut, sebagian besar masih berada pada skala mikro.
“Apabila melihat angka tersebut tentunya masih banyak UMKM di Bali yang belum bersertifikat halal, sehingga masih perlu didorong untuk ditingkatkan lagi,” kata Mamat.
Data ini menunjukkan bahwa ada ruang besar untuk peningkatan, baik dari sisi sosialisasi maupun fasilitasi teknis dan pembiayaan bagi pelaku usaha. Dengan memperkecil hambatan tersebut, potensi UMK Indonesia untuk naik kelas akan semakin terbuka lebar.
Kontribusi terhadap Sektor Wisata dan Kuliner
Selain peningkatan daya saing produk, sertifikasi halal juga berperan penting dalam mendukung sektor lain seperti pariwisata dan kuliner. Mamat menyampaikan bahwa di destinasi wisata internasional seperti Bali, kehadiran produk halal dapat memperkuat citra positif dan kenyamanan bagi wisatawan, terutama dari negara-negara mayoritas Muslim.
“Dengan adanya sertifikasi halal, ini juga akan memberikan dukungan penguatan sektor wisata dan kuliner di Bali sebagai destinasi wisata internasional,” tutur Mamat.
Hal ini menunjukkan bahwa program sertifikasi halal memiliki manfaat yang bersifat lintas sektor. Tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang luas terhadap daerah wisata dan masyarakat secara umum.
Masa Depan UMK di Industri Halal
Ke depan, UMK diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan industri halal di Indonesia. Dengan memanfaatkan peluang sertifikasi halal, UMK tidak hanya memperoleh kepercayaan dari konsumen dalam negeri, tetapi juga dari pasar global yang semakin memperhatikan kualitas dan standar produk.
Sinergi antara pemerintah, lembaga pendamping, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam mempercepat proses sertifikasi halal. BPJPH menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, meningkatkan kesadaran, serta menyediakan berbagai skema dukungan agar lebih banyak UMK yang terlibat dalam ekosistem halal.
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pusat industri halal dunia. Dan pelaku UMK, sebagai tulang punggung ekonomi nasional, memegang peranan penting dalam mewujudkan visi tersebut.