Asuransi

Asuransi Nelayan Perkuat Perlindungan Pesisir Batam

Asuransi Nelayan Perkuat Perlindungan Pesisir Batam
Asuransi Nelayan Perkuat Perlindungan Pesisir Batam

JAKARTA - Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perikanan memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kapal nelayan berjalan sesuai aturan yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Langkah ini menjadi jaminan agar distribusi bantuan energi tersebut tepat sasaran, khususnya bagi nelayan kecil yang mengandalkan kapal berukuran 0-5 GT.

Kepala Dinas Perikanan Batam, Yudi Admajianto, menjelaskan bahwa kapal kategori ini dilayani langsung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perikanan Batam, sementara kapal berkapasitas 5-30 GT menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

“Setiap hari layanan rekomendasi BBM dibuka di kantor UPT Perikanan. Syaratnya jelas, salah satunya kepemilikan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diterbitkan dinas provinsi,” ujarnya.

Berdasarkan TDKP tersebut, kebutuhan BBM harian dan bulanan nelayan dihitung secara akurat sebelum surat rekomendasi diterbitkan. Dokumen ini selanjutnya disampaikan kepada BPH Migas dan instansi terkait untuk menjadi dasar pengambilan BBM di SPBU yang telah ditunjuk.

Penegakan Aturan demi Keadilan

Yudi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti bila ada indikasi penyalahgunaan distribusi, termasuk penggunaan jeriken tanpa rekomendasi resmi. Prinsip utama dari kebijakan ini adalah memastikan BBM bersubsidi digunakan sesuai tujuan, yaitu membantu nelayan kecil.

“Jenis rekomendasi berbeda-beda. Dinas Perhubungan misalnya, mengeluarkan rekomendasi untuk motor sangkut, sedangkan Dinas Ketahanan Pangan untuk petani yang memakai pompa air,” jelasnya.

Dengan sistem ini, pemerintah daerah berharap seluruh bantuan energi bisa menjangkau penerima yang benar-benar membutuhkan, sehingga aktivitas melaut tetap produktif dan efisien.

Asuransi untuk Perlindungan Nelayan

Selain menjamin akses BBM bersubsidi, Pemko Batam juga memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja kepada nelayan. Tahun ini, tercatat 5.000 nelayan sudah menjadi penerima manfaat, meningkat signifikan dibandingkan 3.400 orang pada tahun sebelumnya.

“Asuransi ini penting karena pekerjaan nelayan memiliki risiko tinggi. Program ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh preminya ditanggung Pemko Batam,” kata Yudi.

Besaran premi yang dibayarkan adalah Rp16 ribu per bulan per nelayan, sepenuhnya diambil dari anggaran pemerintah kota. Sejumlah nelayan telah menerima klaim asuransi karena kecelakaan di laut maupun sakit akibat aktivitas melaut.

Pendaftaran Mudah dan Terjangkau

Untuk nelayan yang belum terdaftar, proses pendaftaran dibuat sederhana. Cukup membawa KTP Batam serta Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Pendaftaran bisa dilakukan melalui penyuluh perikanan di setiap kelurahan, terutama di wilayah hinterland. Kami terus berupaya agar semua nelayan di Batam memperoleh haknya secara adil,” ujarnya.

Yudi juga mengajak nelayan yang belum memiliki asuransi untuk segera mendaftarkan diri. “Silakan hubungi penyuluh atau kantor lurah. Kami ingin memastikan seluruh nelayan mendapatkan perlindungan dan haknya terpenuhi, baik asuransi maupun rekomendasi BBM,” tambahnya.

Komitmen Penuh untuk Kesejahteraan Pesisir

Dengan sinergi antara penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran dan perlindungan asuransi kerja, Pemko Batam menunjukkan komitmen kuat terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir. Program ini bukan hanya meringankan beban biaya operasional nelayan, tetapi juga memberi rasa aman ketika mereka melaut.

Harapannya, kebijakan ini akan mendorong produktivitas sektor perikanan, menjaga ketahanan pangan, serta memperkuat ekonomi masyarakat pesisir Batam secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index