BUMN

Transformasi Kementerian BUMN Jadi BP BUMN Ubah Arah Pengawasan

Transformasi Kementerian BUMN Jadi BP BUMN Ubah Arah Pengawasan
Transformasi Kementerian BUMN Jadi BP BUMN Ubah Arah Pengawasan

JAKARTA - Transformasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN menandai perubahan besar dalam sistem tata kelola perusahaan milik negara.

 Langkah ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi perombakan menyeluruh yang memisahkan fungsi regulator dan operator, sehingga setiap lembaga dapat fokus menjalankan perannya tanpa tumpang tindih kewenangan.

Transformasi ini disebut sebagai tonggak baru reformasi struktural sektor BUMN, karena diharapkan mampu mempercepat pengambilan keputusan bisnis dan menciptakan iklim korporasi yang lebih profesional. 

Dengan adanya pemisahan fungsi tersebut, BP BUMN kini berperan sebagai regulator, sementara Danantara dibentuk untuk menjadi operator sekaligus pengelola aset-aset negara.

BP BUMN Jadi Regulator, Danantara Jadi Penggerak Operasional

Sebelum perubahan ini, Kementerian BUMN berfungsi ganda: sebagai pembuat kebijakan sekaligus pengawas langsung terhadap aktivitas bisnis BUMN. Namun, fungsi tersebut kini dipisahkan secara tegas.

Direktur Asosiasi di BUMN Research Group Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menghindari tumpang tindih antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan.

“BP BUMN berfungsi sebagai regulator dan Danantara sebagai operator, sehingga tidak ada tumpang tindih. Regulasi yang ditetapkan oleh BP BUMN harus mampu menyeimbangkan langkah Danantara dalam mempercepat aksi korporasi BUMN,” ujar Toto.

Dengan sistem baru ini, BP BUMN tidak lagi terlibat langsung dalam aktivitas operasional atau investasi BUMN, melainkan fokus pada penetapan regulasi, kebijakan strategis, dan pengawasan kepatuhan. 

Sementara Danantara, sebagai entitas operator, memiliki ruang lebih besar untuk bergerak cepat dalam pengelolaan aset dan investasi tanpa perlu melalui birokrasi panjang seperti sebelumnya.

Perubahan ini sekaligus mempertegas arah BUMN ke depan: lebih lincah secara korporasi, namun tetap dalam koridor pengawasan pemerintah.

Struktur Baru: Kepala Badan Setingkat Menteri

Perbedaan lain yang mencolok adalah struktur kepemimpinan. Bila sebelumnya Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang menteri, kini BP BUMN akan dipimpin oleh Kepala Badan yang setingkat menteri. Hal ini dimaksudkan agar posisi regulator tetap memiliki kewenangan yang kuat dalam perumusan kebijakan.

Sementara Danantara sebagai operator, berada di bawah koordinasi Dewan Pengawas yang akan memastikan seluruh keputusan investasi dan pengelolaan aset berjalan sesuai kebijakan yang ditetapkan BP BUMN.

Menteri Hukum Supratman Andi Aktas menjelaskan, meski terjadi perubahan bentuk kelembagaan, kedua lembaga telah memiliki batas kewenangan yang jelas.

“Lingkup kerja dan kewenangan antara BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai operator telah dibedakan secara tegas,”
ujar Supratman. Dengan model baru ini, pemerintah berupaya membangun sistem tata kelola BUMN yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Hak Istimewa Pemerintah Tetap Dipertahankan

Transformasi kelembagaan ini tidak menghapus peran strategis pemerintah dalam pengambilan keputusan korporasi. BP BUMN tetap memegang saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen, yang memberikan hak istimewa untuk menentukan arah kebijakan strategis perusahaan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa meski berubah bentuk, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetap berjalan seperti sebelumnya.

“Meski berubah bentuk, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham tetap berjalan seperti sebelumnya. BP BUMN masih memegang saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen, sehingga tetap memiliki hak istimewa dalam RUPS,” Kata Andre.

Dengan demikian, pemerintah masih memiliki kendali simbolik dan strategis untuk menjaga agar arah bisnis BUMN tetap sejalan dengan kepentingan nasional.

Nasib ASN di Tengah Perubahan Kelembagaan

Salah satu isu penting dalam transformasi ini adalah nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bekerja di Kementerian BUMN. Pemerintah memastikan tidak ada pegawai yang dirugikan atau kehilangan status kepegawaiannya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjamin bahwa seluruh ASN di Kementerian BUMN akan otomatis dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, tanpa perubahan status hukum atau hak kepegawaian.

“Status kepegawaiannya sebagai ASN tidak berubah karena BP BUMN merupakan lembaga pemerintah. Tentunya kami akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” jelas Rini.

Penegasan serupa disampaikan Andre Rosiade, yang menyebut bahwa perpindahan tersebut hanya bersifat administratif.

“Status ASN tetap ASN, tidak ada yang berubah, hanya status kelembagaannya dari kementerian menjadi badan pengaturan,”
tegasnya.

Proses transisi ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang kini tengah disiapkan. Aturan teknis tersebut akan menjadi panduan agar proses pengalihan pegawai berjalan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah Strategis Menuju BUMN yang Lebih Profesional

Perubahan kelembagaan ini dipandang sebagai langkah strategis menuju BUMN yang lebih profesional, efisien, dan berorientasi pasar. 

Dengan pemisahan peran regulator dan operator, setiap pihak kini memiliki fokus yang lebih jelas: BP BUMN memastikan kebijakan dan tata kelola berjalan baik, sementara Danantara didorong untuk memacu kinerja bisnis dan investasi.

Model kelembagaan baru ini juga diharapkan dapat memperkuat daya saing BUMN di tingkat global, sekaligus menciptakan iklim bisnis yang sehat dan transparan.

“Transformasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjadikan BUMN lebih lincah dan berorientasi pasar dengan tata kelola yang lebih profesional,”
ujar Andre menutup pernyataannya.

Dengan arah baru ini, pemerintah tidak hanya menata ulang struktur kelembagaan, tetapi juga menegaskan komitmen terhadap reformasi tata kelola ekonomi nasional. BP BUMN dan Danantara diharapkan menjadi dua pilar utama dalam mewujudkan BUMN modern yang efisien, adaptif, dan siap bersaing di era global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index