Zero ODOL

Zero ODOL 2027: Tanggung Jawab Kolektif Perusahaan Hingga Pengguna

Zero ODOL 2027: Tanggung Jawab Kolektif Perusahaan Hingga Pengguna
Zero ODOL 2027: Tanggung Jawab Kolektif Perusahaan Hingga Pengguna

JAKARTA - Isu kendaraan over dimension over loading (ODOL) kembali menjadi perhatian serius pemerintah. Namun kali ini sorotan bukan lagi hanya pada pengemudi, melainkan kepada perusahaan, pemilik barang, hingga pengguna jasa logistik yang kerap mengambil jalan pintas demi efisiensi biaya.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa penyelesaian masalah ODOL tidak boleh melulu menempatkan sopir sebagai kambing hitam. 

Menurutnya, pengemudi sering berada dalam posisi lemah, sementara perusahaan dan pemilik barang justru kerap mengabaikan aspek keselamatan.

“Justru kami melihat seringkali yang selalu dianggap bersalah adalah pengemudi, kelalaian pengemudi, paling sering tuh kelalaian pengemudi, padahal harus dilihat bahwa pengemudinya fit pun kalau kendaraannya melebihi kapasitas, tonasenya, dimensinya, itu mau dia baru makan, segar, fit, ya kecelakaan bisa terjadi,” kata AHY dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL di Jakarta, .

Bukan Hanya Salah Sopir

AHY menekankan, meski pengemudi dalam kondisi sehat dan fokus, risiko kecelakaan fatal tetap besar jika truk sudah melebihi kapasitas muatan dan tidak layak secara teknis. 

Ia mencontohkan banyak tragedi di jalan raya di mana satu keluarga menjadi korban akibat kelalaian perusahaan yang mengoperasikan kendaraan ODOL.

“Saya pernah atau kita sering melihat lah, mendengar berita gitu, satu kendaraan, satu keluarga habis ditabrak oleh ODOL. Sedih rasanya, tapi ini tidak bisa hanya dalam bentuk duka cita. Harus ada perbaikan yang mendasar. Ownernya, perusahaannya, harus kita minta tanggung jawabnya,” tegas AHY.

Pemerintah berencana memperkuat penegakan aturan, termasuk pemeriksaan karoseri kendaraan dan memastikan tidak ada modifikasi berbahaya yang melanggar spesifikasi teknis.

Kebijakan Zero ODOL Tidak Bisa Ditunda

Isu ODOL telah lama menjadi perhatian nasional. Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan zero ODOL tidak akan ditunda lagi.

“Zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero ODOL ini sudah berlaku efektif,” ujar AHY.

Menurutnya, penetapan target 2027 adalah komitmen bersama pemerintah dan DPR RI, dengan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.

Menhub: Pengguna Jasa Juga Harus Bertanggung Jawab

Nada serupa disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Ia menilai, penanganan ODOL tidak cukup hanya menindak pengemudi dan perusahaan. Pemilik barang serta pengguna jasa truk juga harus ikut bertanggung jawab.

“Ke depan kami ingin tidak hanya pemilik, tapi juga pengemudi, pemilik dan juga penggunanya. Tidak bisa kemudian mereka melepas tangan seolah semuanya hanya kepada pengemudi (sopir) saja,” kata Dudy saat bincang dengan media di Jakarta.

Menurutnya, banyak pengguna jasa logistik secara sadar melanggar aturan kapasitas angkut. Demi menghemat biaya, mereka memaksa muatan berlebih dalam satu truk, padahal seharusnya membutuhkan dua kendaraan untuk memuat barang tersebut secara aman.

“Praktik semacam itu merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan kesadaran penuh akan risikonya terhadap keselamatan di jalan raya,” ujar Dudy.

Ketika truk dipaksa membawa beban berlebih, potensi rem blong atau kerusakan teknis lain sangat besar. Dalam kasus seperti itu, beban tanggung jawab tidak bisa hanya diberikan kepada sopir yang sekadar menjalankan perintah kerja.

Sopir di Posisi Terjepit

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengemudi truk sering berada dalam posisi tidak berdaya. Tekanan ekonomi membuat mereka menerima perintah perusahaan atau pemilik barang meskipun melanggar aturan.

“Pengemudi hanya menjalankan perintah kerja. Mereka sering kali tidak punya pilihan lain. Jadi tidak adil kalau seluruh tanggung jawab hukum dibebankan hanya kepada mereka,” tegas Menhub.

Kondisi ini menggambarkan bahwa persoalan ODOL sejatinya adalah masalah struktural yang melibatkan rantai panjang industri logistik, bukan sekadar persoalan individu pengemudi.

Penegakan Aturan Lebih Tegas

Pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan, mulai dari pemeriksaan teknis kendaraan, karoseri, hingga proses perizinan angkutan barang. AHY menyebut bahwa pemilik perusahaan harus bertanggung jawab penuh sebelum kendaraan beroperasi di jalan raya.

“Kalau hanya pengemudi yang disalahkan, perbaikan tidak akan terjadi. Harus ada tanggung jawab penuh dari pemilik kendaraan, perusahaan, hingga pengguna jasa,” kata AHY.

Selain itu, sanksi hukum akan dipertegas. Bukan hanya denda, tetapi juga sanksi pidana bagi perusahaan yang terbukti membiarkan kendaraan ODOL tetap beroperasi.

Momentum Perubahan Sistemik

Kebijakan zero ODOL 2027 dipandang sebagai momentum untuk mengubah paradigma keselamatan transportasi barang di Indonesia. Selama ini, ODOL telah menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya.

Jika aturan baru benar-benar ditegakkan, manfaat yang dirasakan bukan hanya mengurangi angka kecelakaan, tetapi juga meningkatkan efisiensi logistik nasional. Truk yang sesuai kapasitas akan lebih awet, biaya perawatan berkurang, dan risiko kerugian akibat kecelakaan dapat ditekan.

Penutup

Pernyataan AHY dan Menhub Dudy menegaskan bahwa isu ODOL tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan sopir semata. Pengusaha, pemilik barang, hingga pengguna jasa logistik harus ikut bertanggung jawab dalam memastikan keselamatan transportasi.

Dengan target zero ODOL mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027, semua pihak diharapkan siap menyesuaikan diri. Bukan hanya demi menekan angka kecelakaan, tetapi juga untuk membangun sistem transportasi barang yang lebih aman, efisien, dan berkeadilan bagi semua.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index