Pemerintah

Pemerintah Tegaskan Hanya Koperasi dan UMKM Lokal yang Bisa Kelola Tambang

Pemerintah Tegaskan Hanya Koperasi dan UMKM Lokal yang Bisa Kelola Tambang
Pemerintah Tegaskan Hanya Koperasi dan UMKM Lokal yang Bisa Kelola Tambang

JAKARTA - Kebijakan pemerintah dalam memberikan ruang bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba) dipastikan tidak bisa dimanfaatkan oleh badan usaha yang berbasis di Jakarta. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pengelolaan tambang oleh koperasi maupun UMKM harus benar-benar dilakukan oleh pelaku usaha yang berada di lokasi tambang, bukan dari luar daerah.

Menurut Bahlil, langkah ini diambil untuk memastikan manfaat ekonomi pertambangan lebih besar dirasakan masyarakat lokal di sekitar wilayah tambang.

“Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Jadi contoh tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta .

Aturan Baru Turunan UU Minerba

Bahlil menjelaskan, kriteria tersebut nantinya akan diatur lebih detail dalam peraturan menteri (Permen) yang sedang disusun. Permen tersebut menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Minerba terbaru.

“Kita PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permen-nya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan. Permen-nya disusun,” tutur Bahlil.

Dengan begitu, koperasi, UMKM, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan akan mendapat prioritas untuk memperoleh izin pengelolaan tambang, sesuai kemampuan dan kapasitasnya.

Luasan Terbatas, Sesuai Kemampuan

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa prioritas tersebut tidak berarti koperasi atau UMKM bisa menguasai area tambang dalam jumlah masif. Nantinya, lahan yang diberikan akan dibatasi agar sesuai dengan kemampuan mereka dalam mengelola tambang.

“Nanti mungkin luasannya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan,” tambahnya.

Koperasi Sudah Bisa Kelola Tambang

Sebelumnya, pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara melalui PP Nomor 39 Tahun 2025. Aturan ini memungkinkan koperasi terlibat langsung dalam sektor minerba, termasuk tambang rakyat.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, beleid tersebut menandai tonggak penting bagi koperasi dalam memperluas perannya di sektor strategis.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta .

Adapun luas lahan pertambangan yang dapat dikelola koperasi ditetapkan maksimal sebesar 2.500 hektare (ha).

Pasal-Pasal Penting PP 39/2025

Beberapa pasal dalam PP 39/2025 mengatur secara rinci peran koperasi di sektor pertambangan.

Pasal 26C: menjelaskan bahwa verifikasi kriteria administratif, termasuk legalitas dan keanggotaan koperasi, dilakukan oleh kementerian terkait sebelum diberikan prioritas.

Pasal 26E: menyebutkan bahwa hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi menteri untuk menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara melalui sistem OSS.

Pasal 26F: menegaskan bahwa luas WIUP mineral logam maupun batu bara yang diberikan kepada koperasi atau UMKM paling besar adalah 2.500 hektare.

Dampak Ekonomi di Daerah

Ferry menekankan, kebijakan ini diharapkan mampu memperbesar dampak ekonomi bagi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di sekitar lokasi tambang. 

Dengan koperasi dan UMKM lokal sebagai pengelola, keuntungan dari aktivitas pertambangan akan lebih banyak kembali ke daerah, bukan terkonsentrasi di Jakarta atau pusat bisnis besar lainnya.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” jelasnya.

Hal senada ditegaskan Bahlil, yang menyebut bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah pemerataan manfaat ekonomi.

Prioritas untuk Daerah Kaya Sumber Daya

Kebijakan ini secara langsung menyasar daerah dengan cadangan sumber daya alam melimpah, seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatra.

 Dengan memberikan kesempatan kepada koperasi dan UMKM setempat, pemerintah ingin menciptakan pemerataan pembangunan ekonomi sekaligus mengurangi ketimpangan antarwilayah.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa mencegah praktik monopoli oleh perusahaan besar yang seringkali menguasai tambang tanpa memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat lokal.

Menuju Ekonomi yang Lebih Merata

Langkah pemerintah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada koperasi dan UMKM lokal menunjukkan arah kebijakan yang lebih inklusif. Dengan melibatkan entitas ekonomi rakyat, peluang untuk menciptakan ekonomi yang lebih merata semakin besar.

Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait kemampuan koperasi dan UMKM dalam mengelola tambang yang memiliki risiko tinggi dan membutuhkan modal besar. 

Oleh sebab itu, pemerintah juga dituntut menyediakan pendampingan, akses pembiayaan, dan penguatan kapasitas agar kebijakan ini berjalan efektif.

Penutup

Kebijakan pemerintah untuk membatasi izin pengelolaan tambang hanya bagi koperasi dan UMKM lokal, bukan yang berbasis di Jakarta, menandai upaya nyata dalam memprioritaskan masyarakat daerah. 

Dengan dukungan regulasi yang jelas melalui PP Nomor 39 Tahun 2025 dan Permen yang segera disusun, langkah ini dipandang sebagai momentum baru untuk menghadirkan keadilan ekonomi di sektor strategis seperti pertambangan.

Jika diterapkan dengan pengawasan ketat, kebijakan ini bisa menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tujuan besar: menjadikan sumber daya alam sebagai motor pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index