OJK

OJK Perketat Pengawasan Demi Wujudkan Target 98 Persen Warga Punya Rekening

OJK Perketat Pengawasan Demi Wujudkan Target 98 Persen Warga Punya Rekening
OJK Perketat Pengawasan Demi Wujudkan Target 98 Persen Warga Punya Rekening

JAKARTA - Pemerintah menargetkan hampir seluruh masyarakat Indonesia memiliki rekening bank dalam dua tahun ke depan. 

Langkah besar ini bukan sekadar untuk meningkatkan literasi keuangan, tetapi juga untuk memperkuat efektivitas berbagai program sosial dan memperluas akses ekonomi secara merata di seluruh daerah.

Namun, di balik upaya memperluas inklusi keuangan tersebut, keamanan sistem perbankan dan perlindungan konsumen menjadi tantangan utama. 

Di sinilah peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat krusial, terutama dalam memastikan setiap transaksi keuangan berjalan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Akselerasi Inklusi Keuangan Nasional

Pemerintah secara resmi menargetkan tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 98 persen pada tahun 2027. Capaian ini akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kepemilikan rekening merupakan elemen dasar dari transformasi sistem keuangan nasional. Melalui akses perbankan yang luas, distribusi bantuan sosial dan berbagai program pemerintah dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran.

“Pertama, tentu kami berharap target 98 persen dapat tercapai pada 2027,” kata Airlangga saat memberikan keterangan usai Rakornas TPAKD.

Ia menambahkan, setiap keluarga yang memiliki rekening akan lebih mudah dijangkau oleh pemerintah dalam proses penyaluran dana bantuan maupun program pemberdayaan ekonomi. 

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya memperluas akses finansial, tetapi juga meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan publik.

“Ini kami dorong karena dengan setiap keluarga memiliki rekening, bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial dan beberapa program pemerintah lainnya akan lebih tepat sasaran,” jelasnya.

OJK Tegas Tangani Aktivitas Keuangan Ilegal

Untuk mendukung transformasi keuangan yang sehat, OJK memperkuat langkah pengawasan terhadap praktik ilegal yang berpotensi merusak integritas sistem keuangan nasional. Salah satu fokus utama lembaga tersebut adalah pemberantasan transaksi judi online yang memanfaatkan rekening bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai institusi, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk menindak rekening yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

“OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 27.395 rekening, yang sebelumnya berjumlah 25.912 rekening,” ujarnya.

Pemblokiran ribuan rekening tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan aktivitas ilegal.

OJK juga meminta seluruh perbankan untuk memperkuat prosedur uji tuntas (due diligence) terhadap calon nasabah berisiko tinggi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan daring, dan transaksi perjudian.

Selain itu, kerja sama lintas lembaga diharapkan terus diperkuat agar sistem pengawasan bisa menjangkau setiap potensi pelanggaran di seluruh wilayah Indonesia.

Revisi Aturan Rekening Pasif untuk Perlindungan Konsumen

Selain pengawasan transaksi aktif, OJK kini juga fokus menata kembali pengelolaan rekening tidak aktif atau dormant. Peninjauan ulang terhadap aturan tersebut dilakukan agar hak dan kewajiban nasabah, serta tanggung jawab lembaga keuangan, memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Dian Ediana Rae menyatakan, revisi kebijakan ini dilakukan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

“OJK dalam kewenangannya berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Itu yang penting,” ujar Dian.

Melalui pembaruan kebijakan ini, OJK ingin memastikan bahwa rekening pasif tidak disalahgunakan untuk praktik jual beli rekening atau tindak kejahatan keuangan lainnya.

 Saat ini, kebijakan mengenai rekening pasif masih bergantung pada ketentuan internal masing-masing bank. Namun, OJK menilai perlu adanya regulasi terpadu agar pelaksanaannya lebih konsisten di seluruh sektor perbankan.

Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi nasabah, terutama terkait status dana yang tersimpan di rekening yang lama tidak aktif. Dengan kejelasan aturan, risiko sengketa antara bank dan nasabah dapat diminimalkan.

Membangun Ekosistem Keuangan yang Aman dan Inklusif

Perluasan akses keuangan tidak hanya tentang menambah jumlah rekening, tetapi juga memastikan masyarakat percaya terhadap sistem perbankan. Karena itu, OJK menempatkan keamanan dan transparansi sebagai dua pilar utama dalam strategi pengawasan ke depan.

Langkah-langkah seperti pemblokiran rekening ilegal, penguatan regulasi, hingga edukasi literasi keuangan menjadi bagian dari pendekatan menyeluruh untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, inklusif, dan berintegritas.

Upaya tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang mendorong transformasi digital sektor keuangan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui sistem yang lebih transparan dan aman, masyarakat diharapkan semakin yakin untuk terlibat dalam layanan keuangan formal.

Dengan sinergi antara pemerintah, perbankan, dan OJK, target 98 persen warga memiliki rekening bukan hanya menjadi angka pencapaian statistik, tetapi juga simbol kemajuan nyata dalam mewujudkan keuangan inklusif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index