Himbara

HKI Diakui Jadi Agunan Kredit, Himbara Minta Kepastian Hukum yang Kuat

HKI Diakui Jadi Agunan Kredit, Himbara Minta Kepastian Hukum yang Kuat
HKI Diakui Jadi Agunan Kredit, Himbara Minta Kepastian Hukum yang Kuat

JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang membuka peluang hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi agunan kredit disambut positif oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Meski begitu, perbankan menegaskan perlunya kepastian hukum dan kesiapan sistem pendukung agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif di lapangan.

Perwakilan Himbara, Romy Johnson Nainggolan, mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan sebenarnya sudah memungkinkan HKI dijadikan jaminan kredit. 

Landasan hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, yang memberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor kreatif untuk memanfaatkan aset tak berwujud sebagai jaminan pinjaman.

“Secara undang-undang, itu dimungkinkan,” ujar Romy saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, .

Himbara Dorong Penguatan Regulasi dan Ekosistem Penilaian HKI

Romy menegaskan, meskipun secara aturan HKI sudah dapat dijadikan jaminan, perbankan tetap membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif, terutama terkait mekanisme penilaian nilai ekonomi dari aset kekayaan intelektual tersebut.

Menurutnya, sistem pendukung berupa lembaga penilai, database nilai HKI, hingga standar audit yang jelas sangat diperlukan agar bank dapat menilai kelayakan aset tak berwujud itu secara objektif.

“Kebijakan ini perlu diikuti dengan landasan hukum yang jelas dan kuat, serta kesiapan ekosistem pendukung. Tentunya pasti kita akan cek lagi aturan-aturan lain yang terkait. Prinsipnya begitu,” kata Romy.

Dengan adanya kejelasan hukum dan mekanisme penilaian yang terukur, perbankan diyakini bisa lebih percaya diri dalam menyalurkan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.

Bank Tetap Pegang Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Kredit

Romy menambahkan, meski HKI bisa dijadikan agunan, bank tetap akan berpegang pada prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan pemberian kredit.

Dalam praktiknya, lembaga keuangan akan tetap mengacu pada prinsip 5C, yaitu character (karakter), capacity (kapasitas), capital (modal), condition (kondisi), dan collateral (agunan).

“Pada dasarnya, mekanisme perhitungan agunan tetap kembali kepada ketentuan bank,” ujarnya.

Pendekatan ini penting agar kebijakan yang pro terhadap sektor kreatif tidak menimbulkan risiko baru bagi stabilitas sektor keuangan. Dengan demikian, walaupun HKI dapat dijadikan jaminan, penyalurannya tetap akan diseleksi ketat sesuai profil risiko nasabah.

Dukungan Pemerintah Lewat Perubahan Regulasi

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat untuk mendukung kebijakan tersebut. 

Ia menyebut bahwa perubahan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) kini telah mengatur secara lebih rinci mengenai penerimaan HKI sebagai jaminan pembiayaan.

Supratman menjelaskan, melalui aturan baru itu, masyarakat dapat menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan dalam permohonan kredit atau modal usaha. 

Hal ini diharapkan bisa memperluas akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini tidak memiliki aset fisik seperti tanah atau bangunan.

“Bapak Ibu tidak usah khawatir karena perubahan peraturan Otoritas Jasa Keuangan sudah memberi landasan yang cukup untuk bisa menerima hak kekayaan intelektual itu menjadi jaminan untuk permohonan modal usaha,” ujar Supratman,.

Kebijakan ini dinilai dapat menjadi terobosan penting dalam memperkuat ekosistem inovasi dan industri kreatif nasional, sekaligus mendorong pemerataan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di sektor tersebut.

Perlu Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Perbankan

Meski aturan dasar sudah tersedia, pelaksanaan di lapangan masih membutuhkan koordinasi erat antara pemerintah, lembaga keuangan, dan lembaga penilai independen. 

Pemerintah diharapkan dapat memperkuat kapasitas lembaga penilai HKI agar proses verifikasi dan penilaian aset lebih transparan dan akurat.

Selain itu, edukasi kepada pelaku usaha juga diperlukan agar mereka memahami cara mendaftarkan, menilai, dan menggunakan HKI sebagai aset bernilai ekonomi.

Romy menilai langkah ini sejalan dengan komitmen Himbara dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui inovasi pembiayaan. “Kami sebagai bank Himbara pastinya ingin mendukung pemerintah untuk memajukan ekonomi,” ujarnya.

Dorongan untuk Ekonomi Kreatif Nasional

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi sektor ekonomi kreatif, yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. 

Dengan lebih banyak akses pembiayaan, pelaku usaha di bidang musik, film, kuliner, desain, hingga teknologi diharapkan bisa meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar.

Langkah pemerintah untuk mengakui HKI sebagai agunan juga dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia di tengah tren global yang semakin mengakui nilai ekonomi dari aset intelektual.

Kesimpulan

Dengan dukungan regulasi yang tepat dan sistem pendukung yang memadai, kebijakan menjadikan HKI sebagai jaminan kredit berpotensi memperluas akses pembiayaan bagi pelaku industri kreatif nasional. Namun, agar kebijakan ini efektif, sinergi antara pemerintah, perbankan, dan lembaga penilai HKI menjadi kunci utama.

Himbara memastikan tetap siap mendukung kebijakan tersebut, selama aspek kehati-hatian, regulasi, dan mekanisme penilaian aset dapat dijalankan secara transparan dan konsisten.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index