Tambang

Pemerintah Dorong Keterlibatan Daerah dalam Kepemilikan Tambang Nasional

Pemerintah Dorong Keterlibatan Daerah dalam Kepemilikan Tambang Nasional
Pemerintah Dorong Keterlibatan Daerah dalam Kepemilikan Tambang Nasional

JAKARTA - Pemerintah menyoroti ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan. 

Meskipun banyak tambang beroperasi di wilayah kaya mineral seperti Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera, kepemilikan serta pengendalian usaha tambang justru masih didominasi oleh perusahaan yang berpusat di Jakarta

 Kondisi ini dinilai memperlebar jarak antara daerah penghasil tambang dan penerima manfaat ekonominya.

Ketimpangan Pengelolaan Tambang

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya pemerataan manfaat ekonomi dari sektor tambang bagi masyarakat lokal.

 Ia menilai selama ini struktur kepemilikan tambang di Indonesia belum mencerminkan keadilan ekonomi antarwilayah. Sebagian besar perusahaan tambang besar, terutama di wilayah timur Indonesia, masih dikuasai oleh pihak-pihak yang berkantor pusat di Jakarta.

Bahlil menuturkan bahwa ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Investasi, hampir semua izin tambang terdaftar dengan alamat perusahaan di ibu kota. Padahal, sebagian besar kegiatan eksplorasi dan produksi dilakukan di wilayah lain yang menjadi sumber kekayaan alam nasional.

Sebagai putra daerah Papua, Bahlil mengaku tersentuh melihat ketimpangan ini karena masyarakat lokal sering kali hanya menjadi penonton, bukan pelaku dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri. 

Ia menilai ruang partisipasi masyarakat daerah dalam proses perizinan dan tender tambang masih sangat terbatas.

Reformasi Regulasi Pertambangan

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah berupaya menciptakan kebijakan yang lebih inklusif. 

Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Aturan baru ini membuka peluang lebih luas bagi koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas), serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk ikut serta dalam kegiatan pertambangan. 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat di sekitar tambang dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung, bukan hanya menjadi tenaga kerja di lapangan.

Bahlil menekankan bahwa perubahan regulasi ini juga merupakan wujud koreksi terhadap model bisnis pertambangan yang selama ini terpusat di kota besar. 

Pemerintah ingin memberikan ruang prioritas bagi pelaku ekonomi lokal, termasuk UMKM dan koperasi, agar dapat menjadi bagian dari rantai nilai industri tambang.

Penyusunan Aturan Turunan oleh ESDM

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa Kementerian ESDM saat ini tengah menyusun aturan pelaksana sebagai turunan dari PP Nomor 39 Tahun 2025. 

Aturan teknis ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan tambang.

Menurut Yuliot, salah satu substansi penting dalam PP tersebut adalah perluasan ruang lingkup prioritas izin tambang. 

Jika sebelumnya prioritas hanya diberikan kepada usaha pertambangan batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023, kini ketentuan tersebut juga berlaku untuk berbagai jenis mineral lainnya.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan ekonomi, sekaligus meningkatkan kapasitas ekonomi lokal melalui kemitraan antara koperasi, BUMN, BUMD, dan perguruan tinggi yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pemerataan Akses dan Keadilan Ekonomi

Kebijakan baru pemerintah ini tidak hanya bertujuan menciptakan keadilan ekonomi, tetapi juga memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan. 

Melalui keterlibatan koperasi dan UMKM, diharapkan pendapatan daerah dapat meningkat dan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih mandiri di wilayah penghasil tambang.

Selain itu, keterlibatan ormas keagamaan diharapkan dapat memperkuat nilai sosial dan etika dalam praktik pertambangan, termasuk pengawasan terhadap dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan ini. 

Melalui koordinasi lintas sektor, diharapkan setiap izin dan proyek pertambangan dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak, termasuk masyarakat lokal yang selama ini berada di garis depan wilayah pertambangan.

Dorongan Transformasi Sektor Tambang

Langkah reformasi regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan transformasi struktural di sektor pertambangan. Tujuannya agar sumber daya alam tidak hanya menjadi penyumbang devisa negara, tetapi juga penggerak utama pembangunan daerah.

Bahlil menilai, penguatan peran masyarakat lokal akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Dengan memberi ruang bagi daerah untuk berpartisipasi, pemerintah berharap industri tambang dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan inklusif.

Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini juga berakar pada pengalaman pribadi ketika dirinya masih menjadi pengusaha sebelum tahun 2010. 

Saat itu, akses untuk bertemu pejabat kementerian sangat sulit, apalagi bagi pelaku usaha dari daerah. Kondisi tersebut menggambarkan betapa tertutupnya sistem perizinan tambang pada masa lalu.

Kini, melalui peraturan baru dan reformasi kelembagaan di Kementerian ESDM, pemerintah ingin memastikan bahwa pola lama yang sentralistis tidak lagi berlanjut.

Perubahan arah kebijakan pertambangan nasional ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong pemerataan ekonomi dan keadilan antarwilayah.

 Dengan keterlibatan koperasi, ormas, dan UMKM, Indonesia berupaya membangun model pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan sosial.

Upaya desentralisasi kepemilikan tambang menjadi langkah penting dalam mewujudkan visi Indonesia yang lebih seimbang, di mana kekayaan alam daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat yang menjadi penjaga utama sumber daya tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index