OJK

OJK dan IAI Perkuat Tata Kelola Akuntansi Aset Kripto Nasional

OJK dan IAI Perkuat Tata Kelola Akuntansi Aset Kripto Nasional
OJK dan IAI Perkuat Tata Kelola Akuntansi Aset Kripto Nasional

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengambil langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi di sektor aset kripto Indonesia. 

Kedua lembaga tersebut menerbitkan panduan resmi pelaporan keuangan untuk industri kripto, yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.

Panduan tersebut tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas. Dokumen ini resmi diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta pada Senin (20/10/2025).

Langkah ini dianggap strategis untuk memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, dan peningkatan kualitas laporan keuangan di sektor aset kripto. Terlebih, industri ini berkembang pesat seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital di Indonesia.

Dorong Transparansi dan Integritas Sejak Awal Pertumbuhan Industri

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penerapan standar akuntansi kripto merupakan langkah penting dalam membangun industri yang transparan dan berintegritas sejak tahap awal.

“Kami betul-betul ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional,” ujar Hasan dalam keterangan resminya.

Hasan menjelaskan, panduan ini tidak hanya memastikan keseragaman pencatatan akuntansi antar entitas, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia agar selaras dengan praktik internasional. 

“Pencatatan yang proper ini penting agar laporan keuangan bisa diperbandingkan dan dipandang setara dengan standar regional maupun global,” tambahnya.

Pertumbuhan Pesat Industri Kripto Nasional

OJK mencatat, industri aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga September 2025 (year-to-date), jumlah pengguna telah melampaui 18 juta orang dengan total nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun.

Hasan menilai angka ini menggambarkan besarnya potensi ekonomi digital di masa depan. Oleh karena itu, sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri sangat dibutuhkan agar praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di sektor ini sesuai standar internasional.

“Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih jauh terbentang luas ke depan. Kita tentu akan terus bersama-sama melakukan kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan,” tuturnya.

Panduan Disusun Sesuai Standar Global dan Konteks Lokal

Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)–IAI pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK. 

Dokumen tersebut juga merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), dengan penyesuaian terhadap konteks industri kripto di Indonesia.

Panduan ini menjadi pedoman utama dalam mengurangi perbedaan interpretasi serta meningkatkan transparansi pelaporan keuangan bagi entitas yang memiliki maupun menyimpan aset kripto pelanggan. Hasan memberikan apresiasi terhadap peran DSAK–IAI dalam penyusunan buletin tersebut. 

“Menurut kami, inisiatif ini termasuk salah satu yang terdepan dibandingkan yurisdiksi di banyak negara lain. Indonesia kini memiliki kejelasan terkait perlakuan akuntansi atas aset kripto, baik milik entitas maupun pelanggan yang dititipkan pada entitas,” ujarnya.

Pentingnya Standar Akuntansi untuk Kredibilitas Laporan Keuangan

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan bahwa buletin implementasi ini menjadi acuan penting bagi profesi akuntan dan pelaku usaha aset kripto.

“Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan kepada OJK, khususnya Pak Hasan, atas fasilitasi dan dukungannya selama ini sehingga kami dapat berkontribusi dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait akuntansi aset kripto,” ujar Ardan.

Menurutnya, buletin implementasi ini bukan hanya memperjelas standar pencatatan, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan keandalan laporan keuangan di sektor aset digital.

“Hadirnya Buletin Implementasi Volume 8 menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital,” jelasnya.

Selaras dengan Praktik Internasional namun Relevan Secara Lokal

Ardan menambahkan, keunggulan utama buletin ini adalah kemampuannya menggabungkan prinsip-prinsip internasional dengan kebutuhan dan karakteristik pasar domestik.

 “Melalui penerbitan buletin ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, tapi sekaligus juga relevan dengan konteks lokal,” ujarnya.

Dengan langkah ini, OJK dan IAI tidak hanya memperkuat fondasi regulasi keuangan digital, tetapi juga menempatkan Indonesia di posisi strategis sebagai salah satu negara yang proaktif dalam mengatur dan mengelola transparansi aset kripto.

Buletin ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi perusahaan, lembaga keuangan, dan auditor untuk memastikan bahwa setiap aset digital tercatat secara akurat, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index