JAKARTA - Bukti komitmen kepolisian dalam menangani kasus pertambangan emas ilegal kembali diperlihatkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Operasi penggerebekan berhasil mengungkap kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dengan mengamankan empat individu yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Selain itu, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang terdiri dari emas ilegal, uang tunai ratusan juta rupiah, serta peralatan pengolahan emas.
Keberhasilan ini berawal dari laporan yang diterima oleh pihak berwenang mengenai aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Teluk Kuantan, Kuantan Singingi. Informasi tersebut tersebar melalui media sosial dan mendorong tim penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan mendalam.
"Kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sebagai pusat penampungan dan pengolahan emas ilegal. Hasilnya, tujuh orang kami amankan, dan setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, pada konferensi pers yang digelar Kamis 27 Februari 2025.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian memiliki peran masing masing dalam menjalankan aktivitas pertambangan ilegal ini. Syamsul Bahri alias Ca'un berperan sebagai pemilik usaha pembakaran emas, sementara Alfino Dinata alias Fino bertugas sebagai kasir. Dua tersangka lainnya, Nanang Ashari dan Zainal Mustakim, berperan sebagai pendulang emas. Kombes Ade juga menjelaskan bahwa tiga orang lainnya yang sempat diamankan saat penggerebekan kini berstatus sebagai saksi.
Dalam penindakan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan. Emas pentolan seberat 254,48 gram dan uang tunai senilai Rp212.522.000 berhasil diamankan, disertai sejumlah peralatan vital untuk pengolahan emas seperti tabung oksigen, timbangan digital, regulator gas, tembikar, dan buku catatan transaksi. "Ini merupakan hasil yang cukup besar dan membuktikan bahwa aktivitas ilegal ini telah berjalan cukup lama dan terorganisir," kata Ade.
Lebih lanjut, Kombes Ade menegaskan bahwa keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda yang bisa mencapai Rp 100 miliar. Ade menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya mengatasi kegiatan pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam kita dan menghentikan pihak pihak yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara ilegal," tegasnya.
Kasus pertambangan emas ilegal di Kuantan Singingi menyoroti permasalahan yang kompleks terkait eksploitasi sumber daya tanpa izin di Indonesia. Fenomena PETI tidak hanya terjadi di Riau, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia, seringkali melibatkan jaringan yang terorganisir dan memanfaatkan celah dalam pengawasan di lapangan. Aktivitas semacam ini bisa berdampak buruk pada lingkungan, mencemari sungai dan tanah, serta mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara.
Langkah langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang gencar memberantas kegiatan penambangan ilegal. Selama ini, aktivitas ilegal seperti ini telah menghantui beberapa daerah yang kaya akan sumber daya mineral, namun belum diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Dalam konteks yang lebih luas, pengungkapan kasus PETI ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan melindungi sumber daya alam. Selain itu, tindakan tegas dari pihak berwenang juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha pertambangan ilegal dan meminimalisir kerugian yang dialami negara.
Para tersangka kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut yang akan menentukan nasib mereka di mata hukum. Sementara itu, pihak kepolisian berjanji untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi menyelamatkan sumber daya alam yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Dengan ada langkah tegas seperti ini, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan memberikan dampak positif bagi pengelolaan sumber daya yang lebih baik dan berkelanjutan.