Usai 11 Tahun Buron, Kontraktor Proyek Bandara Rp1,5 Miliar Akhirnya Dituntaskan Kejaksaan

Kamis, 03 September 2026 | 04:39:02 WIB
Petugas kejaksaan membawa tersangka MA usai tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur.

BERITASELA.ID — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menuntaskan perburuan terhadap MA, kontraktor proyek yang gagal merampungkan pekerjaan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan. MA ditangkap di Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dan langsung diterbangkan ke Balikpapan pada Rabu (2/9) siang.

Kerugian Rp1,5 Miliar Akibat Proyek Tak Rampung

Proyek pada Tahun Anggaran 2013 itu menargetkan perpanjangan landasan pacu dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter. Batas waktu pengerjaan telah diperpanjang 53 hari, namun MA tetap tidak menyelesaikan pekerjaan hingga tenggat akhir pada 15 Desember 2013.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan mandeknya proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar. MA yang merupakan kontraktor pelaksana proyek tersebut bertanggung jawab atas penyelesaian fisik di lapangan.

Buron Sejak 2015 dan Proses Penangkapan

MA resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2015. Status itu diterbitkan setelah ia mangkir dari pemanggilan penyidik untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua.

Penyidik menjerat MA dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, namun vonis akhir tetap menunggu proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, memastikan proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan. "Dalam proses pengamanan, MA bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan dapat berjalan dengan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan," katanya, Kamis (3/9).

Tahap Penahanan dan Pesan untuk Buron Lain

Setelah tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan sekitar pukul 13.00 WITA, MA langsung digiring ke Rutan Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan. Ia kini menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

Penangkapan ini menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa batas waktu. Toni Yuswanto juga mengingatkan para DPO kejaksaan lain yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri, karena upaya pengejaran akan terus dilakukan.

Tags

Terkini