Menaker Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Menaker Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dijadwalkan menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO di Jenewa, Swiss. Penyerahan tersebut dilakukan dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114.

“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kami yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Langkah ini menjadi landasan formal bagi Indonesia untuk melanjutkan proses ratifikasi di tingkat internasional. 

Menaker menilai ratifikasi ini sangat krusial mengingat sektor penangkapan ikan memiliki tantangan besar, seperti risiko keselamatan, kondisi cuaca ekstrem, jam kerja yang berat, serta potensi pelanggaran hak pekerja.

“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” ujar dia.

Konvensi ILO 188 menetapkan standar penting bagi awak kapal perikanan, meliputi persyaratan usia minimum, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi, ketersediaan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga jaminan sosial. Standar tersebut memberikan kepastian hukum atas hak-hak dasar pekerja selama berada di kapal.

Yassierli menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan peran Indonesia sebagai negara maritim besar. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan kepentingan nasional untuk memperkuat pelindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri serta mendukung upaya global dalam menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi di sektor perikanan.

“Melalui rencana penyerahan instrumen asli ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara dalam mewujudkan kerja layak dan memastikan pembangunan sektor kelautan dan perikanan berjalan secara adil, aman, dan berkelanjutan,” katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index