JAKARTA - Kesiapsiagaan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat kembali dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kendaraan di Kota Cilegon. Dalam waktu kurang dari sehari, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kejadian tersebut terjadi di lingkungan Mess PT BKI yang terletak di Jalan KH Fahir, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten. Peristiwa ini menimpa seorang warga yang kehilangan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza berwarna putih tahun 2014 dengan nomor polisi A 1281 TO.
Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman, menjelaskan bahwa pencurian itu dilaporkan ke kepolisian pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan cepat di lokasi kejadian.
“Kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB. Korban melaporkan kehilangan satu unit kendaraan Toyota Avanza warna putih tahun 2014 dengan nomor polisi A 1281 TO,” ungkap Kompol Andi di Cilegon.
Akibat kehilangan kendaraan ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp110 juta. Kerugian ini bukan hanya berdampak finansial, tetapi juga mengganggu aktivitas harian korban.
Tim dari Unit Reskrim Polsek Ciwandan bergerak cepat dalam merespons kasus ini. Investigasi di lapangan dilakukan secara menyeluruh dengan menghimpun informasi dari berbagai sumber, termasuk warga di sekitar lokasi kejadian. Tidak hanya itu, aparat juga memanfaatkan teknologi untuk membantu proses pelacakan.
Kerja keras dan kecepatan tanggap tim akhirnya membuahkan hasil. Dalam tempo kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku pencurian tersebut.
“Pada Sabtu kemarin sekitar jam 15.00 WIB, di Kampung Tarogong, Kabupaten Pandeglang, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” jelas Kapolsek.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial JFM yang berusia 42 tahun berhasil diamankan. Pria tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Saat ditangkap, JFM sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, yang memaksa pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas dan terukur demi mengamankan situasi.
Sayangnya, dalam penggerebekan itu, satu pelaku lainnya berinisial E berhasil melarikan diri. Saat ini E telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan proses pengejaran terhadapnya masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.
“Pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kompol Andi menegaskan.
Tidak berhenti pada penangkapan, polisi juga menyampaikan ultimatum kepada pelaku yang buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Lebih dari sekadar penindakan, Polsek Ciwandan juga memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Dalam keterangannya, Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.
“Kami juga mengimbau kepada warga untuk selalu waspada apabila meninggalkan kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun roda empat. Gunakan kunci ganda dan apabila menemukan tindak pidana atau hal yang meresahkan, segera hubungi call center 110 Polres Cilegon,” ucapnya.
Himbauan ini tidak hanya ditujukan kepada pemilik kendaraan pribadi, namun juga kepada instansi maupun perusahaan yang memiliki fasilitas parkir di wilayah terbuka. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memiliki kendaraan, perlindungan terhadap aset pribadi seperti ini menjadi sangat penting.
Kasus pencurian kendaraan bermotor memang masih menjadi tantangan yang terus dihadapi aparat keamanan di berbagai daerah. Namun, kecepatan dan ketegasan dalam menangani kasus-kasus seperti ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat menghasilkan solusi cepat.
Penangkapan satu dari dua pelaku ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Tapi dengan tindakan cepat, kerja sama yang baik, serta penggunaan teknologi, berbagai upaya pengamanan dan pencegahan bisa dilakukan secara efektif.
Meski satu pelaku telah tertangkap, tugas polisi belum selesai. Pihak kepolisian memastikan bahwa pengejaran terhadap pelaku yang masih buron akan terus dilakukan tanpa henti. Semua informasi dari masyarakat sangat diharapkan untuk mendukung penuntasan kasus ini.
Kompol Andi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut membantu proses penangkapan tersebut. Ia juga menegaskan komitmen Polsek Ciwandan untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama terkait tindak kejahatan yang menyasar kendaraan bermotor.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang dan percaya terhadap kerja aparat dalam menjaga keamanan lingkungan. Namun begitu, peran aktif masyarakat tetap menjadi faktor utama dalam mendeteksi potensi kejahatan sejak dini.
Polsek Ciwandan kembali menekankan pentingnya mengamankan kendaraan secara maksimal, serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar potensi kejahatan dapat ditekan sedini mungkin.