BPJS Tanggung Penuh Pengobatan Deni

Minggu, 13 Juli 2025 | 12:08:31 WIB
BPJS Tanggung Penuh Pengobatan Deni

JAKARTA - Kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja kembali terbukti nyata melalui perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan peran strategisnya dalam memastikan pekerja mendapatkan perawatan medis terbaik tanpa terbebani biaya, seperti yang dialami oleh Deni Herio, seorang pekerja seni yang mengalami kecelakaan saat bertugas.

Deni, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), menjalani pengobatan penuh atas insiden kecelakaan kerja yang nyaris membuat jari kelingkingnya putus. Insiden itu terjadi saat ia sedang mempersiapkan peralatan sound system untuk sebuah acara pernikahan di wilayah Dusun Bangko, Merangin.

Kecelakaan dialami Deni pada malam hari, tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam proses pemasangan alat, kakinya secara tidak sengaja terperosok ke dalam selokan hingga ia kehilangan keseimbangan. Tanpa sempat menahan tubuh, Deni terjatuh dan terkena benturan alat berat berupa sound system subwoofer yang sedang dipindahkan dari kendaraan.

Benturan keras itu menyebabkan luka serius pada jari kelingking tangan kanannya. Dengan sigap, Deni langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani untuk mendapatkan pertolongan pertama. Tim medis yang menangani menyarankan Deni harus segera menjalani operasi keesokan harinya untuk menyelamatkan jarinya.

Di tengah rasa panik dan kekhawatiran soal biaya, Deni dibantu oleh pimpinan LPKNI Merangin, H. Sukarlan. Beliau merupakan salah satu tokoh penggerak aktif yang tergabung dalam Wadah Perisai BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Merangin. Melalui dukungannya, proses administrasi di rumah sakit dapat diselesaikan dengan cepat berkat koordinasi yang baik antara pihak RS dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Merangin.

“Terimakasih sekali tentunya dari saya dan keluarga yang setinggi-tingginya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah menanggung semua biaya pengobatan dan operasi yang saya jalani. Dan juga kepada pimpinan saya di LPKNI yaitu Pak Lan, yang memang sangat getol sekali mengajak para pekerja di luar sana untuk aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” tutur Deni usai diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Keesokan harinya, operasi dijalankan dengan lancar. Deni menjalani perawatan intensif hingga akhirnya diperbolehkan untuk pulang dan menjalani pengobatan lanjutan secara rawat jalan. Seluruh biaya, baik operasi, rawat inap, maupun rawat jalan, ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kisah Deni menjadi bukti konkret bagaimana perlindungan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja, khususnya pekerja bukan penerima upah, dalam menghadapi risiko kerja. Peran aktif dari para penggerak di lapangan seperti H. Sukarlan juga memberikan dampak besar dalam menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja.

Perlu diketahui, Deni adalah seorang pekerja yang berkegiatan sebagai penyedia jasa hiburan, mulai dari penyewaan sound system, organ tunggal, hingga pelaksanaan acara seperti pernikahan, khitanan, ulang tahun, hingga gathering. Meski bekerja di sektor informal, ia tetap mendapatkan hak yang sama atas perlindungan sosial berkat kepesertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja mandiri.

Saat ini, Deni masih menjalani perawatan secara berkala untuk memantau kondisi jarinya yang terluka. Meski dalam proses pemulihan, ia mengaku sangat bersyukur tidak terbebani oleh biaya pengobatan yang jumlahnya tidak sedikit. Baginya, perlindungan ini bukan hanya soal nominal, tetapi soal rasa aman dan tenang dalam menjalani pekerjaan.

Lebih lanjut, Deni turut mengajak rekan-rekan seprofesi dan para pekerja lain di sektor informal untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Ia menekankan bahwa risiko pekerjaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, tanpa bisa diprediksi, sehingga memiliki perlindungan adalah langkah yang bijak dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan keluarga.

Sebagai bentuk dukungan, Deni juga membagikan informasi bagi siapa saja yang ingin bergabung menjadi peserta. Mereka dapat menghubungi H. Sukarlan melalui Wadah Perisai di Jalan Lintas Sumatera KM 27, Dusun Talang Lindung RT 08 RW 04 Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Kontak yang dapat dihubungi adalah 082378865775.

Cerita Deni menjadi pengingat bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku untuk pekerja formal saja, tetapi juga sangat relevan dan penting bagi pekerja sektor informal. Dengan premi yang relatif terjangkau, manfaat yang diperoleh justru sangat besar dan menyeluruh, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan kerja.

Dukungan penuh terhadap pemulihan Deni menunjukkan bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan hak dan perlindungan yang layak. Di tengah pekerjaan yang penuh risiko, jaminan seperti ini adalah harapan nyata bagi pekerja untuk tetap produktif dan aman.

Terkini