Kendaraan Dapat Keringanan Pajak di Jatim

Jumat, 18 Juli 2025 | 14:10:47 WIB
Kendaraan Dapat Keringanan Pajak di Jatim

JAKARTA - Masyarakat Jawa Timur kembali mendapatkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menjalankan kebijakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 yang dinantikan banyak pihak. Program ini digelar sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat serta memperkuat akurasi data kendaraan di wilayah tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan ini sudah memasuki tahun keenam penyelenggaraannya. Kebijakan ini dinilai sangat membantu masyarakat, terlebih menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Dua kebijakan penting diteken langsung oleh Gubernur Khofifah melalui dua Keputusan Gubernur (Kepgub). Pertama, kebijakan pembebasan pajak daerah dan kedua, keringanan terhadap dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tujuan utama kebijakan ini tidak hanya untuk membantu masyarakat secara langsung, tetapi juga untuk memperkuat data kepemilikan kendaraan di Jawa Timur dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur," tegas Khofifah.

Kebijakan pembebasan pajak ini tercantum dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025. Masyarakat akan mendapatkan sejumlah keringanan pajak, seperti bebas sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas dari denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Pemutihan ini berlaku sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Khusus untuk penghapusan tunggakan PKB tahun lalu dan sebelumnya, diberikan kepada sejumlah kategori wajib pajak, termasuk pemilik kendaraan roda dua dari kalangan kurang mampu yang tercatat dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, dan pemilik sepeda motor roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.

"Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 , jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha," terang Khofifah.

Kebijakan kedua yang diteken Khofifah adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Keringanan ini diberikan sejak 1 Juli dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Dalam kebijakan tersebut, kendaraan umum yang memperoleh subsidi tidak dikenakan kenaikan pajak. Bahkan untuk kendaraan umum yang belum bisa memenuhi syarat subsidi, tetap diberikan perlakuan setara dengan yang bersubsidi.

"Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," tambah Khofifah.

Keringanan ini diharapkan menjangkau lebih banyak pihak, terlebih yang selama ini masih memiliki tunggakan atau kendala administratif. Pemerintah daerah memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Pembayaran pajak bisa dilakukan tidak hanya di Kantor Bersama Samsat, tetapi juga melalui banyak gerai dan platform pembayaran yang telah tersedia. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah yang jauh dari pusat kota.

"Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat," katanya.

Pemerintah juga memastikan bahwa informasi lengkap mengenai pemutihan dan keringanan pajak ini bisa diakses dengan mudah. Kantor Samsat terdekat siap memberikan penjelasan rinci agar masyarakat tidak keliru dalam memahami syarat dan prosedur yang berlaku.

"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu," tutup Gubernur Khofifah.

Dengan rangkaian kebijakan ini, Pemprov Jatim mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program keringanan dan pemutihan pajak dengan sebaik-baiknya. Kebijakan ini bukan hanya tentang kemudahan administrasi, tapi juga bentuk kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun kesadaran membayar pajak secara tertib dan tepat waktu.

Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dan peduli, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kelompok rentan atau pelaku usaha kecil. Pemutihan pajak kendaraan bukan sekadar insentif, tetapi strategi nyata dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan publik.

Terkini