Bansos Tepat Sasaran Wujudkan Keadilan Sosial

Senin, 21 Juli 2025 | 15:16:20 WIB
Bansos Tepat Sasaran Wujudkan Keadilan Sosial

JAKARTA - Program bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali berlanjut ke tahap ketiga pada bulan Juli 2025. Melalui dua skema unggulan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pemerintah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih merata dan akurat kepada masyarakat yang membutuhkan.

Namun, untuk memastikan keberlanjutan program ini secara optimal dan tepat sasaran, Kemensos menerapkan sejumlah penyesuaian aturan. Aturan baru tersebut menyasar pada dua aspek utama: jangka waktu penerimaan bantuan dan batasan usia produktif bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tujuannya adalah agar bansos benar-benar menjadi jembatan sementara menuju kemandirian ekonomi, bukan menjadi ketergantungan jangka panjang.

Aturan Baru Demi Keadilan dan Kemandirian

Kebijakan terbaru menetapkan bahwa KPM yang telah menerima bansos selama lebih dari lima tahun berturut-turut akan menjalani proses evaluasi. Jika ditemukan bahwa kondisi ekonomi mereka sudah membaik atau tidak lagi memenuhi kriteria, maka bantuan bisa dihentikan. Namun, pengecualian tetap diberikan bagi mereka yang masih tergolong sangat miskin atau berada dalam kategori rentan.

Langkah ini diambil untuk menumbuhkan kemandirian. Kemensos ingin memastikan bahwa bansos menjadi alat pemberdayaan, bukan ketergantungan permanen. Dalam konteks ini, batas usia produktif juga menjadi fokus perhatian. KPM berusia 18 hingga 59 tahun yang tergolong sehat dan mampu bekerja, namun belum menunjukkan upaya peningkatan taraf hidup, juga bisa dikeluarkan dari daftar penerima. Dengan begitu, semangat kerja dan partisipasi dalam program pemberdayaan akan semakin diperkuat.

Kemensos mendorong penerima bansos usia produktif untuk aktif mengikuti pelatihan kerja, kewirausahaan, maupun berbagai kegiatan ekonomi yang tersedia. Kebijakan ini hadir untuk membuka peluang, bukan membatasi.

Data DTKS Selalu Diperbarui

Untuk menunjang ketepatan sasaran, pemerintah secara berkala memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan utama dalam menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan. Setiap pembaruan bertujuan agar data tetap akurat sesuai kondisi terkini para KPM.

Pembaruan DTKS juga menyoroti sejumlah aspek, antara lain perubahan kondisi ekonomi, perpindahan tempat tinggal, atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Jika ada perubahan signifikan, maka sistem akan secara otomatis mengevaluasi status penerima. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif melakukan pembaruan data melalui kelurahan atau desa masing-masing.

Dengan sistem ini, bansos dapat disalurkan dengan lebih efektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kelompok yang Tetap Jadi Prioritas

Meski terdapat sejumlah penyesuaian, pemerintah memastikan kelompok rentan tetap menjadi prioritas penerima bansos. Mereka yang berhak meliputi:

-Balita dan anak sekolah dari keluarga tidak mampu

-Ibu hamil atau menyusui

-Lansia berusia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap

-Penyandang disabilitas berat

-Keluarga dengan penghasilan di bawah UMP/UMK

Kelompok tersebut dianggap membutuhkan perhatian khusus dalam skema perlindungan sosial. Pemerintah melalui PKH dan BPNT berupaya memberikan jaminan dasar agar mereka tetap mendapatkan akses kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan.

Kemudahan Akses untuk Cek Status Penerima

Kemensos menyediakan beberapa kanal resmi yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima bansos. Salah satu yang paling mudah diakses adalah laman cekbansos.kemensos.go.id. Di sana, cukup memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, kemudian sistem akan menampilkan hasil pencarian.

Selain itu, tersedia juga Aplikasi Cek Bansos berbasis Android yang dapat diunduh melalui Play Store. Aplikasi ini memudahkan pengguna untuk memantau status penerima bantuan, tanpa harus datang langsung ke kantor desa atau kelurahan.

Melalui kemudahan akses digital ini, Kemensos ingin memastikan transparansi dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya program bansos.

Penyaluran Tahap 3 Dimulai Pertengahan Juli

Penyaluran PKH dan BPNT tahap 3 dijadwalkan berlangsung mulai pertengahan hingga akhir Juli 2025. Dana bantuan akan disalurkan melalui berbagai kanal yang sudah ditentukan, seperti:

-Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) untuk pencairan langsung

-e-Warong untuk pencairan BPNT berupa bahan pangan

-Kantor Pos, khusus bagi penerima yang belum memiliki rekening

Model penyaluran ini telah terbukti efektif dalam menjangkau masyarakat di berbagai wilayah, termasuk di daerah-daerah terpencil.

Bansos sebagai Pilar Transformasi Sosial

Secara keseluruhan, pembaruan aturan ini menjadi bagian dari transformasi kebijakan perlindungan sosial yang lebih modern dan adaptif. Tidak hanya membantu dalam jangka pendek, bansos kini menjadi alat untuk mendorong produktivitas dan pemberdayaan ekonomi masyarakat rentan.

Pemerintah berharap setiap bantuan yang diterima tidak hanya dimaknai sebagai bentuk kepedulian negara, tetapi juga sebagai dorongan agar setiap keluarga dapat terus bergerak menuju kemandirian.

Masyarakat pun diimbau untuk terus memperbarui data secara berkala, menjaga akurasi informasi di DTKS, dan memanfaatkan peluang pelatihan atau pemberdayaan yang tersedia. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, program bansos akan semakin berdampak besar dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia.

Terkini