Perindo Balikpapan Sesalkan Wacana PT 5% Dinilai Abaikan Putusan MK

Perindo Balikpapan Sesalkan Wacana PT 5% Dinilai Abaikan Putusan MK
Sekjen DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai wacana parliamentary threshold 5 persen tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

BERITASELA.ID — Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai wacana peningkatan parliamentary threshold menjadi 5% tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong perumusan ulang ambang batas demi menjaga proporsionalitas hasil pemilu. Penolakan itu disampaikan Ferry merespons usulan Sekjen Partai Gerindra Sugiono yang mencuat pekan ini. Menurut Ferry, ambang batas yang terlalu tinggi berisiko memperbesar suara terbuang dan melemahkan keterwakilan pemilih di DPR.

Ferry menyampaikan sikap itu dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026), menanggapi usulan yang sebelumnya dilontarkan Sekjen Partai Gerindra Sugiono. Ia menekankan ambang batas bukan sekadar angka teknis, melainkan penentu seberapa besar suara warga benar-benar terwakili di Senayan.

Putusan MK Jadi Rujukan Penolakan

Menurut Ferry, Mahkamah Konstitusi telah mendorong perumusan ulang besaran PT agar proporsionalitas hasil pemilu terjaga dan suara terbuang tidak membengkak. Karena itu, ia menilai angka 5% justru melangkah berlawanan dari semangat putusan tersebut.

"Peningkatan PT menjadi 5% tidak sejalan dengan putusan MK yang mendorong adanya perumusan ulang besaran PT yang mampu menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang," kata Ferry.

Pernyataan itu menempatkan Perindo pada posisi yang berseberangan dengan usulan Partai Gerindra. Sugiono sebelumnya mengangkat wacana PT 5% sebagai bagian dari pembahasan aturan pemilu ke depan.

Ambang Batas dan Suara yang Terbuang

Dalam sistem pemilu proporsional, ambang batas menentukan partai mana yang berhak mengirim wakil ke DPR. Semakin tinggi ambang batas, semakin banyak suara sah yang jatuh ke partai di bawah garis dan tidak dikonversi menjadi kursi.

Kondisi itu membuat jumlah kursi yang diraih partai tidak sebanding dengan perolehan suara riil di lapangan. Ferry menyebut prinsip proporsionalitas inilah yang harus dijaga, bukan dikorbankan demi penyederhanaan partai politik.

Perindo sendiri merupakan salah satu partai yang berkepentingan langsung dengan besaran PT. Pada pemilu sebelumnya, sejumlah partai kecil gagal melewati ambang batas dan kehilangan hak menyuarakan suara pemilihnya di parlemen.

Dampak ke Keterwakilan Pemilih

Ferry menilai peningkatan PT berpotensi memperlebar jarak antara jumlah suara yang diperoleh partai dan jumlah kursi yang didapat. Dampaknya dirasakan langsung oleh pemilih yang suaranya tidak terwakili.

Ia menegaskan kajian ulang atas besaran PT harus menjadi bagian dari pembahasan menyeluruh soal aturan pemilu. Menurut dia, keputusan soal ambang batas semestinya berpijak pada putusan MK dan prinsip keterwakilan, bukan pada kepentingan sesaat partai besar.

Wacana PT 5% masih berupa usulan dan belum masuk ke pembahasan resmi di DPR. Perindo berharap diskusi soal ambang batas parlemen dibuka seluas mungkin dengan melibatkan seluruh peserta pemilu.

Ferry menambahkan, perubahan besaran PT menyangkut hak konstitusional pemilih sehingga tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. Ia mendorong agar setiap angka yang diusulkan diuji dulu dampaknya terhadap proporsionalitas hasil pemilu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index