JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk masuk ke sektor energi, khususnya dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Kebijakan ini menjadi upaya strategis pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus menertibkan praktik pengeboran ilegal.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa UMKM kini dapat ikut serta dalam pengelolaan sumur minyak tradisional, selama memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang telah diatur dalam regulasi terbaru. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan pengelola sumur minyak rakyat.
“UMKM bisa bergabung dalam pengelolaan sumur minyak rakyat, tetapi harus memenuhi ketentuan, termasuk modal awal minimal,” ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM.
Syarat Ketat bagi UMKM
Peluang yang ditawarkan pemerintah tidak datang tanpa syarat. Salah satu ketentuan utama adalah bahwa UMKM harus memiliki modal awal minimal Rp 5 miliar untuk dapat ikut serta. Apabila UMKM yang bersangkutan tergolong sebagai usaha menengah, batas maksimal modal yang diizinkan mencapai Rp 10 miliar.
Namun demikian, untuk mengatasi keterbatasan kapasitas modal, pemerintah memperbolehkan pembentukan konsorsium atau gabungan UMKM agar bisa memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan.
“Bisa gabungan dari banyak pihak,” kata Yuliot menjelaskan bahwa model kolektif seperti ini diharapkan bisa memperkuat posisi UMKM dalam kerja sama dengan K3S.
Selain ketentuan permodalan, UMKM yang berminat wajib membentuk badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas struktur kepemilikan sekaligus membuka peluang bagi masyarakat umum untuk ikut serta sebagai pemegang saham.
“Jadi masyarakat bisa menjadi pemegang saham di dalamnya,” jelas Yuliot, sembari menekankan bahwa mekanisme ini juga berfungsi memperluas manfaat ekonomi kepada warga di sekitar lokasi pengeboran.
Mendukung Legalitas dan Produksi Nasional
Kebijakan ini tak hanya ditujukan untuk membuka akses ekonomi bagi UMKM, tetapi juga merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mengakselerasi produksi minyak dan gas (migas) nasional. Sumur minyak rakyat selama ini berkontribusi secara informal terhadap pasokan energi, namun belum terintegrasi secara legal dalam sistem distribusi nasional.
Dengan skema baru ini, pemerintah menargetkan produksi dari sumur minyak rakyat bisa mencapai 15 ribu barel per hari, yang seluruhnya diserap oleh K3S. Target tersebut diharapkan tercapai hingga akhir tahun 2025.
“Ini adalah cara untuk mengintegrasikan aktivitas pengeboran tradisional ke dalam sistem yang sah dan terawasi,” kata Yuliot.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini kemungkinan besar akan mulai berlaku efektif pada bulan Agustus mendatang. Dengan adanya regulasi ini, potensi produksi minyak dari sumur rakyat dapat dimanfaatkan secara maksimal dan lebih terkontrol.
Langkah Tegas terhadap Kilang Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Yuliot menegaskan bahwa upaya legalisasi ini juga dibarengi dengan tindakan tegas terhadap praktik pengolahan minyak ilegal, yang selama ini menjadi tantangan besar di sektor hulu migas. Keberadaan kilang minyak ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik dan mencemari lingkungan.
Penertiban terhadap kilang ilegal kini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian ESDM, melalui pendekatan yang menggabungkan unsur pembinaan dan pengawasan.
“Pembinaan dimulai dengan menelusuri asal minyak mentah. Setelah seluruh produksi wajib disalurkan ke K3S, maka pasokan ke kilang ilegal otomatis akan berhenti,” ujar Yuliot.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap sistem distribusi dan produksi migas nasional bisa menjadi lebih bersih, akuntabel, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat khususnya yang selama ini bergantung pada aktivitas sumur tradisional.
Peluang dan Tantangan ke Depan
Keterlibatan UMKM dalam sektor energi, khususnya dalam pengelolaan sumur minyak, merupakan terobosan yang berpotensi membawa dampak luas. Di satu sisi, UMKM mendapatkan peluang usaha baru yang selama ini dikuasai perusahaan besar. Di sisi lain, tantangan yang harus dihadapi pun tidak kecil, terutama dalam hal manajemen risiko, akses teknologi, dan tata kelola bisnis yang profesional.
Namun dengan adanya dukungan regulasi serta skema kerja sama dengan K3S, pemerintah optimistis UMKM mampu berkembang di sektor energi dan turut membantu pencapaian target produksi nasional.
Langkah ini juga menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku usaha lokal, sekaligus upaya strategis dalam menertibkan praktik pengeboran rakyat yang selama ini berlangsung di bawah radar hukum.
Melalui kebijakan ini, Kementerian ESDM tidak hanya mendorong legalitas dan peningkatan produksi minyak nasional, tetapi juga membuka peluang luas bagi UMKM untuk berperan dalam sektor strategis. Dengan landasan hukum yang jelas dan dukungan dari K3S, UMKM kini berpotensi menjadi pemain penting dalam pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini dipandang sebelah mata.