BPJS

BPJS Lindungi Mahasiswa KKN

BPJS Lindungi Mahasiswa KKN
BPJS Lindungi Mahasiswa KKN

JAKARTA - Upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kini menyasar kalangan mahasiswa. Mahasiswa yang tengah menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi fokus utama perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian.

Langkah ini diambil BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung generasi muda yang berkontribusi di tengah masyarakat melalui program KKN. Tidak hanya pekerja formal dan informal, mahasiswa pun dinilai memiliki potensi risiko saat menjalankan tugas-tugas pengabdian masyarakat, terutama di wilayah-wilayah terpencil.

"Mahasiswa yang menjalani KKN adalah bagian dari aktivitas kerja sosial kemasyarakatan. Maka, sudah sewajarnya mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, dalam pernyataan resminya.

Menurutnya, selama kegiatan KKN berlangsung, mahasiswa sering dihadapkan dengan berbagai tantangan yang memiliki risiko, baik dalam perjalanan menuju lokasi, proses kegiatan di lapangan, maupun saat kembali ke tempat tinggal. Hal tersebut membuat BPJS Ketenagakerjaan merasa perlu hadir memberikan perlindungan yang layak.

Zainudin menjelaskan bahwa jaminan sosial yang ditawarkan meliputi dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program ini menjadi standar perlindungan minimal yang ditujukan bagi para peserta non-pekerja seperti mahasiswa KKN.

"Program ini bersifat kolektif dan pembiayaannya bisa bersumber dari perguruan tinggi ataupun lembaga penyelenggara KKN lainnya," jelasnya.

Langkah konkret ini sudah mulai diterapkan di berbagai daerah. Salah satunya adalah kerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Banten. Sebanyak 1.598 mahasiswa KKN dari Untirta telah resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui skema jaminan sosial tersebut.

"Ini adalah bentuk kepedulian perguruan tinggi terhadap keselamatan dan kesejahteraan mahasiswanya," tambah Zainudin.

Kerja sama ini dilakukan dalam bentuk penyerahan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan mahasiswa KKN di kampus Untirta, Serang. Dalam kesempatan itu, pihak kampus menyambut baik inisiatif BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari peningkatan mutu penyelenggaraan KKN.

Rektor Untirta, Prof. Dr. Fatah Sulaiman, turut memberikan apresiasi atas langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi mahasiswa.

"Ini adalah bentuk kolaborasi nyata dalam membangun ekosistem pengabdian masyarakat yang aman dan bertanggung jawab. Mahasiswa adalah aset bangsa, dan sudah sepatutnya kita jaga," ujar Fatah.

Dalam kesempatan itu, Zainudin juga menegaskan bahwa mahasiswa peserta KKN akan mendapatkan manfaat penuh dari dua program tersebut. Jika terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan tanpa batasan plafon hingga sembuh di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Sementara jika terjadi risiko kematian akibat kecelakaan saat KKN, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp70 juta. Jika kematian tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja, tetap akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris.

“Hal ini membuktikan bahwa negara hadir dan peduli kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa program perlindungan mahasiswa KKN ini bersifat nasional. Artinya, semua kampus di Indonesia bisa mengakses dan menjalin kerja sama serupa. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan membuka peluang diskusi dan asistensi bagi perguruan tinggi yang belum memahami teknis implementasinya.

Zainudin berharap, dengan semakin banyaknya kampus yang terlibat dalam program ini, kesadaran akan pentingnya jaminan sosial sejak dini dapat tertanam kuat di benak mahasiswa.

"Kami ingin membangun budaya sadar jaminan sosial sejak mahasiswa. Mereka adalah calon pemimpin dan pekerja masa depan," ucapnya.

Di sisi lain, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengajak pihak kampus dan lembaga pendidikan lainnya untuk tidak memandang sebelah mata pentingnya perlindungan kerja, bahkan dalam aktivitas non-komersial seperti pengabdian masyarakat.

Lebih lanjut, Zainudin menyebutkan bahwa skema perlindungan ini juga dapat diaplikasikan untuk kegiatan magang, praktik kerja lapangan (PKL), atau bentuk aktivitas pendidikan luar ruang lainnya. Dengan begitu, seluruh potensi risiko yang mungkin terjadi dalam kegiatan akademik maupun non-akademik dapat dikelola dengan baik.

"Perlindungan ini akan memberikan rasa aman bagi mahasiswa dan juga keluarga mereka yang menanti di rumah. Ini adalah langkah preventif yang sangat penting," katanya.

Keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung mahasiswa KKN bukan hanya memberikan perlindungan fisik, tetapi juga menciptakan ketenangan mental bagi para peserta dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Dengan sistem perlindungan ini, mahasiswa bisa lebih fokus, bersemangat, dan produktif selama masa KKN.

Program ini sekaligus memperluas cakupan layanan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau seluruh elemen masyarakat. Dari yang semula hanya menyasar pekerja formal, kini juga menyentuh kelompok akademik dan sosial.

Zainudin menutup pernyataannya dengan optimisme tinggi terhadap keberlanjutan program ini. Ia berharap, pemerintah daerah dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia dapat mengambil langkah serupa.

"Jika seluruh pemangku kepentingan bersinergi, maka Indonesia akan memiliki generasi muda yang tidak hanya cerdas, tetapi juga terlindungi," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index