Kendaraan

Kendaraan Berat Dibatasi di Jatiasih

Kendaraan Berat Dibatasi di Jatiasih
Kendaraan Berat Dibatasi di Jatiasih

JAKARTA - Untuk menanggulangi kemacetan yang semakin mengganggu aktivitas warga, Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas: membatasi kendaraan besar yang keluar dari Gerbang Tol Jatiasih. Kebijakan ini bukan hanya demi kelancaran lalu lintas, tapi juga untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan padat aktivitas tersebut.

Naskah 800 kata dengan penyampaian berbeda, isi dan kutipan asli dipertahankan:

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan uji coba pembatasan kendaraan berat di pintu keluar Tol Jatiasih. Kebijakan ini berlaku selama 30 hari, dan difokuskan pada dua jam sibuk, yaitu pukul 06.00 hingga 08.00 WIB serta pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.

Pembatasan diberlakukan untuk kendaraan dengan berat lebih dari lima ton, terutama truk besar yang selama ini menjadi penyebab utama kemacetan di sejumlah ruas jalan sekitar gerbang tol, seperti Jalan Wibawamukti, Cipendawa, dan Swatantra.

Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menjelaskan bahwa pada pekan pertama, pihaknya akan memantau tingkat kepatuhan para pengemudi kendaraan berat. Jika masih ditemukan pelanggaran setelah tahap pendataan, Dishub akan langsung mengambil tindakan tegas di lapangan.

“Kita lakukan pendataan tingkat kepatuhan di pekan pertama. Jika masih nekat melintas di jam terlarang, kendaraan akan diputar balik masuk ke tol,” ungkap Teguh.

Meskipun masih dalam tahap uji coba, Teguh mencatat adanya penurunan pelanggaran pada hari kedua pemberlakuan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada sejumlah perusahaan pengangkut barang agar mereka bisa menyesuaikan jadwal operasional armada mereka.

Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, Dishub Kota Bekasi juga menggandeng pihak kepolisian dan pengelola tol. “Kita sudah berkoordinasi dengan Jasamarga dan Satlantas Polsek Jatiasih. Langkah ini masih bersifat uji coba dan akan dievaluasi setiap hari,” jelasnya.

Adapun kendaraan yang mendapat pengecualian dalam aturan pembatasan ini adalah angkutan logistik yang mengangkut kebutuhan pokok serta bahan bakar minyak (BBM). Kendaraan tersebut tetap diizinkan keluar dari Tol Jatiasih pada jam-jam sibuk, dengan catatan membawa barang-barang yang tercakup dalam kategori pengecualian.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pihak pengelola jalan tol. Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) mengambil peran aktif dalam menyosialisasikan aturan ini ke masyarakat luas melalui berbagai kanal media sosial. Mereka juga memberikan sanksi tambahan berupa tarif tol dua kali lipat bagi kendaraan berat yang tetap memaksa keluar tol pada jam-jam terlarang dan kembali masuk ke ruas tol setelahnya.

Selain bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas, pembatasan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Selama ini, warga sekitar kerap mengeluhkan lalu lintas padat akibat banyaknya truk besar yang melintas terutama pada pagi dan sore hari saat mobilitas warga sedang tinggi.

Langkah preventif yang dilakukan Dishub Kota Bekasi dalam bentuk pengawasan dan evaluasi harian menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga memberlakukan sanksi nyata bagi pelanggar aturan.

Sebagai bentuk edukasi dan transparansi kebijakan, Dishub Kota Bekasi juga menyebarkan informasi kepada masyarakat dan perusahaan terkait mekanisme pelaksanaan uji coba ini. Pendataan tingkat kepatuhan selama pekan pertama menjadi bagian dari evaluasi awal sebelum sanksi penuh diberlakukan.

Perlu dicatat, pembatasan ini bukan berarti pelarangan total bagi kendaraan besar melintas, melainkan pengaturan waktu agar tidak mengganggu arus kendaraan pribadi dan transportasi umum yang padat di jam tertentu. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Dengan adanya kerja sama lintas sektor Dishub Kota Bekasi, Satlantas Polsek Jatiasih, dan PT Jasamarga serta pelibatan pihak swasta dalam bentuk sosialisasi ke perusahaan transporter, uji coba ini diharapkan dapat berjalan efektif. Selain itu, langkah ini juga diharapkan menjadi bahan kajian untuk penerapan kebijakan jangka panjang dalam pengaturan kendaraan berat di wilayah perkotaan.

Sebagai gambaran teknis, berikut data dan fakta kebijakan tersebut:

-Mulai berlaku: Senin, 7 Juli 2025

-Durasi uji coba: 30 hari

Jam larangan keluar tol:

-Pagi: 06.00 – 08.00 WIB

-Sore: 17.00 – 20.00 WIB

-Jenis kendaraan dibatasi: Truk dan kendaraan angkut di atas 5 ton

-Kendaraan yang diizinkan tetap melintas: Angkutan sembako dan BBM

Tujuan utama:

-Mengurai kemacetan di Jalan Wibawamukti, Cipendawa, Swatantra

-Meningkatkan keselamatan pengguna jalan

Sanksi pelanggar:

-Diputar balik ke dalam tol

-Tarif tol 2x lipat jika kembali masuk setelah melanggar

-Instansi pendukung: Dishub Kota Bekasi, Satlantas Polsek Jatiasih, PT Jasamarga

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk konkret dari penataan lalu lintas berbasis kondisi riil di lapangan. Jika terbukti berhasil, bukan tidak mungkin model pengaturan serupa akan diterapkan di pintu tol lain di wilayah Jabodetabek yang juga mengalami persoalan serupa.

Dengan semangat kolaboratif dan pendekatan yang berbasis pada evaluasi rutin, Dishub Kota Bekasi berharap uji coba ini akan memberi dampak positif dalam jangka pendek maupun panjang. Bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan di sekitar Jatiasih, pembatasan ini diharapkan menjadi solusi sementara yang bisa ditingkatkan menjadi kebijakan permanen jika terbukti efektif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index