BPJS

BPJS Aktif Lagi Begini Caranya

BPJS Aktif Lagi Begini Caranya
BPJS Aktif Lagi Begini Caranya

JAKARTA - Masyarakat yang selama ini mengandalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai akses utama layanan kesehatan, kini dihadapkan pada tantangan baru. Ribuan peserta yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dinonaktifkan, memunculkan kekhawatiran sekaligus kebingungan. Namun, ada kabar baik: status kepesertaan tersebut masih bisa diaktifkan kembali, asalkan memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, menyampaikan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk kembali menjadi bagian dari sistem perlindungan kesehatan nasional. Hal ini membuka jalan bagi mereka yang masih sangat membutuhkan bantuan untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Peserta JKN yang dinonaktifkan, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ungkap Yasmine dalam keterangannya.

Yasmine menjelaskan, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta agar bisa kembali diusulkan sebagai penerima bantuan iuran. Pertama, peserta harus termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025.

Lebih jauh, kriteria utama lainnya menyasar kelompok masyarakat rentan. “Jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat yang miskin dan juga rentan miskin,” jelasnya.

Dalam situasi tertentu, peserta yang tengah mengalami kondisi kesehatan kritis pun dapat dipertimbangkan untuk reaktivasi. Menurut Yasmine, peserta yang mengidap penyakit kronis atau sedang berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya, juga dapat diusulkan untuk diaktifkan kembali.

Langkah awal yang perlu dilakukan peserta adalah melaporkan kondisinya kepada Dinas Sosial setempat. Untuk itu, mereka harus membawa dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Surat ini menjadi bukti awal bahwa yang bersangkutan memang sedang dalam kondisi yang mendesak dan membutuhkan perhatian.

Setelah laporan diterima, Dinas Sosial akan melakukan proses pengusulan ke Kementerian Sosial. Proses ini tak berhenti di sana, karena peserta yang diusulkan tetap harus melalui tahapan verifikasi resmi dari kementerian terkait.

"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Yasmine menjelaskan alur selanjutnya.

Dengan mekanisme ini, pemerintah menunjukkan bahwa meskipun ada kebijakan penonaktifan massal, tetap tersedia pintu masuk bagi mereka yang layak menerima bantuan. Keseimbangan antara efisiensi administrasi dan keberpihakan sosial dijaga melalui verifikasi yang terstruktur.

Untuk memastikan status aktif atau tidaknya, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai saluran yang bisa diakses masyarakat. Teknologi digital dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memberi kemudahan.

“Masyarakat juga dapat mengecek melalui WA ke nomor Pandawa 08118165165, Telpon ke Care Center 165 dan langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ujar Yasmine.

Tak hanya itu, aplikasi Mobile JKN yang tersedia di ponsel juga bisa dimanfaatkan untuk mengecek status kepesertaan. Akses ini penting, karena sebagian besar peserta mungkin belum mendapatkan informasi langsung soal perubahan statusnya.

Penonaktifan peserta PBI ini terjadi secara nasional dan dalam jumlah yang sangat besar. Sebelumnya, tercatat sekitar 7,3 juta peserta PBI di Indonesia dinonaktifkan, termasuk 49.976 peserta dari wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian data yang dilakukan pemerintah berlangsung dalam skala besar dan menyeluruh.

Langkah ini kemungkinan besar diambil sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data, serta penghematan anggaran untuk dialokasikan secara lebih tepat sasaran. Namun demikian, penting untuk memastikan bahwa kelompok miskin dan rentan tetap mendapatkan hak perlindungan kesehatannya secara penuh.

Dalam konteks ini, kolaborasi antara peserta, Dinas Sosial, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan menjadi kunci. Semua pihak perlu menjalankan perannya masing-masing secara optimal agar masyarakat yang memang membutuhkan tidak tersisih dari jangkauan program JKN.

Langkah verifikasi juga membuka ruang bagi pembaruan basis data penerima bantuan. Dengan demikian, program JKN ke depan bisa berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, tanpa mengurangi nilai-nilai inklusi dan keberpihakan terhadap masyarakat kurang mampu.

Ke depan, penting bagi peserta PBI maupun masyarakat umum untuk rutin memeriksa status kepesertaannya. Dengan adanya akses digital dan dukungan layanan informasi dari BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat dapat lebih tanggap dalam menyikapi setiap perubahan kebijakan dan status layanan.

Meskipun dinonaktifkan, hak untuk mendapatkan layanan kesehatan masih terbuka asalkan proses administratif dilakukan dengan benar. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk proaktif memastikan kelengkapan dokumen dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Melalui pendekatan yang terbuka dan transparan, BPJS Kesehatan terus berupaya menjaga keberlanjutan program JKN yang menyentuh jutaan masyarakat Indonesia. Harapan pun tetap menyala bagi mereka yang kini tengah berjuang untuk kembali mengakses layanan kesehatan yang layak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index