JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, yang menjabat pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitannya dengan penyelidikan mengenai pengelolaan pertambangan, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terkait potensi masalah dalam sektor pertambangan di kawasan tersebut.
Konfirmasi terkait hal ini diberikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan Arifin Tasrif berfokus pada pengelolaan mineral dan pertambangan di Indonesia bagian timur, sebuah isu yang tengah menjadi perhatian KPK.
"Untuk AT, pemeriksaan terkait apa dan lain-lain? Ya, pengelolaan mineral di Indonesia Timur. Ini masih penyelidikan ya perkaranya," ungkap Asep.
Namun, Asep menekankan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara ini, mengingat proses yang masih berada di tahap penyelidikan. Meskipun demikian, dia memastikan bahwa Arifin Tasrif telah diperiksa sebagai terperiksa sesuai dengan kebutuhan penyelidikan KPK.
Sebelumnya, Arifin Tasrif sendiri mengungkapkan bahwa tujuan kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut adalah untuk memberikan klarifikasi mengenai tata kelola pengelolaan mineral yang telah dilakukan, dengan harapan dapat memperbaiki sistem pertambangan Indonesia di masa depan.
"Saya memberikan keterangan untuk tata kelola mineral ini, agar bisa diperbaiki ke depannya," ujar Arifin kepada wartawan.
Ketika ditanya mengenai statusnya sebagai terperiksa, Arifin dengan tegas menegaskan bahwa tidak ada perkara khusus yang membelitnya. Menurutnya, penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK masih berada dalam tahap awal dan belum ada tindakan hukum lebih lanjut yang diambil.
“Enggak ada perkara sebetulnya karena baru masih dalam penyelidikan,” tambah Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa KPK tengah mendalami masalah pengelolaan pertambangan yang terjadi di wilayah Indonesia bagian timur, yang menurutnya mulai mencuat sejak tahun 2023.
“Tempus? Wah tembaknya kencang banget. Pelan-pelan dong tembaknya. Ini kan baru dua tahun yang lalu, tetapi pertambangan ini sudah sejak tahun 2004,” ungkap Arifin dengan nada bercanda, menanggapi pertanyaan wartawan mengenai waktu kejadian perkara yang sedang diselidiki.
Arifin juga menyatakan bahwa dirinya tidak terlalu banyak diberi pertanyaan oleh penyelidik KPK selama proses pemeriksaan. Ia mengatakan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kajian-kajian mengenai pengelolaan mineral yang telah dilakukan sebelumnya, serta bagaimana hal tersebut dapat diperbaiki di masa depan.
"Pertanyaannya singkat. Memang kan kajiannya itu lama. Jadi, dikonfirmasi yang dulu-dulu yang sudah dikumpulkan. Ini, ini, ini. Jadi, kami memberikan saran ke depannya itu," jelas Arifin.
Sementara itu, kasus yang melibatkan Arifin Tasrif ini menambah panjang daftar kasus yang sedang ditangani oleh KPK terkait dengan sektor pertambangan di Indonesia. KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Kementerian ESDM dalam rangka mencari bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan korupsi dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Penyelidikan ini juga mencakup dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lainnya dalam praktik yang merugikan negara di sektor pertambangan. Salah satu kasus yang juga tengah disorot adalah penyelidikan peran mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dalam kasus suap terkait dengan izin pertambangan.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, KPK telah berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap indikasi praktik-praktik korupsi yang terjadi di sektor sumber daya alam, yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian Indonesia, terutama dalam hal pengelolaan mineral dan pertambangan.
Sementara itu, Arifin Tasrif sendiri berharap bahwa proses penyelidikan yang sedang berlangsung dapat segera berakhir dengan hasil yang jelas, dan dapat membantu memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan berkelanjutan di masa depan.
Kendati demikian, bagi masyarakat Indonesia, perhatian utama tetap tertuju pada sejauh mana proses hukum ini akan berlangsung, dan apakah akan ada tindak lanjut yang lebih serius dari KPK setelah penyelidikan ini selesai.