Kementerian ESDM

Kementerian ESDM Umumkan Kenaikan Harga Batubara

Kementerian ESDM Umumkan Kenaikan Harga Batubara
Kementerian ESDM Umumkan Kenaikan Harga Batubara

JAKARTA - Penyesuaian harga komoditas strategis kembali dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada Periode Pertama Juli 2025, pemerintah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD107,35 per ton, atau naik sebesar USD8,74 per ton (8,86%) dibandingkan periode sebelumnya.

Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 yang mengatur pedoman penetapan harga patokan untuk penjualan komoditas mineral logam dan batubara. Kenaikan HBA ini menjadi sorotan positif karena mencerminkan dinamika pasar yang sehat dan responsif terhadap tren perdagangan batubara global.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa HBA terbaru ini berlaku untuk batubara dengan kalori di atas 6.000 kcal/kg GAR dan akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk periode yang sama. Penyesuaian ini mengacu pada formula perhitungan yang tertuang dalam peraturan yang berlaku. "Bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2024 yaitu USD130,44 per ton, maka HBA Periode Pertama Juli 2025 turun signifikan sebesar USD23,09 per ton atau turun 17,70% secara year-on-year," ujar Tri Winarno di Jakarta.

Pemerintah memang secara konsisten menerapkan metode perhitungan HBA yang transparan dan berbasis data transaksi aktual. Dalam penjelasannya, Tri menegaskan bahwa perhitungan HBA periode pertama bulan berjalan merupakan rata-rata tertimbang volume dan harga jual batubara pada titik serah secara FOB Vessel (Free on Board di atas kapal pengangkut), dengan memperhitungkan kesetaraan spesifikasi HBA dalam rentang kalori 6.100 hingga 6.500 kcal/kg GAR.

Rentang waktu pengambilan data transaksi tersebut dihitung sejak minggu kedua dua bulan sebelumnya hingga minggu pertama bulan sebelumnya, yang dalam konteks HBA Juli 2025 berarti transaksi penjualan batubara antara minggu kedua bulan Mei hingga minggu pertama Juni 2025. "Berdasarkan regulasi ini, formula perhitungan HBA sesuai harga penjualan batubara aktual perusahaan pertambangan batubara di e-PNBP Minerba pada tanggal pengapalan Minggu kedua dua bulan sebelumnya sampai dengan Minggu pertama bulan sebelumnya," ungkap Tri.

Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan HBA bukan didasarkan pada asumsi semata, melainkan mencerminkan harga aktual di pasar dan transparansi data dari sistem e-PNBP Minerba, yang semakin memperkuat kredibilitas penetapan harga sektor minerba nasional.

Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025, terdapat empat jenis Harga Batubara Acuan yang ditetapkan berdasarkan nilai kalori masing-masing jenis batubara. Keempat jenis tersebut mencakup:

-HBA (6.322 kcal/kg GAR)

-HBA I (5.300 kcal/kg GAR)

-HBA II (4.100 kcal/kg GAR)

-HBA III (3.400 kcal/kg GAR)

Nilai HBA ini berlaku selama Periode Pertama Juli 2025, yaitu dari tanggal 1 hingga 14 Juli 2025. Berikut rincian nilai dan perbandingannya terhadap HBA pada Periode Kedua Juni 2025:

-HBA (6.322 GAR): USD107,35, naik 8,86%

-HBA I (5.300 GAR): USD71,50, turun 5,47%

-HBA II (4.100 GAR): USD49,78, turun 0,94%

-HBA III (3.400 GAR): USD35,87, turun 0,75%

Meskipun beberapa kategori HBA mengalami penurunan, kenaikan signifikan pada HBA utama menunjukkan bahwa sektor batubara dengan kalori tinggi masih memiliki posisi strategis di pasar global.

Adapun dalam penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB) yang lebih teknis dan operasional, digunakan faktor kualitas batubara yang meliputi nilai kalori, kadar air, kandungan sulphur, dan kandungan abu. Penyesuaian ini memungkinkan proses jual-beli batubara di dalam negeri dan ekspor dapat dilakukan lebih adil dan kompetitif.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Kementerian ESDM dalam menjaga kestabilan industri batubara nasional. Di tengah tantangan fluktuasi harga komoditas global, sistem penetapan HBA yang transparan menjadi landasan penting bagi pelaku industri dalam mengambil keputusan bisnis yang lebih akurat.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong penguatan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk optimalisasi penerimaan negara dari sektor batubara melalui mekanisme perhitungan yang objektif dan digitalisasi lewat sistem ePNBP Minerba.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha di sektor pertambangan batubara dapat melakukan perencanaan produksi dan penjualan dengan lebih terarah. Penetapan HBA yang mencerminkan kondisi pasar dan mengacu pada data riil dapat memberikan kepercayaan kepada investor serta meningkatkan daya saing industri batubara Indonesia di kancah internasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index