JAKARTA - Jasa Raharja menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi para pengguna transportasi udara dengan menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi data penumpang pesawat udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data penumpang yang menjadi dasar pengutipan Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat dan pemangku kepentingan di sektor transportasi udara, seperti Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan RI Agustinus Budi H, serta para pengelola bandara dan maskapai penerbangan. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya kolaborasi antara Jasa Raharja dan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi udara nasional.
Dasar Hukum dan Tujuan Perlindungan Penumpang
Dewi Aryani Suzana menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar evaluasi teknis data penumpang, melainkan juga bagian dari penguatan sistem perlindungan negara bagi seluruh penumpang pesawat udara. Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, tercantum bahwa tarif pelayanan angkutan udara meliputi iuran wajib asuransi. “Komponen ini bukan sekadar angka dalam tiket, tetapi merupakan jaminan perlindungan negara bagi setiap penumpang yang sah,” ujar Dewi.
Hal ini menegaskan bahwa Jasa Raharja memiliki peran penting sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat mandat untuk mengelola perlindungan dasar masyarakat dalam berbagai moda transportasi, termasuk udara. Dengan sistem yang lebih akurat dan terintegrasi, perlindungan yang diberikan akan semakin optimal dan menjangkau seluruh lapisan penumpang.
Inovasi dalam Integrasi Data Penumpang
Sejak 2021, Jasa Raharja aktif melakukan integrasi data penumpang angkutan udara niaga berjadwal bersama Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan RI. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem pengelolaan data yang lebih andal dan berkelanjutan.
Selain itu, Jasa Raharja juga memperkuat kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui kesepakatan resmi pada tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan data penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kesepakatan ini semakin menegaskan posisi Jasa Raharja dalam proses bisnis di bandara serta memastikan data penumpang dapat dikelola dengan baik dan akurat.
Manfaat Monitoring dan Evaluasi Data Penumpang
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi data penumpang langsung di lapangan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi seluruh stakeholder terkait mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi data. Hal ini sekaligus menjadi sarana untuk mengidentifikasi potensi perbaikan demi meningkatkan kualitas data yang menjadi dasar pengutipan IWPU.
Dewi menyampaikan harapannya bahwa melalui kegiatan ini, akurasi data penumpang dapat meningkat sehingga keselamatan dan perlindungan bagi penumpang juga akan terjamin lebih baik. “Monitoring dan evaluasi ini juga dapat meningkatkan literasi terhadap produk Jasa Raharja. Sehingga kegiatan ini menjadi salah satu bagian dari proses bisnis pengutipan Iuran Wajib Jasa Raharja,” ungkapnya.
Membangun Pelayanan Transportasi Udara yang Lebih Baik
Apresiasi tinggi disampaikan Dewi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara Jasa Raharja dan seluruh mitra di ekosistem penerbangan nasional. Menurutnya, kerjasama yang solid adalah kunci untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama para penumpang pesawat udara.
Dewi berharap, upaya bersama ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam membangun negeri melalui peningkatan pelayanan transportasi udara yang aman dan terlindungi. Dengan sistem pengelolaan data yang kuat dan kolaborasi lintas instansi, Jasa Raharja optimis dapat terus menghadirkan perlindungan negara yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.