JAKARTA - Langkah tegas pemerintah dalam menertibkan praktik pertambangan tanpa izin kembali membuahkan hasil. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare lahan hutan yang selama ini dijadikan lokasi tambang ilegal.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan capaian tersebut sebagai bukti keseriusan negara dalam melindungi kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dieksploitasi tanpa izin resmi.
“Per tanggal 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare atas 39 entitas perusahaan,” kata Burhanuddin di Jakarta, Senin.
Ribuan Hektare Beroperasi Tanpa Persetujuan
Selain berhasil merebut kembali lahan tambang ilegal, Satgas PKH juga telah mengidentifikasi adanya 5.342,58 hektare lahan lain yang masih beroperasi tanpa mekanisme resmi terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Lahan-lahan tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Temuan ini memperlihatkan bahwa praktik tambang ilegal masih menjadi masalah serius di berbagai daerah, merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
Sawit Ilegal Juga Jadi Sasaran
Upaya Satgas PKH tidak hanya menyasar tambang ilegal. Lahan hutan yang dialihfungsikan untuk perkebunan sawit secara ilegal juga menjadi target penguasaan kembali.
Burhanuddin menjelaskan bahwa total lahan yang telah dikuasai Satgas PKH mencapai 3.404.522,67 hektare. Dari jumlah tersebut, 1.507.591,9 hektare kebun sawit ilegal telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui empat tahap.
Sementara itu, masih terdapat 1.814.632,64 hektare lahan sawit ilegal yang dalam tahap verifikasi untuk kemudian diserahkan kepada PT Agrinas pada tahap berikutnya.
“(Satgas PKH) sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” jelas Burhanuddin.
Landasan Hukum dari Perpres 2025
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum di sektor kehutanan.
Perpres ini memberikan kewenangan penuh kepada Satgas PKH untuk menindak tegas para pelanggar, baik perusahaan maupun individu, yang terbukti menguasai kawasan hutan secara ilegal.
Ancaman Serius bagi Negara dan Lingkungan
Praktik tambang dan perkebunan ilegal di kawasan hutan tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan hidup.
Kerusakan hutan yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem membuat wilayah rentan terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Selain itu, eksploitasi tanpa izin juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara lestari untuk generasi mendatang.
Dengan capaian penguasaan kembali ribuan hektare lahan ini, pemerintah berupaya memulihkan kawasan hutan agar dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya.
Sinergi Lintas Lembaga
Keberhasilan Satgas PKH tidak lepas dari sinergi berbagai lembaga penegak hukum dan instansi terkait. Tugas besar dalam menguasai kembali jutaan hektare lahan memerlukan koordinasi yang solid, mulai dari pengumpulan data, investigasi, hingga proses hukum terhadap perusahaan pelanggar.
Burhanuddin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghindar dari kewajiban hukum. Dengan adanya dasar hukum yang kuat melalui Perpres, langkah Satgas PKH diharapkan semakin efektif.
Harapan untuk Keberlanjutan
Meski capaian ini patut diapresiasi, tantangan ke depan tetap besar. Masih banyak kawasan hutan yang rawan dijadikan tambang atau perkebunan ilegal. Oleh karena itu, penguatan pengawasan dan verifikasi terus dilakukan agar praktik serupa bisa dicegah sejak dini.
Langkah menyerahkan pengelolaan lahan sawit ilegal kepada PT Agrinas Palma Nusantara juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi negara, sekaligus memastikan pengelolaan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
Pesan Tegas Negara
Burhanuddin menutup keterangannya dengan pesan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal. “Penguasaan kembali lahan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal menjaga warisan alam bagi anak cucu bangsa,” ujarnya.
Penutup
Penguasaan kembali 5.209,29 hektare lahan tambang ilegal oleh Satgas PKH menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan.
Dengan dukungan regulasi baru, pengawasan lebih ketat, dan komitmen penegakan hukum, diharapkan praktik tambang maupun sawit ilegal dapat ditekan seminimal mungkin.
Ke depan, keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola hutan Indonesia agar lebih berkelanjutan, adil, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.