Pemerintah

Pemerintah Pastikan Isu Radiasi Cikande Tak Ganggu Investasi Industri

Pemerintah Pastikan Isu Radiasi Cikande Tak Ganggu Investasi Industri
Pemerintah Pastikan Isu Radiasi Cikande Tak Ganggu Investasi Industri

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan keamanan publik dan keberlanjutan investasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. 

Hal ini menyusul adanya temuan paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) yang sempat mencuat di kawasan tersebut.

Agus menegaskan, penanganan isu radiasi dilakukan secara terkoordinasi lintas kementerian agar tidak menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat maupun aktivitas industri. 

“Kami berkomitmen memastikan seluruh kegiatan industri di Indonesia berjalan sesuai prinsip public safety dan memenuhi standar lingkungan serta kesehatan,” ujarnya.

Mitigasi Terpadu Lintas Kementerian
Pihak Kemenperin terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), serta pemerintah daerah untuk mengendalikan potensi kontaminasi dari sumber radiasi yang terdeteksi.

Menurut hasil koordinasi awal, langkah mitigasi telah dilakukan secara terukur dengan pemantauan langsung di lapangan oleh tim gabungan lintas kementerian dan lembaga.

Sebagai bagian dari penanganan terpadu, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 dan Kesehatan Masyarakat Berisiko Terdampak. Kemenperin menjadi salah satu anggota aktif satgas tersebut.

Produk Manufaktur Indonesia Tetap Aman
Agus menegaskan bahwa keamanan bahan baku, proses produksi, dan distribusi hasil industri di kawasan Cikande tetap terjaga. Hingga kini, tidak ada indikasi paparan radiasi mempengaruhi rantai pasok atau kualitas produk manufaktur.

“Kami ingin menegaskan bahwa produk manufaktur Indonesia aman dan sesuai standar mutu internasional. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan produk yang beredar,” ucapnya.

Kemenperin juga rutin melakukan pengawasan dan sertifikasi mutu industri melalui lembaga standardisasi. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa seluruh produk industri memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.

Menjaga Kepercayaan Pasar Ekspor
Dalam konteks global, isu keselamatan publik menjadi faktor penting untuk mempertahankan kepercayaan pasar ekspor terhadap produk nasional.

Karena itu, Kemenperin aktif berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan isu radiasi tidak berdampak negatif pada reputasi industri Indonesia di dunia internasional.

“Isu ini harus ditangani secara cepat, ilmiah, dan transparan agar tidak mengganggu kepercayaan publik maupun pasar global,” ujar Agus.

Kawasan Industri Tetap Kondusif dan Aman Investasi
Menperin menekankan bahwa pemerintah berupaya menjaga agar aktivitas industri dan investasi di Cikande tetap berjalan kondusif. Seluruh langkah pengendalian dilakukan tanpa menimbulkan disrupsi terhadap kegiatan ekonomi dan investasi yang sudah berjalan.

“Kami menjamin kawasan industri Indonesia, termasuk Cikande, tetap menjadi tempat yang aman dan kompetitif bagi investasi,” katanya. 

Agus menambahkan, momentum ini akan digunakan untuk memperkuat sistem industrial safety management dan environmental governance di seluruh kawasan industri nasional.

Rencana Penguatan Tata Kelola Lingkungan Industri
Sebagai tindak lanjut, Kemenperin tengah menyiapkan pedoman penguatan tata kelola lingkungan industri yang lebih komprehensif. Pedoman ini mencakup sistem pemantauan terpadu antara pengelola kawasan industri, pemerintah daerah, dan kementerian teknis.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mencegah risiko serupa di masa depan serta memastikan keberlanjutan kegiatan industri yang aman dan produktif.

Kawasan Industri Modern Cikande dalam Angka
Kawasan Industri Modern Cikande merupakan salah satu kawasan strategis di Provinsi Banten yang berdiri sejak 1991 dan dikelola oleh PT Modern Industrial Estate. 

Kawasan ini memiliki izin usaha kawasan industri (IUKI) seluas 1.463 hektare dan menampung 271 tenant, dengan 181 di antaranya sudah beroperasi. Total tenaga kerja yang terserap mencapai lebih dari 45 ribu orang.

Langkah Strategis Kemenperin ke Depan
Sebagai langkah lanjutan, Kemenperin menyiapkan beberapa strategi penguatan kawasan industri. 

Di antaranya peningkatan pengawasan standar kawasan industri, percepatan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang ditargetkan beroperasi pada akhir 2026, serta integrasi data pengawasan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan daya saing kawasan industri nasional. “Ke depan, kita ingin memastikan kawasan industri tidak hanya produktif, tetapi juga aman, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi,” tutur Menperin.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index