JAKARTA - Lonjakan mobilitas masyarakat saat musim mudik Lebaran selalu menjadi tantangan besar bagi pengelolaan transportasi nasional. Salah satu titik yang paling sering menjadi sorotan adalah jalur penyeberangan Merak–Bakauheni yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera.
Jalur ini setiap tahun dipadati kendaraan pemudik, sehingga membutuhkan pengaturan lalu lintas dan distribusi kendaraan yang matang agar tidak terjadi kemacetan panjang.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan pada masa Angkutan Lebaran 2026.
Upaya tersebut dilakukan dengan berbagai pendekatan, mulai dari manajemen arus kendaraan, pengaturan pelabuhan berdasarkan jenis kendaraan, hingga penyediaan area penampungan sementara bagi kendaraan yang menunggu giliran menyeberang.
Langkah-langkah ini dipandang penting karena Pelabuhan Merak selama ini menjadi salah satu simpul transportasi paling vital dalam jaringan mudik nasional. Gangguan di kawasan ini dapat berdampak luas terhadap kelancaran arus lalu lintas di jalur darat, baik di wilayah Banten maupun daerah lain yang terhubung dengan jalur tersebut.
Melalui perencanaan yang lebih terstruktur, pemerintah berharap arus kendaraan selama masa mudik dan arus balik dapat berjalan lebih tertib. Koordinasi lintas lembaga juga menjadi faktor penting agar pengaturan transportasi di kawasan penyeberangan dapat berjalan secara efektif.
Strategi Pengaturan Arus Kendaraan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyiapkan strategi khusus untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni selama masa Angkutan Lebaran 2026. Salah satu langkah utama yang akan diterapkan adalah sistem penundaan perjalanan atau delaying system.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa Pelabuhan Merak merupakan titik yang sangat penting dalam pengelolaan arus mudik nasional. Keberhasilan pengaturan lalu lintas di lokasi ini sering menjadi indikator kelancaran mudik secara keseluruhan.
“Merak ini menjadi titik krusial dan barometer keberhasilan pengelolaan angkutan Lebaran dari tahun ke tahun, jadi kesalahan pengelolaan di pelabuhan ini akan berakibat mengganggu arus lalu lintas jalan dan akan menimbulkan kemacetan. Untuk itu kami sudah menentukan beberapa strategi, salah satunya adalah delaying system,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (12/3/2026).
Aan menjelaskan bahwa sistem penundaan perjalanan akan diterapkan di luar area pelabuhan, baik di ruas jalan tol maupun jalan arteri yang menuju kawasan penyeberangan. Tujuannya adalah memperlambat kedatangan kendaraan apabila kapasitas pelabuhan telah mencapai batas maksimum.
Dengan cara tersebut, kendaraan tidak langsung menumpuk di area pelabuhan sehingga pengaturan arus kendaraan dapat dilakukan secara lebih terkendali.
Penyediaan Buffer Zone Kendaraan
Untuk mendukung penerapan delaying system, Kementerian Perhubungan juga menyiapkan sejumlah lokasi penampungan kendaraan sementara atau buffer zone di berbagai titik menuju Pelabuhan Merak. Area ini berfungsi sebagai tempat menunggu bagi kendaraan sebelum memasuki pelabuhan.
Total kapasitas buffer zone di sisi Merak disiapkan untuk menampung sekitar 13.811 kendaraan kecil, 2.212 unit truk, serta 5.000 unit sepeda motor. Lokasi parkir sementara tersebut tersebar di beberapa titik strategis di jalur menuju pelabuhan.
Beberapa lokasi yang digunakan antara lain rest area KM 13A, KM 43A, KM 68A, serta area parkir Munic dan Cikuasa Atas. Area ini dipilih karena memiliki kapasitas cukup besar untuk menampung kendaraan dalam jumlah banyak.
“Kami sudah menyiapkan beberapa buffer zone baik itu di sisi Merak atau Jawa, maupun di sisi Bakauheni atau Sumatera yang daya tampungnya cukup banyak. Kita juga menyiapkan buffer zone untuk memarkir kendaraan-kendaraan yang dilarang beroperasi pada kurun waktu pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2026 ini,” jelas Aan.
Penyediaan buffer zone juga bertujuan untuk mengantisipasi kendaraan logistik yang tidak diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan angkutan barang saat Lebaran.
Pengaturan Pelabuhan Berdasarkan Jenis Kendaraan
Selain sistem penundaan perjalanan, pemerintah juga menerapkan pembagian fungsi pelabuhan berdasarkan golongan kendaraan. Pengaturan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur operasional angkutan Lebaran.
Selama periode mudik yang berlangsung dari 13 hingga 29 Maret, Pelabuhan Merak akan difokuskan untuk melayani penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan kecil, serta bus.
“Kemudian di Ciwandan untuk sepeda motor dan angkutan logistik golongan V dan VIb serta Pelabuhan BBJ Bojonegoro diperuntukan untuk truk golongan VII sampai dengan IX,” terangnya.
Dengan pembagian tersebut, kendaraan dapat diarahkan ke pelabuhan yang sesuai dengan kategorinya sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan di satu lokasi saja.
Skema pengaturan ini juga akan diterapkan di Pelabuhan Bakauheni selama masa arus balik Lebaran. Penerapan skema tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 23 hingga 29 Maret 2026.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperlancar distribusi kendaraan yang menyeberang antara Pulau Jawa dan Sumatera.
Koordinasi Dan Sosialisasi Kepada Masyarakat
Agar kebijakan pengaturan kendaraan dapat berjalan efektif, Kementerian Perhubungan meminta seluruh pemangku kepentingan untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini penting agar para pemudik memahami pembagian pelabuhan sesuai jenis kendaraan.
Aan menegaskan bahwa kepolisian, operator pelabuhan, serta instansi terkait lainnya diharapkan dapat bekerja sama untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai pengaturan tersebut.
Tujuannya adalah menghindari penumpukan kendaraan akibat kurangnya informasi mengenai pembagian jalur penyeberangan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Robert Rouw, memberikan apresiasi terhadap kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi kepadatan arus mudik. Namun ia juga mengingatkan agar penerapan aturan di lapangan tidak dilakukan secara kaku.
"Kami minta agar strategi yang sudah ada ditingkatkan lagi dan diharapkan penerapan peraturan dalam SKB tidak kaku, misal jika ada penumpukan kendaraan di satu pelabuhan maka kendaraan dapat dialihkan ke pelabuhan lainnya yang masih kosong,” tutupnya.
Melalui berbagai strategi tersebut, pemerintah berharap arus kendaraan selama masa mudik Lebaran dapat berjalan lebih lancar. Pengaturan yang terencana diharapkan mampu mengurangi potensi kemacetan panjang di jalur penyeberangan yang selama ini menjadi salah satu titik paling padat dalam arus mudik nasional.