JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan penjelasan mengenai kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) yang akan diberlakukan kepada Indonesia setelah tarif sementara sebesar 10% untuk seluruh negara berakhir pada 24 Juli 2026 mendatang.
"Seperti teman-teman ketahui, tarif yang ditentukan oleh pemerintah Amerika 10% tadi, yang menggantikan resiprokal itu, berakhir pada tanggal 24 Juli 2026," kata Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Setelah masa berlaku tarif tersebut habis, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) mengusulkan skema tarif baru antara 10% hingga 12,5% untuk 60 negara mitra.
Budi menyebut Indonesia masuk dalam kelompok 14 negara yang diusulkan menerima tarif 10%. Sementara itu, 46 negara lainnya diusulkan dikenakan tarif sebesar 12,5%.
Menurut Budi, posisi Indonesia dalam kelompok tarif 10% didasarkan pada sejumlah faktor positif. Pertama, Indonesia dinilai telah memiliki kerangka hukum yang memadai terkait pencegahan tenaga kerja paksa (forced labor). Kedua, adanya agreement on reciprocal trade (ART) antara kedua negara.
Beberapa negara lain yang juga masuk dalam kelompok tarif 10% bersama Indonesia antara lain Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Inggris, Malaysia, Taiwan, dan beberapa negara lainnya.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa penetapan tarif ini masih bersifat dinamis. Pemerintah Indonesia saat ini terus melakukan pendekatan intensif dengan pihak AS untuk mengupayakan kesepakatan tarif yang lebih kompetitif bagi produk-produk nasional.