Menteri ESDM Bahlil Tugaskan Lemigas Impor Minyak dari Rusia

Menteri ESDM Bahlil Tugaskan Lemigas Impor Minyak dari Rusia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penugasan kepada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk melaksanakan impor minyak mentah dari Rusia. “Ya, salah satu di antaranya (impor migas dari Rusia),” ujar Bahlil usai memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Langkah ini merupakan bagian dari realisasi komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel dari Rusia yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026, sebagai tindak lanjut dari kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia. 

Sesuai arahan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional, Bahlil akan segera mengoordinasikan hal ini dengan Lemigas.

Lemigas, sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi, akan diberikan peran untuk mengelola impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), serta LPG. “Hari ini saya akan mulai komunikasikan, karena arahan Bapak Presiden lewat perpres itu bahwa impor energi diharapkan agar bisa juga dikelola oleh BLU, dalam hal ini Lemigas,” kata Bahlil.

Tujuan pelibatan Lemigas dalam pengelolaan impor sektor energi adalah untuk memangkas mata rantai proses impor yang selama ini berjalan. Bahlil menambahkan, skema ini juga memungkinkan terjadinya transaksi antarpemerintah (government to government atau G to G). 

“Jadi, kalau Presiden katakanlah melakukan kerja sama dengan negara lain terkait dengan crude (minyak mentah), itu bisa langsung G to G, dan ditindaklanjuti lewat G to B, lewat negara,” ujarnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026, di mana BLU dapat melaksanakan impor sesuai perjanjian kerja sama, baik antarnegara maupun antara Pemerintah Pusat dengan pemasok luar negeri. 

Selain itu, Pasal 5 dalam perpres yang sama memberikan ruang bagi BLU maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam keadaan mendesak, sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index